x

Ilustrasi investor. Sumber foto: kisahweb.id

Iklan

Rofi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Juni 2021

Jumat, 20 Januari 2023 23:11 WIB

Nalar Pincang di Balik Tuntutan Kenaikan Masa Jabatan Kepala Desa menjadi 9 Tahun

Tidak ada yang bisa diharapkan dari kades yang berdemo kenaikan di hari Senin dan menuntut kenaikan masa jabatan. Sedangkan bobroknya birokrasi desa, kasus pungli, maupun korupsi kades masih tidak tuntas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

          Pada tanggal 17 Januari 2023, ratusan kepala desa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPR RI. Adapun tuntutan yang mereka sampaikan yaitu agar pemerintah melakukan revisi terhadap masa jabatan kepala desa yang tercantum di dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi 9 tahun. Pada pasal 39 ayat 1 dan 2 (Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014, 2014) tertulis sebagai berikut;

  • Kepala desa memegang masa jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan
  • Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

          Jika mengacu pada pasal tersebut yang secara sah dan masih berlaku sampai saat ini, kita dapat mengetahui bahwa setiap kepala desa yang terpilih diberikan kesempatan oleh negara maksimal 18 tahun masa jabatan dalam mengelola desa di bawah kepemimpinannya. Sayangnya lama masa jabatan ini dianggap kurang oleh mereka yang melakukan aksi demo pada hari Senin tersebut. Mereka justru menuntut agar diberikan tambahan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan dalih bahwa masa jabatan saat ini dirasa pendek dan berdampak pada ketatnya persaingan antar figur calon kepala desa ( (Syafira, 2023). Robi Darwis sebagai salah satu kepala desa yang ikut turun dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa permintaan kenaikan masa jabatan 9 tahun adalah hasil dari konsolidasi kepala desa seluruh Indonesia. Lantas, apakah masalah utama desa saat ini adalah karena masa jabatan kepala desa?

          Para pemimpin desa seluruh Indonesia harus membuka mata, bahwa masalah utama kepala desa saat ini bukanlah masa jabatan, akan tetapi justru maraknya kades korup yang menyebabkan kerugian pada anggaran desa. Terhitung sejak tahun 2012-2021 berdasarkan data KPK RI tercatat sudah ada 601 korupsi dana desa dan menjerat 686 kades di seluruh Indonesia (Pribadi, 2022). Bahkan sehari setelah aksi demo, pada tanggal 18 Januari 2022 ada dua kasus korupsi kades di Lumajang dan Mojokerto. Kasus korupsi yang dilakukan oleh kades Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang telah menyalahgunakan APBDes anggaran tahun 2021 dengan total Rp 178.383.747 (Huda, 2023). Sedangkan Kades Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto telah merugikan negara atas korupsinya sebesar 212 juta rupiah (Budianto, 2023).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

          Trend kasus kades korup telah membuktikan bahwa anggaran desa adalah lahan subur bagi para kades untuk mempertebal kantong-kantong pribadi mereka. Pengalokasian anggaran desa yang kurang mendapatkan perhatian pemerintah maupun masyarakat menjadi jalan mulus bagi mereka untuk menggembosi anggaran yang telah diberikan. Berbagai alasan kades melakukan korupsi mulai dari kurangnya gaji yang diterima, memiliki hutang, atau bahkan kasus yang sering terjadi ialah menjadikan uang korupsi sebagai modal dalam pencalonan kades pada masa jabatan berikutnya.

          Padahal adanya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi) sepatutnya dimanfaatkan oleh para kades untuk mendiskusikan lebih serius kasus korupsi yang masih terjadi, minimal melakukan pencegahan. Sayangnya niatan tersebut sepertinya tidak ada dalam tuntutan mereka. Sehingga kita patut mempertanyakan analisis kajian ilmiah atas tuntutan tersebut. Mengingat dengan masa jabatan 6 tahun, para oknum koruptor saja sudah bisa meraup pundi-pundi hasil korupsi. Lalu bagaimana jika diberikan keleluasaan masa jabatan 9 tahun?

Berkembangnya Dinasti Politik di Desa

          Pemberlakuan masa jabatan satu periode selama 9 tahun secara tidak langsung akan mencederai semangat perjuangan demokrasi di Indonesia. Alih-alih desa menjadi maju, justru lama masa jabatan tersebut akan menciptakan sistem oligarki yang dibentuk oleh kades. Jika dihitung total setiap masa jabatan 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut maupun tidak berturut-turut, maka dalam pemerintahan satu kades tersebut telah menghabiskan maksimal 27 tahun dalam masa jabatannya. Tentunya kurun waktu masa jabatan tersebut bukan lagi membahas persaingan figur calon, lebih lanjut kades terpilih dapat memaksimalkan ceruk suara dari masyarakat dan membentuk koloninya dalam memenangkan masa jabatan berikutnya.

          Terpilihnya kades sampai maksimal masa jabatan 27 tahun tidak menutup kemungkinan telah melahirkan dinasti politik di ruang lingkup perangkat desa. Sudah menjadi barang usang banyak perangkat desa yang terpilih dan dipekerjakan di kantor desa berdasarkan ukuran kerabat keluarga. Sehingga kades dapat memaksimalkan kekuasaannya baik di kantor desa maupun di wilayah administrasinya. Alhasil kantor desa hanya dipenuhi oleh satu gerombolan keturunan keluarga yang telah berhasil menguasai kantor tersebut. Apabila pola seperti itu yang akan terjadi, hal tersebut mengingatkan kita pada historisitas salah satu pemimpin Indonesia yang telah berkuasa selama 32 tahun dengan problematika yang menyelimutinya.

          Sedari awal permintaan kenaikan jabatan kades sudah patut diragukan urgensinya dan cenderung mengedepankan kepentingan menguasai dari kades semata. Bagaimana tidak, merunut dari alasan mereka bahwa masa jabatan 6 tahun tidak cukup waktu untuk menyelesaikan program karena ketatnya figure calon kades, sedangkan masa jabatan bupati, gubernur, bahkan presiden hanya lima tahun dalam menuntaskan janji politik maupun program-programnya. Ataukah mereka lupa bahwa mereka harus memiliki program kerja sampai-sampai sibuk mengurusi persaingan figur calon kades maupun gesekan setelah pemilihan. Justru perbedaan pilihan tersebut sepatutnya dibuktikan dengan rampungnya program kerja yang telah mereka gembor-gemborkan semasa kampanye, bukan meminta perpanjangan waktu. Sehingga akan terbukti kades berkualitas atau kades takberkualitas.

           Kepada para yang mulia Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi), dari pada menuntut agar diberikan perpanjangan masa jabatan, lebih baik bapak/ibu membenahi birokrasi desa masing-masing yang sampai saat ini masih bobrok dan terkenal dengan urusan pungli. Tidak ada gunanya kenaikan masa jabatan jika urusan “uang ganti kertas” saja tidak tuntas. Bapak/ibu kades juga seharusnya malu, karena aksi demo tersebut dilakukan pada hari Senin dan pada jam kerja. Sangat disayangkan satu hari tersebut dapat menyelesaikan masalah persaingan figur calon kades, malah digunakan untuk aksi demo dan demonya adalah perpanjangan masa jabatan.

 

Referensi: 

Budianto, E. E. (2023, January 18). Kades di Mojokerto Korupsi APBDes Rp 212 Juta Dijebloskan Penjara. Retrieved from www.detik.com: https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6522574/kades-di-mojokerto-korupsi-apbdes-rp-212-juta-dijebloskan-penjara

Huda, M. (2023, January 18). Korupsi APBDes Rp 178 Juta, Kepala Desa di Lumajang Ditahan Kejaksaan. Retrieved from surabaya.kompas.com: https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/18/190208778/korupsi-apbdes-rp-178-juta-kepala-desa-di-lumajang-ditahan-kejaksaan

Pribadi, B. (2022, September 26). KPK Sebut Sudah Ada 686 Oknum Kades Terjerat Korupsi Dana Desa. Retrieved from www.republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/ritizy430/kpk-sebut-sudah-ada-686-oknum-kades-terjerat-korupsi-dana-desa

Syafira, I. D. (2023, January 17). Ratusan Kepala Desa Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Minta Jabatan Diperpanjang Jadi 9 Tahun. Retrieved from nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1680521/ratusan-kepala-desa-gelar-aksi-di-depan-gedung-dpr-minta-jabatan-diperpanjang-jadi-9-tahun

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 2014. (2014, September 15). Retrieved from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014

 

Ikuti tulisan menarik Rofi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu