x

Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 8 Maret 2020. Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. https://gaya.tempo.co/

Iklan

Wahyu Tanoto

Penulis yang menyukai kopi hitam dan jadah goreng, namun ngapak.
Bergabung Sejak: 4 Agustus 2022

Sabtu, 19 November 2022 06:01 WIB

Menyoal Maraknya Pengajuan Pernikahan Anak di Bantul

Anak perempuan korban pernikahan di bawah usia yang pertama kali akan menanggung beban tidak ringan dan beragam. Mulai dari fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial. Meskipun “terpaksa” dinikahkan karena alasan kedaruratan mereka juga rentan mengalami pelbagai masalah dalam pernikahannya. Di usia yang masih sangat muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pernikahan di bawah usia di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi masalah yang perlu segera dicari jalan keluarnya. Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun oleh penulis, disebutkan bahwa Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) dan putus sekolah menjadi faktor pemicunya.

Menurut Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul mencatat sejak tahun 2019 hingga tahun 2022 jumlah pengajuan dispensasi pernikahan dini terus mengalami lonjakan. Pada 2019 pihaknya mencatat ada 124 kasus remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan. Sementara tahun 2020 ada 157 remaja yang mengajukan dispensasi menikah, rinciannya terdiri dari 56 remaja laki-laki dan 101 remaja perempuan. Untuk periode 2021, ada 162 remaja yang mengajukan dispensasi untuk melaksanakan pernikahan, dengan rincian 56 remaja laki-laki dan 106 remaja perempuan. Sedangkan Pada 2022, hingga pertengahan Maret sudah ada 42 remaja yang mengajukan dispensasi menikah.

Anak perempuan korban pernikahan di bawah usia yang pertama kali akan menanggung beban tidak ringan dan beragam. Mulai dari fisik, psikis, ekonomi, seksual dan sosial. Meskipun “terpaksa” dinikahkan karena alasan kedaruratan mereka juga rentan mengalami pelbagai masalah dalam pernikahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibatnya, hak anak terpinggirkan atau dalam istilah lain telah dicuri. Antara lain hak mendapatkan pendidikan, hak hidup terbebas dari segala bentuk kekerasan, hak Kesehatan reproduksi, hak atas Kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Di usia yang masih sangat muda, anak-anak ini belum memiliki status dan kekuasaan di dalam masyarakat. Mereka masih dianggap “hijau” dan biasanya belum memiliki kemampuan untuk mengontrol diri sendiri.

Pernikahan di bawah usia juga menimbulkan risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan perempuan yang sudah cukup umur. Risiko ini kabarnya bisa mencapai lima kali lipatnya. Bahkan, bayi bisa lahir dalam keadaan prematur, tidak cukup mendapatkan gizi, dan rentan mengalami hambatan pertumbuhan atau stunting.

Hemat saya, ada beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan di bawah usia.  Pertama, kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Berdasarkan informasi yang tersebar di berbagai media, kehamilan ini menjadi faktor tertinggi penyebab terjadinya pernikahan di bawah umur. Situasi ini timbul karena dilatarbelakangi oleh “ketiadaan” akses informasi terhadap isu Kesehatan seksual dan reproduksi komprehensif yang ramah anak usia sekolah.

Mereka, para remaja biasanya lebih suka dan nyaman ketika bercerita dengan teman sebaya dibanding dengan orangtuanya. Hal ini merupakan tantangan bagi orang tua agar menghadirkan hubungan yang setara, melibatkan anak, bersedia mendengar atau bahkan menerima kritik dari anak. Biasanya, yang terjadi adalah sebaliknya. Orangtua merasa lebih tinggi kedudukannya yang berimplikasi pada hubungan antara orangtua-anak kurang harmonis.

Bagi penulis, disinilah pendidikan yang mengadopsi model parenting perlu diterapkan. Karena mendidik anak akan akan terus berlanjut tanpa ada batas waktu. Namun, patut disayangkan sementara ini peran-peran pengasuhan dan pendidikan di dalam keluarga tidak jarang dibebankan kepada perempuan (Ibu) dengan dalih sebagai kewajiban oleh doktrin ajaran norma dan nilai.

Tentu, model pendidikan yang menggantungkan pada perempuan saja atau dalam istilah lain mothering akan menimbulkan beban baru. Nahasnya, laki-laki juga sering kali dilabeli hanya berperan sebagai pencari nafkah dan kepala rumah tangga yang dianggap memiliki kekuasaan “absolut” mengatur anggota keluarga. Keduanya sebenarnya korban dari sistem patriarki.

Hemat saya, situasi dilematik atau bahkan dramatik bagi orang tua yang anaknya mengalami KTD biasanya akan dihadapkan pada pilihan terbatas, namun dituntut cepat mengambil keputusan. Karena dibayangi perasaan malu, jika nanti anaknya melahirkan tanpa sosok ayah maka mau tidak mau mengajukan dispensasi pernikahan kepada pengadilan agama.

Memang tidak selalu pihak perempuan yang selalu di bawah umur. Tetapi dapat terjadi juga pada laki-laki yang menghamili, namun dalam pelbagai peristiwa KTD, perempuan yang paling sering dirugikan dan paling banyak menjadi korban perundungan. Hemat saya, ini terjadi karena ia adalah perempuan.

