x

Iklan

Bintang Ramadhani

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 3 Desember 2022

Selasa, 6 Desember 2022 06:02 WIB

Eksistensi Thrifting Shop terhadap Brand Lokal

Jika dibandingkan antara thrifting shop dan brand lokal merupakan perbandingan yang tidak sepadan, memang secara harga thrifting unggul jauh karena namanya juga barang bekas sudah tidak memperhitungkan biaya oprasional, biaya promosi dan biaya rumit lainnya seperti memiliki brand sendiri. Minimnya resiko membuat usaha thrifting lebih diminati pelaku retail ketimbang harus memiliki brand sendiri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Fenomena thrifting atau biasa dikenal berburu pakaian bekas impor sedang menjadi tren khususnya dikalangan remaja, ternyata masuk ke dalam kategori barang ilegal. Permintaan barang yang tinggi dan memiliki pasar tersendiri menjadikan usaha thrifting semakin tumbuh subur meskipun dilarang pemerintah.

Usaha thrifting semakin eksis seolah memiliki kebebasan padahal peraturan sudah jelas melarang akan hal ini, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan penjualan barang bekas memang tidak dilarang oleh pemerintah, tapi untuk impor pakaian bekaslah yang dilarang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika dibandingkan antara thrifting shop dan brand lokal merupakan perbadingan yang tidak sepadan, memang secara harga thrifting unggul jauh karena namanya juga barang bekas sudah tidak memperhitungkan biaya produksi, biaya oprasional, biaya promosi, dan biaya rumit lainnya seperti memiliki brand sendiri, minimnya resiko membuat usaha thrifting lebih diminati pelaku retail ketimbang harus mengambil brand lokal yang lebih mahal atau membuat brand sendiri.

Melihat fenomena ini perlu adanya peningkatan pengawasan dari pemerintah dan pemahaman masyarakat, selain dilarang fenomena thrfting di sisi lain merugikan pelaku industri fashion untuk berkembang karena persaingan harga yang jauh dan kualitas barang impor yang dinilai lebih menjanjikan dapat berdampak pada menurunnya konsumsi produk lokal.

Masyarakat perlu menyadari bahwa akibat terlalu berlebihan konsumsi barang impor dapat membuat produk lokal kurang diminati, menghambat perkembangan brand lokal bahkan merusak indutri lokal. Kesadaran masyarakat untuk mempriorotaskan konsumsi produk lokal harus ditekan untuk memperkuat ekonomi nasional, dengan itu secara tidak langsung masyarakat ikut andil dalam membuka banyak lapangan pekerjaan dan mendukung pelaku industri lokal untuk semakin berkembang.

Ikuti tulisan menarik Bintang Ramadhani lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler