Akhir- akhir ini banyak kendaraan besar pada lalu lalang bukan pada jam nya, hal ini menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan selain menimbulkan kecelakaan. Hal ini menjadi perhatian pemerintah untuk membuat aturan- aturan jam operasional kendaraan besar, dan saya merasakan dampak dari kemacetan yang di akibatkan oleh kendaraan besar khususnya truk yang ber tonase besar.
Menurut Manajer Dinas Perhubungan Dr. H. Fadlian Noor, MM "Ini di lakukan untuk mengendalikan tonase yang tinggi". Karena jalanan sempit merupakan jalan kategori III, maka menurut Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No.22 Tahun 2009, jalan kategori III itu hanya dapat di lalui kendaraan dengan lebar maksimal 2,1 meter, panjang maksimal 9 meter dan tiinggi maksimal 3,2 meter dengan beban sumbu berat 8 ton. Berdasarkan pantauan di lapangan dan kepadatan lalu lintas harian, rata-rata beban jalan di kota Bekasi melebihi batas (sangat berat) sehingga memperpendek umur jalan dan mengakibatkan kerusakaan. Sehingga daerah menghabiskan banyak uang memperbaiki jalan yang sering rusak.
Namun masih ada truk besar yang masih melintas pada jam padat sehingga melanggar peraturan pemerintah. Pelanggaran tersebut dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas selain menimbulkan kemacetan truk besar sering sekali menimbulkan kecelakaan dengan kendaraan besar. Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Nomer 22 Tahun 2009. Menurut isi pasal tersebut keselamatan lalu lintas jalan adalah keadaan di mana orang menghindari risiko kecelakaan yang disebabkan oleh orang, kendaraan jalan atau lingkungan lalu lintas.
Kebijakan pemerintah tentang jam operasional kendaraan besar telah meningkatkan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang transportasi. Pemerintah melakukan ini untuk menghindari kecelakaan atau kemacetan lalu lintas yang di sebabkan oleh bertonase besar. Pejabat yang mengawasi kebijakan selama pengoperasian kendaraan angkutan barang. Kementerian Perhubungan harus menjalankan tugas harus menjalankan tugasnya dengan lebih percaya diri agar memberikan efek jera terhadap pelanggaran kebijakan ini.
Dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan serta untuk melindungi kualitas jalan. Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan Angkutan Kendaraan yang di tuangkan dalam peraturan Walikota Nomer 30 Tahun 2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan besar. Peraturan Walikota yag sudah berlaku sejak tanggal 18 oktober 2012 ini membatasi waktu operasional kendaraan angkutan besar khususnya truk dengan jumlah berat yang di bolehkann lebih dari 8500kg, tronton, kendaraan gandeng, yaitu pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan akan dengan tegas menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikuti tulisan menarik Dika Nugroho lainnya di sini.