Pada masalah pernikahan dibawah usia karena KTD, perempuan korban acapkali tidak bebas menentukan pilihan dan mengemukan pendapatnya akibat dari masih kentalnya sistem patriarki yang masih “mencengkram” kuat. Dalam budaya patriarki, perempuan dianggap lemah, dilabeli sebagai penurut dan pantang melawan kehendak laki-laki.  Sementara itu, laki-laki dianggap lebih kuat sehingga memiliki kuasa mengambil keputusan apapun.

Kedua, kurangnya referensi pengetahuan orang tua terhadap model pergaulan remaja yang sehat serta minimnya pemahaman pada isu kesehatan seksual dan reproduksi. Kondisi ini dapat mengakibatkan orang tua jarang membicarakan topik-topik dinamika remaja millenial, atau bahkan edukasi kepada anak-anak mereka perihal pergaulan yang sehat dan terhindar dari segala bentuk kekerasan dalam pacaran. Karena, dalam terminologi kekinian KTD merupakan kekerasan berbasis gender.

Orang tua yang belum memahami isu kesehatan reproduksi, juga menyebabkan mereka cenderung abai dengan kondisi perkembangan fisik serta pikis anak mereka yang umurnya terus bertambah, termasuk perubahan perilaku dan kondisi biologisnya. Kurangnya kesadaran pengetahuan kesehatan reproduksi sangat mungkin berdampak buruk bagi pergaulan anak. 

Ketiga, faktor kekhawatiran para orang tua yang melihat anaknya berpacaran terlalu lama karea khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terutama perbuatan “maksiat” yang dilarang oleh ajaran agama. Dampaknya, anak dicarikan menantu dan dinikahkan.

Hal lain yang mendorong para orang tua menikahkan anak mereka karena perasaan malu dan tidak nyaman melihat anaknya bergaul secara “berlebihan”. Ada juga orang tua yang berkilah demi menghindari anggapan di masyarakat yang menyindir dan menakut-nakuti dengan ungkapan “perempuan keset” atau dalam istilah lain akan terlambat menikah apabila sampai menolak lamaran.

Keempat, maraknya penggunaan teknologi informasi yang tidak mudah dikendalikan. Hal ini tentu saja menjadi pintu masuk yang memudahkan kalangan anak-anak melihat, mengunduh atau bahkan menyimpan tayangan-tayangan pornografi yang belum saatnya. Terlebih, jika sudah memasuki masa pubertas jika tidak dikendalikan hasratnya dapat berdampak negative. Disinal isu HKSR yang berisi pendidikan seksualitas menjadi penting.

Kelima, edukasi dan diseminasi kepada masyarakat belum secara merata dilakukan oleh semua pemangku kepentingan. Tampaknya, selain masalah sumber daya, faktor ini terjadi karena relatif masih rendah komitmen mereka dalam berupaya mencegah Pernikahan di bawah usiaserta melaksanakan advokasi pendewasaan usia pernikahan.

Realitasnya, proses perencanaan pembangunan di tingkat pedesaan bahkan jarang dijumpai yang membahas seputar permasalahan sosial; terutama pernikahan di bawah usia. Hal ini semakin kompleks manakala terjadi muncul perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang tidak jarang memberikan instruksi “mendadak” melalui peraturan-peraturan. Dengan begitu, desa menjadi less power (tidak berdaya) dalam merespon-menangani-masalah pernikahan dini tersebut.

Bahkan Majelis Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal menaikkan batas usia minimal bagi perempuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Yayasan Kesehatan Perempuan dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak dalam perkara 74/PUU-XII/2014 meminta batas usia ditingkatkan dari 16 jadi 18 tahun.

Keenam, faktor kondisi ekonomi keluarga. Situasi kesejahteraan hidup keluarga yang tidak menentu juga dapat memicu terjadinya pernikahan usia dini. Para orang tua dengan penghasilan yang tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga tampaknya memiliki pemikiran sederhana. Pada faktor ekonomi keluarga seperti dalam kasus hutang-piutang, biasanya anak perempuan yang akan ditawarkan sebagai paket melunasi. Misalnya yang pernah dialami oleh seorang anak perempuan yang dinikahkah oleh ibunya yang sempat viral di twitter di provinsi Jawa Barat karena tidak sanggup melunasi hutang.

Sebagai catatan penutup hemat saya negara, dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak-hak anak. Percepatan program kabupaten-desa-layak anak sembari melakukan edukasi terhadap warganya dengan melibatkan semua komponen yang ada di dalamnya, agaknya perlu juga mengeluarkan aturan pendewasaan usia pernikahan sebagai payung hukum.

Memang benar, pada Pasal 7 UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan sesungguhnya telah memperketat prosedur pemberian dispensasi batas usia minimal perkawinan.  Mahkamah Agung bahkan telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Namun, dalam implementasinya pedoman tersebut kurang konsisten dijadikan acuan dalam mengambil keputusan oleh hakim, dan penerapan prosedur yang tidak seharusnya ini disinyalir menjadi celah praktik perkawinan anak yang “dilegalkan” oleh aturan perundang-undangan.

Ikuti tulisan menarik Wahyu Tanoto lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler