x

Syarat, Biaya, Dan Cara Daftar Merek Dagang Baru Secara Online

Iklan

Ruqyah Cirebon

Jurnalistik
Bergabung Sejak: 12 Juli 2021

Sabtu, 10 Desember 2022 11:22 WIB

Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang Baru Secara Online

Syarat, Biaya, Dan Cara Daftar Merek Dagang Baru Secara Online – Mungkin ada sebagian dari Anda yang memiliki usaha sendiri namun masih bertanya-tanya apa pentingnya mendaftarkan merek dagang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mungkin ada sebagian dari Anda yang memiliki usaha sendiri namun masih bertanya-tanya apa pentingnya mendaftarkan merek dagang. Pelanggan sudah mengetahui bahwa nama dagang tersebut adalah milik Anda sebagai orang yang menciptakan dan menggunakannya untuk pertama kali.

Mungkin Anda tidak menyadari bahwa mungkin ada bisnis serupa di luar sana yang menggunakan nama merek yang sama dengan milik Anda. Tanda adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam 2 dimensi dan atau 3 dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 unsur atau lebih. 

Membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, entah karena terinspirasi atau malah berniat menipu dan menandingi usaha Anda. Jika Anda hanya ingin mendapatkan pelanggan sebanyak bisnis Anda, mungkin tidak akan dianggap sebagai masalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun bagaimana jika pihak lain yang menggunakan nama merek dagang yang sama dengan Anda melakukan penipuan atau tindakan kriminal lainnya yang mengatasnamakan merek dagang Anda? Sementara banyak orang sudah tahu bahwa merek itu milik Anda? Tentu Anda tidak ingin hal ini terjadi. Simak ulasan berikut mengenai syarat, biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang baru secara online.

Syarat, Biaya, Dan Cara Daftar Merek Dagang

Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang

Menurut hukum yang berlaku, perlindungan merek diberikan kepada orang atau badan hukum yang pertama kali mendaftar (first to file). Perlindungan merek berbeda dengan perlindungan hak cipta, dimana perlindungan hak cipta diberikan kepada orang atau badan hukum yang membuat penemuan (first to invent). Hak cipta sendiri hanya terbatas pada bidang tertentu saja, yaitu ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dengan mendaftarkan merek dagang atas nama suatu merek barang dan jasa, maka usaha yang Anda jalankan akan terlindungi dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika terjadi masalah. Tentu hal ini membuat Anda lebih tenang, aman, dan nyaman.

Selain itu, dengan mendapatkan layanan pendaftaran merek atas nama suatu produk, orang lain tidak akan dapat menggunakan nama yang sama untuk bisnis sejenis, karena nama tersebut sah milik Anda. Hal ini tentu saja mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti di atas.

Peraturan Tentang Pendaftaran Merek

Anda tidak bisa sembarangan mendaftarkan nama merek dagang karena ada aturan mengenai hal ini. Misalnya, nama barang yang didaftarkan tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara dan peraturan perundang-undangan, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan mutu, manfaat barang atau jasa yang dihasilkan, tidak memiliki ciri pembeda, atau merupakan nama atau nama umum. simbol. Properti.

Ketentuan Pendaftaran Merek Dagang

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek di DJKI, terlampir sebagai berikut:

  • Label merek atau etiket
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM yang didukung atau Sertifikat UKM Binaan Resmi (asli)
  • Bagi pendaftar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat membuat surat rekomendasi sesuai format
  • Surat Pernyataan UMK dicap dan bagi pendaftar UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format.

Persyaratan Pengajuan Merek Dagang Online

  • Daftar akun aplikasi brand di website https://brand.dgip.go.id/. Akun akan didaftarkan secara otomatis dan kemudian harus diaktifkan melalui tautan yang dikirim ke alamat email terdaftar.
  • Masuk ke akun terdaftar kemudian kirimkan aplikasi. Pada saat pengajuan aplikasi, pelamar akan diarahkan ke website http://simpaki.dgip.go.id/ untuk memesan kode billing atau nomor pembayaran. Sistem akan mengeluarkan perintah pembayaran sesuai dengan data yang dimasukkan. Pembayaran maksimal dilakukan satu hari setelah memasukkan kode billing. Pengisian data dari pemohon pendaftaran merek dapat dilakukan setelah pendaftar melakukan pembayaran.
  • Isikan identitas pemohon dan merek dagang yang terdaftar di sistem. Jika proses pengisian data dan klasifikasi merek berjalan lancar, pemohon tinggal menunggu permohonan diperiksa oleh petugas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Biaya Pendaftaran Merek Dagang

Saat ini, pendaftaran hak merek dapat dilakukan secara online. Sebelum menggunakan aplikasi Brand, hal pertama yang harus dilakukan pengguna adalah memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki. Besaran biaya pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Biaya ini termasuk didalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon yaitu umum atau UMKM.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur tarif perpanjangan masa perlindungan merek. Biaya pendaftaran Hak Merek bagi UMKM bisa sekitar Rp500.000 jika dilakukan secara online dan Rp600.000 jika dilakukan secara manual atau offline. Untuk pendaftaran Hak Merek untuk masyarakat umum, Rp. 1.800.000 online dan Rp. 2.000.000 yang dapat dilakukan secara manual atau offline. Sementara tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Dalam waktu 6 bulan sebelum atau sampai akhir perlindungan merek, untuk UMKM adalah Rp 1.000.000 jika perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 jika perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Demikian ulasan tentang, syarat, biaya, dan Cara Daftar Merek Dagang baru secara online. Semoga Bermanfaat.

 

Sumber : Perusahaan Maklon Lisensi BPOM 

 

Ikuti tulisan menarik Ruqyah Cirebon lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB