DEMAK- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak terus berupaya untuk memenuhi hak-hak Warga Binaannya. Rutan Demak yang saat ini di huni sebanyak 255 Warga Binaan yang sebagian merupakan daftar pemilih potensial yang harus dipenuhi hak politiknya dalam Pemilu 2024.
Senin (06/03) Rutan Demak melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak untuk penyediaan TPS Khusus di Rutan. KPU telah melakukan pemetaan serta pencocokan data by name by address yang telah diberikan oleh Rutan Demak. Data tersebut sebagai dasar untuk dapat dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya dan penyediaan TPS Khusus.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa penyediaan TPS Khusus ini merupakan buah dari koordinasi yang baik dari instansi terkait.
“Kami terus lakukan komunikasi dan koordinasi baik itu dengan KPU maupun Disdukcapil dalam pemenuhan syarat administratif untuk pelaksanan pemilu 2024. Sehingga kami berharap tidak ada Warga Binaan kami yang kehilangan haknya,” ujar Riski
Sebelumnya Rutan Demak telah menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Demak untuk sinkronisasi data NIK dan perekaman KTP elektronik bagi Warga Binaan dalam rangka pemutakhiran data pemilih.
Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.