x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Kamis, 24 November 2022 09:43 WIB

Bentuk Sinergitas, Karutan Demak Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana di Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Rabu (23/11/2022). Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DEMAK- Kejaksaan Negeri Demak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Rabu (23/11/2022). Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari sejumlah perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Demak, Kasdim Kodim Demak, Kepala Pengadilan Negeri Demak, Forkopimda, Dinas Kesehatan, dan Kepala Rutan Demak. Pelaksaan pemusnahan barang bukti terlaksana di halaman kantor Kejaksaan Negeri Demak berjalan dengan lancar.

Adapun barang-barang bukti yang di musnahkan diantaranya adalah Handphone, Narkotika, Uang Palsu, Obat-obatan, Rokok tanpa cukai, dan Alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Demak Andri Kurniawan SH.,MH  mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab dari kejakasaan sebagai eksekutor.

“Terimakasih kami ucapkan atas kehadiran para tamu undangan. Kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab Kejaksaan Negeri Demak menjalankan apa yang ada dalam putusan pengadilan. Kejaksaan sebagai eksekutor pelaksana putusan dari hakim yang putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Demak.

“Kegiatan pemusnahan ini akan berjalan 2 periode dalam satu tahun dan harapannya berjalan dengan aman dan lancar,” tuturnya.

Kepala Kepolisian Resor Demak mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini.

“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan Kejaksaan ini. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah yang tepat dan harus terus dilakukan untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang tidak diinginkan,” ujar AKBP Budi Adhy Buono  dalam sambutannya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para tamu undangan yang ditunjuk untuk melakukan pemusnahan barang bukti.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler