x

Ratusan truk angkutan batubara memenuhi jalan umum di Jambi. Foto- Ist.

Iklan

Bayu Anugerah

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 27 November 2022

Senin, 28 November 2022 12:59 WIB

Pelanggaran HAM Berat Pemerintah Provinsi Jambi dalam Kasus Transportasi Batu Bara

Provinsi Jambi penghasil Batu Bara tapi membawa duka

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Oleh Bayu Anuegrah*)

 

Keberadaan sumber daya alam yang berlimpah di Provinsi Jambi bukan hanya dimaknai sebagai sumber pendapatan daerah saja, namun juga mensyaratkan pengelolaan yang baik, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Sejatinya batu bara sebagai kekayaan alam yang tak terbarukan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat orang banyak, serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi penghasil batu bara terbesar di Indonesia, hal ini tidak serta merta berarti kandungan cadangan batu bara di Provinsi Jambi dapat memberikan sumbangan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Justru cenderung tidak terlihat adanya dampak tambang batu bara pada peningkatan kesejahteraan penduduk di sekitar tambang.

Pembiaran terhadap kematian akibat aktivitas transportir Batu Bara yang kini menjadi mesin pembunuh utama di Provinsi Jambi, seharusnya suatu perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dalam pemenuhan akibat hukumnya harus dikenakan sanksi baik yang berupa sanksi administrasi, denda maupun kurungan. Hasilnya adalah sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan menjadi gagal membawa manfaat kepada masyarakat.

Kasus yang menewaskan banyak korban meninggal dunia akibat dilindas truk batu bara merupakan bentuk sebuah penghianatan kepada masyarakat dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kategori berat. Lebih parahnya lagi, bukan mencari solusi Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengajukan dana CSR ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi. Dengan alibi sebagai operasi angkutan batubara yang telah menyebabkan rusaknya jalan umum dan membentuk lobang- lobang menganga. Tak terhitung berapa banyak kerugian yang diderita oleh masyarakat Provinsi Jambi, baik fisik maupun non fisik.

Belum lagi dengan masalah lingkungan yang tak dapat begitu saja dipulihkan ke keadaan semula. Bahkan, dampak dari polusi udara yang ditimbulkan juga turut mencemarkan udara, kemacetan yang terjadi, ditambah lagi dengan bencana kemanusiaan. Namun pemerintah daerah sampai saat ini tidak ada kepastian dalam mencari solusi terbaik yang menjadi polemik dari tahun 2013 ini.

Membangun pengelolaan pertambangan batu bara harusnya berdasarkan asas keadilan. Sinergi dan harmonisasi di antara seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemanfaatannya, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, menjadi kata kunci keberlanjutan produktivitas dan keseimbangan lingkungan, termasuk sumber daya tambang batubara. Akan tetapi dibalik kontribusi finansial untuk daerah Jambi, ternyata batubara juga menimbulkan berbagai permasalahan yang cukup kompleks di Provinsi Jambi, diantaranya dari sisi pengangkutannya.

Mobilisasi truk pengangkut yang melewati jalan umum telah menimbulkan kerusakan di sepanjang ruas jalan yang dilalui meskipun sudah ada peraturan daerah yang melarangnya, namun antara harapan tak sebanding dengan kenyataan di lapangan. Saat ini diperlukan langkah cepat dan tepat untuk mengurai kemacetan angkutan batubara di Jambi.

Setiap hari Provinsi Jambi diwarnai ribuan angkutan batubara yang memadati jalanan sepanjang 200 kilometer dari Kabupaten Sarolangun ke Kabupaten Muarojambi. Tercatat, operasi angkutan batubara ini menyebabkan 176 kecelakaan hingga membuat 112 orang meninggal dunia. Terindikasi telah terjadi dugaan pembiaran secara berlarut-larut oleh aparat negara baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 71 Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Kita menelisik lebih dalam tentang pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Daya rusak yaang diakibatkan oleh pertambangan batubara cukup kompleks mulai darri rusaknya hutan emisi karbon yang berdampak kepada kesehatan, hingga lubang bekas tamabang yang tidak direklamasi. Pemerintah Provinsi Jambi menggunakan narasi pentingnya batubara bagi roda ekonomi dan laju investasi, untuk menghilangkan frasa konflik pertambangan yang merusak lingkungan bahkan menyebabkan nyawa masyarakat lokal melayang. Meletakkan HAM sebagai salah satu prioritas utama dalam pembangunan daerah adalah sebuah kewajiban bagi pemerintah yang sadar akan kewajibannya kepada masyarakat bukan malah memelihara bencana kemanusiaan yang sampai saat ini tidak ditangani secara masif dan sungguh-sungguh.

Jambi memiliki Perda No 13 Tahun 2012 yang jelas melarang kendaraan pengangkut batubara menggunakan jalan umum masyarakat. Pemerintah Daerah membuat peraturan untuk ditegakkan tanpa adanya pengecualian terhadap siapapun, karena semua dihadapan hukum sama tanpa ada perbedaan, dalam artian seharusnya pemerintah tidak tinggal diam dan harus mengambil tindakan. Jika semua taat aturan maka akan berjalan beriringan baik ekonomi maupun kepentingan keselamatan dan sosial masyarakat. Pada akhirnya tidak ada pihak yang dirugikan jika aturan dijadikan pedoman untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Lemahnya pembelaan dan penuntasan kasus demi kasus yang ada berkaitan angkutan truk tambang batubara ini dikarenakan pihak yang terlibat tidak pernah serius, mulai dari pemerintah pusat (kementerian), kepolisian, perusahaan dan pemerintah provinsi dan kota/kabupaten. Selalu melemparkan permasalahan ini ke pusat. Bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hak hidup, hak atas kesehatan dan lingkungan yang sehat, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman dan hak anak.

*Bayu Anugerah, Ketua Umum Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Islam Jambi

Ikuti tulisan menarik Bayu Anugerah lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Orkestrasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

5 hari lalu