x

Iklan

Berita Lapas

Lapas Kelas I Malang
Bergabung Sejak: 25 November 2022

Sabtu, 26 November 2022 08:11 WIB

Lapas Kelas I Malang Ikut Koordinasi Layanan Grasi oleh Ditjen AHU Kemenkuham RI

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Malang - Jum'at (24/11/22) Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi oleh Ditjen (Direktorat Jenderal) AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham RI.

Bertempat Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Malang, Lapas Kelas I Malang bersama dengan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dan Bapas Kelas I Malang  menghadiri dan mengikuti kegiatan koordinasi berkaitan dengan layanan grasi ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Grasi di Indonesia, menurut UU No. 22/2002 dan UU No. 5/2010 adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Grasi adalah salah satu dari empat hak istimewa yang dimiliki Presiden Indonesia, selain amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Grasi biasanya mulai dipertimbangkan ketika terpidana atau keluarga terpidana mengajukan permohonan grasi.

Grasi merupakan hal penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Bila grasi disetujui, WBP yang pernah mendapat hukuman 15 tahun kurungan dikurangi dengan grasi 2 tahun menjadi hanya harus menjalani 13 tahun sisa pidana kurungan.

L'SIMA PASTI APIK !
(HUMAS LAPAS KELAS I MALANG)

Ikuti tulisan menarik Berita Lapas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler