x

Iklan

Ahmad Putra

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 25 November 2022

Jumat, 25 November 2022 19:32 WIB

RUU Sisdiknas: Meningkatkan Kesejahteraan Guru, atau Sebaliknya?

Salah satu kecemasan yang timbul adalah bagaimana dengan guru-guru yang sudah menerima tunjangan ketika undang-undang lama itu dicabut? Apakah masih menerima tunjangan? Lalu bagaimana dengan guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi ketika tunjangan tersebut dihapus dalam RUU Sisdiknas?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan pembaharuan dari Undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. RUU ini sekaligus mengintegrasi dua Undang-undang lain, yaitu Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam paparan RUU Sisdiknas yang dipublikasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), disebutkan bahwa, “Integrasi UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.”

Dikutip dari kanal youtube Kemendikbud RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim mengatakan bahwa, “RUU Sisdiknas ini punya potensi positif terbesar terhadap kesejahteraan guru.” Ia berpendapat bahwa RUU Sisdiknas adalah perjuangan dari Kemendikbudristek dalam mencari jalan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, dan berharap tidak mengecewakan guru-guru yang sudah bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun menunggu tunjangan mereka, tetapi masih mengantre dan tidak mendapatkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diatur di dalam Pasal 16 UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, disebutkan secara eksplisit adanya tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Saat ini ada 1,3 juta guru yang telah mendapat tunjangan profesi, namun ada 1,6 juta guru lainnya yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan masih mengantre untuk mendapatkan tunjangan tersebut.

Salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi ini adalah mengikuti sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dimana syarat inilah yang membuat 1,6 juta guru belum mendapatkan tunjangan profesi dan masih menunggu. Terhitung selama 17 tahun sejak UU Guru dan Dosen diundangkan, hanya 1,3 juta yang sudah mendapat tunjangan profesi dari total 2,9 juta guru yang ada. Jika dilihat dari durasi terlaksananya proses sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi, dalam waktu 17 tahun hanya mencapai angka kurang lebih 45%, sehingga harus menunggu  waktu selama 17 tahun lagi atau bahkan lebih agar semua guru dapat menyelesaikan proses sertifikasi dan mendapat tunjangan profesi.

Lalu, dengan diintegrasikannya UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ke dalam RUU Sisdiknas, apakah dapat memangkas waktu yang diperlukan untuk para guru mendapatkan tunjangan profesi?

Kata tunjangan profesi yang sebelumnya ditulis secara eksplisit di UU Guru dan Dosen, dihapuskan dari RUU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga mengundang kecemasan di berbagai kalangan masyarakat. Didalam Pasal 105 Huruf A RUU Sisdiknas hanya menyebutkan “pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, “semua perubahan pasti menimbulkan kecemasan, ini perlu kita pahami dan kita maklumi juga, karena itu kita banyak melakukan komunikasi publik.”

Salah satu kecemasan yang timbul adalah bagaimana dengan guru-guru yang sudah menerima tunjangan ketika undang-undang lama itu dicabut? Apakah masih menerima tunjangan? Kecemasan ini langsung bisa terjawabkan dengan Pasal 145 Ayat 1 RUU Sisdiknas yang menyebutkan bahwa, “Setiap guru dan dosen yang telah menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebelum Undang-Undang ini diundangkan, tetap menerima tunjangan tersebut sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dengan adanya pasal ini, diharapkan dapat meredakan kecemasan 1,3 juta guru yang sudah mendapatkan tunjangan.

Lalu, kecemasan selanjutnya adalah bagaimana dengan guru-guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi ketika tunjangan tersebut dihapus dalam RUU Sisdiknas? Bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan tetap mendapatkan tunjangan yang merujuk pada Undang-Undang ASN bagi guru ASN dan Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN. Nadiem Makarim mengatakan bahwa, “Kalau mereka (guru-guru ASN) disetarakan lagi dengan Undang-Undang ASN, mereka akan bisa mendapat tunjangan langsung tanpa mengantre sertifikasi dan PPG.”

Tunjangan guru pun akan diatur kembali pada PP yang akan dikeluarkan. Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan “dengan tidak diaturnya (tunjangan profesi guru) dalam RUU Sisdiknas bukan berarti tidak mendapatkan. Karena hak seorang ASN, PNS, dan PPPK diatur dalam UU ASN. Sedangkan, hak pegawai swasta termasuk guru diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dan sudah keluar PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Itulah yang menjadi dasar dalam pengaturan PP gurunya”

Di dalam RUU Sisdiknas sendiri sudah disebutkan pada Pasal 126 Ayat 1 bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 125 diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

RUU Sisdiknas ini secara eksplisit mewajibkan pemerintah untuk menyusun PP yang menerjemahkan Pasal-Pasal tentang pendidik dan tenaga kependidikan termasuk perihal tunjangan guru yang ada di Pasal 105. Jadi, kecemasan yang timbul perihal tunjangan profesi guru yang dihilangkan dari RUU Sisdiknas ini sudah terjawab dengan melihat dari pasal yang ada di dalam RUU Sisdiknas, maupun dari pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sehingga diharapkan dengan adanya RUU Sisdiknas ini dapat meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan yang tidak harus menunggu lama seperti sekarang ini.

Ikuti tulisan menarik Ahmad Putra lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu