x

Iklan

Saepullatip Saepullatip

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 8 November 2022

Minggu, 11 Desember 2022 18:58 WIB

Refleksi Pengembangan Diri Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan KKG/MGMP/KKM MTs Negeri 1 Cilacap

Melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat mendorong dan menigkatkan performa guru dalam bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai suatu profesi. Dengan kata lain guru akan dapat memelihara, meningkatkan, memperluas, menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilannya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakter, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru agar menjadi profesional. Guru, melalui perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajarnya akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan serta kemajuan karirnya.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

REFLEKSI PENGEMBANGAN DIRI

KEGIATAN PESERTA PELATIHAN

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KKG/MGMP/KKM MTs NEGERI 1 CILACAP

TAHUN 2021

 

A. Latar Belakang

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru merupakan tindak lanjut dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 dan bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya. Program ini berbasis komunitas guru dalam rangka meningkatkan

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru dalam upaya membawa guru pada perubahan dan perbaikan yang diinginkan, yaitu pengembangan profesinya. Adapun tujuan akhir pengembangan diri ini berkaitan dengan keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran. Guru-guru yang melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan membawa pembelajaran yang bermakna sehingga peserta didik dapat menggali potensi, minat dan bakatnya dalam proses pencarian pengalaman belajar yang baru terkait pengetahuan dan keterampilannya, menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi ajar serta mampu memperlihatkan apa yang mereka ketahui dan mampu melakukannya atau menerapkan kebermanfaatan ilmunya dalam kehidupans sehari – hari.

Melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat mendorong dan menigkatkan performa guru dalam bidang-bidang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai suatu profesi. Dengan kata lain guru akan dapat memelihara, meningkatkan, memperluas, menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilannya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakter, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan seorang guru agar menjadi profesional. Guru, melalui perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajarnya akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan serta kemajuan karirnya.

 

Untuk meningkatkan kompetensi guru Bahasa Inggris maka Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Cilacap mengadakan workshop pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan pada forum yang sangat strategis ini bertujuan untuk membahas berbagai hal yang berkenaan dengan masalah- masalah dibidang pendidikan sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan pembelajaran dewasa ini. Perkembangan  pendidikan di era industry 4.0 dewasa ini, yang demikian cepat menuntut para pendidik untuk dapat meningkatkan kinerjanya dan lebih  profesional, baik dalam tahapan persiapan belajar mengajar, seperti dengan menyiapkan perangkat administrasi guru maupun dalam tataran praktek cara mengajar, sehingga proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung efektif dan efisien dengan output (hasil belajar) dirasakan oleh peserta didik yang berupa aspek pengetahuan konsep, keterampilan, sikap, nilai-nilai yang direfleksikan dalam kehidupan sehari-hari. Pembelajaran di abad 21 menempatkan peserta didik sebagai subyek pendidikan, sesuai dengan acuan kurikulum yang berbasis Contextual Teaching and Learning (CTL). Selain itu guru harus terus beradaptasi, berinovasi dan berkreasi dalam menyajikan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan agar peserta didik mendapatkan pembelajaran yang bermakna.

Perubahan Kurikum Pendidikan, dari Kurikulum 1994 yang berbasis Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), yang lebih mengutamakan pencapaian target materi pembelajaran kurikulum. Kemudian Kurikulum 2004 yang disebut dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), pada Kurikulum 2004, diarahkan untuk lebih mencapai kompetensi siswa bukan kepada target materi pembelajaran, sehingga diharapkan siswa dapat lebih kompeten dan cerdas dalam membangun identitas budaya dan bangsa, melalui dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, pengalaman belajar yang dapat membangun integritas sosial serta membudayakan dan mewujudkan karakter nasional.

Dalam perjalanannya Kurikulum KBK 2004, kemudian berubah nama dengan lahirnya kurikulum baru, yang dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (2013), Tahun 2006, dan kini berubah kembali menjadi Kurikulum 2013, yang sampai saat ini masih memasuki tahap pengkajian, Pada prinsipnya Kurikulum 2013 tidak jauh berbeda dengan Kurikulum KBK, hanya saja pada 2013 tingkat satuan pendidikan atau Sekolah yang mempunyai kewenangan untuk menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan mengacu kepada Standar isi yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Departemen Pendidikan, sedangkan dalam pelaksanaan proses belajar mengajar tidak jauh berbeda dengan Kurikulum KBK, yaitu dengan mengacu kepada belajar tuntas, artinya semua Kompetensi Dasar (KD) harus tuntas atau harus sampai dikuasai oleh peserta didik. Karena itu kemudian guru atau pendidik harus menentukan Standar Ketuntasan Minimal (SKM) atau Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM). Dengan berpedoman kepada Kriteria penetapan SKBM/KKM/SKM yaitu dengan melihat kepada Tingkat Essensial, Daya Dukung, Intake Siswa atau tingkat rata-rata kemampuan siswa masing-masing Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (Lihat Pedoman Penentuan SKBM/SKM/KKM).

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Kurikulum 2013 (KURTILAS), MGMP Bahasa Inggris KKM MTs Negeri 1 Cilacap mengadakan Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pada tanggal 1 – 7 Desember 2021 sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan pembelajaran di abad 21. Selain itu, kegiatannya juga membantu guru untuk menguasai pengetahuan dan teknologi terkait pembelajaran berbasis multimedia agar mampu mengikuti perkembangan kebutuhan pendidikan seiring perkembangan zaman.

 

B. Dasar Pelaksanaan

  1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
  7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya’
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjamin Mutu Pendidikan;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

 

C. Maksud Dan Tujuan

  1. Untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan meningkatkan profesionalisme guru musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris Madrasah Tsanawiyah (MTs) baik dalam merencanakan ataupun melaksanakan proses pembelajaran serta mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil kegiatan
  2. Memahami dan meningkatkan kinerja guru mata pelajaran (MGMP) Bahasa Inggris Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta meningkatkan mutu pembelajaran sesuai dengan perubahan dunia pendidikan saat ini

 

D. Hasil Kegiatan

Dampak keluaran jangka pendek yang diharapkan setelah rangkaian kegiatan PKB dilakukan, yaitu:

  1. Terwujudnya kegiatan/pelatihan secara efektif melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sebagai tempat belajar, sumber belajar, wadah komunikasi, pembinaan, peningkatan profesi dan karir guru yang, terarah, terukur, serta
  2. Membangun kerja sama antar madrasah dalam mengembangkan kreatifitas dan inovasi layanan pendidikannya serta kesadaran untuk saling bertukar informasi, pengetahuan, keterampilan, dan budaya kerja yang berkualitas melalui wadah kelompok

Dampak keluaran jangka panjang yang diharapkan setelah rangkaian kegiatan PKB dilakukan yaitu:

1. Dengan dilaksanakannya kegiatan PKB, guru lebih mampu dalam memotivasi peserta didik dalam belajar sehingga peserta didik akan lebih antusias, semangat, dan terpacu dalam kegiatan pembelajaran.

2. Dengan diadakannya kegiatan PKB, hasil pembelajaran terhadap peserta didik diharapkan megalami peningkatan yang signifikan dibuktikan dengan hasil ulangan harian, penilaian akhir semester, dan juga ujian madrasah yang mencapai KKM dengan prosentase yang

3. Peserta didik madrasah memiliki wawasan, pengetahuan, kemampuan yang mampu bersaing dalam ajang-ajang kompetisi baik lokal maupun

4. Lahirnya peserta didik yang berkarakter, inovatif, santun dan berakhlakul karimah.

 

E. Jadwal Pelaksanaan

Nama Kegiatan              : Pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

                                         Guru Bahasa Inggris MGMP KKM MTs  Negeri 1 Cilacap

Hari                                : 1 – 7 Desember 2021

Tempat                           : MTs Negeri 1 Cilacap

 

 

F. Deskripsi Hasil Pelaksanaan Kegiatan PKB

  1. Kegiatan 1, Hari Rabu, Tanggal 01 Desember 2021
  • Registrasi
  • Pretest
  • Pembukaan dan kontrak belajar
  • Kebijakan Kementrian Agama
  • Materi umum : Moderasi Keberagaman
  • Mengembangkan ketrampilan berfikir tingkat tinggi (HOTS/CT)
  • Mengembangkan ketrampilan berfikir tingkat tinggi (HOTS/CT)
  • IN 1: UP Wajib (Advertisement)
  1. Kegiatan 2, Hari Kamis, Tanggal 2 Desember 2021
  • IN 2: UP Wajib (Advertisement)
  • IN 3: UP Wajib (Advertisement)
  • IN 1: UP Pilihan (Procedure Text)
  1. Kegiatan 3, Hari Jum’at, Tanggal 3 Desember 2021
  • IN 2 : UP Pilihan (Procedure Text)
  • IN 3 : UP Pilihan (Procedure Text)
  • IN 4: Umpan Balik dan Desain Pembelajaran
  1. Kegiatan 4, Hari Sabtu, Tanggal 4 Desember 2021
  • ON: Mempraktikkan UP Wajib (Advertisement)
  • ON: Mempraktikkan UP Pilihan (Procedure Text)
  1. Kegiatan 5, Hari Senin, Tanggal 06 Desember 2021
  • Refleksi umpan balik UP Wajib (Advertisement)
  • Refleksi umpan balik UP Pilihan (Procedure Text)
  • Bedah Modul (Bag.1)
  • Bedah Modul (Bag.2)
  • RTL & PosTest
  1. Kegiatan 5, Hari Selasa, Tanggal 07 Desember 2021
  • Penutup

 

G. Refleksi Kegiatan

Guru mempunyai peran yang sangat penting dan utama dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan serta membentuk insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Dalam Permendiknas No 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, menyatakan bahwa seorang guru (tenaga pendidik) dikategorikan kompeten apabila memiliki 4 (empat) standar kompetensi yaitu kepribadian, sosial, pedagogik dan profesional. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga disebutkan bahwa pendidikan di Indonesia akan menjadi lebih bermutu apabila guru memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan yaitu : kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Dengan memiliki kompetensi yang memadai, khususnya seorang guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam kegiatan pembelajaran. Jika kompetensi guru bisa dipahami dengan baik maka praktik pembelajaran yang dilakukan guru akan berjalan baik dan menjadikan pembelajaran yang bermakna bagi siswanya.

Kegiatan pengembangan diri harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan peningkatan kompetensi profesi, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup kompetensi menyelidiki dan memahami konteks di tempat guru mengajar, penguasaan materi dan kurikulum, penguasaan metode pembelajaran, kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran, penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), atau pun kompetensi lain yang relevan.

Berikut adalah jenis kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diantaranya :

No.

Jenis Kegiatan

Uraian Kegiatan

1.

Pengembangan diri

a.      Diklat fungsional dan pelatihan

b.      Kegiatan kolektif guru dalam forum komunitas MGMP

2.

Publikasi ilmiah

a.       Presentasi PTK, Best Practices, karya ilmiah, artikel ilmiah pada forum ilmiah

b.      Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal

c.       Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, modul pembelajaran dan buku pedoman guru.

3

Karya inovatif

a.      Menemukan teknologi tepat guna

b.      Menemukan dan menciptakan karya seni

c.      Membuat, memodifikasi alat pelajaran, alat peraga dan alat praktikum

d.     Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman pembuatan soal dan sejenisnya.

 

H. Rencana Tindak Lanjut

NO.

HARI, TANGGAL

AKTIVITAS YANG DILAKUKAN

TARGET WAKTU PENYELESAIN

KETERANGAN

1.

Januari  2022

Guru memformulasikan tujuan pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.

2 hari

1. Belajar mandiri.

2.  Mentoring dengan rekan sejawat tentang pengembangan silabus dan RPP berbasis PKB,

3.  Mengikuti kegiatan  MGMP dan Diklat yang diselenggarakan oleh lembaga kedinasan maupun swasta berizin

2.

Januari 2022

Guru menyusun  bahan ajar secara runut, logis, kontekstual dan mutakhir.

1 pekan

1. Belajar mandiri.

2.  Mentoring dengan rekan sejawat tentang pengembangan silabus dan RPP berbasis PKB,

3.

Januari 2022

Guru membuat soal bertahap dari LOTS, MOTS, dan HOTS berdasarkan kaidah KKO

Menentukan indikator soal berdasarkan A,B,C,D (AUDIENCE, BEHAVIOUR, CONDITION, DEGREE)

1 pekan

Mengacu pada materi tentang pembuatan soal HOTS  pada pelatihan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

4.

Januari 2021

Guru merencanakan kegiatan pembelajaran yang efektif

1 hari

Membuat media pembelajaran yang  kreatif, sehingga siswa tertarik, antusias dan pembelajaran akan efektif

5.

Januari 2022

Guru memilih sumber belajar/media pembelajar-an sesuai dengan materi dan strategi pembelajaran

2 hari

Belajar mandiri dan mengikuti workshop disekolah

6.

Januari 2022

Guru menggunakan berbagai strategi dan metode penilaian  untuk memantau kemajuan dan hasil belajar peserta didik dalam mencapai kompetensi tertentu sebagaimana yang tertulis dalam RPP.

3 hari

Belajar mandiri dan mengikuti workshop/ pelatihan online

 

I. Penutup

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru baik pedagogik maupun profesional dalam melaksanakan tugas profesinya, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya. Program PKB ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Selain itu, mengembangan bakat dan potensi, membangun sumber daya manusia (SDM) dan memfasilitasi kinerja, meningkatkan kualitas hidup, serta memberikan kontribusi dalam mewujudkan impian dan cita cita. Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru untuk meningkatkan profesionalisme diri, agar guru memiliki kompetensi profesi yang sesuai dalam proses pembelajaran maupun untuk mutu guru itu sendiri, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yaitu agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajiban dalam melaksanakan proses pembelajaran atau pembimbingan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru juga sangat diperlukan bagi guru itu sendiri, untuk meningkatkan kinerja, sehingga dalam penilaian kinerja guru (PKG) dapat memberikan hasil berupa promosi atau kenaikan pangkat.

 

 

 

Ikuti tulisan menarik Saepullatip Saepullatip lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB