x

Iklan

Yafet Ronaldies

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 9 Agustus 2022

Sabtu, 11 Maret 2023 06:15 WIB

Riwehnya Para Oknum Pejabat yang Membuat Sri Mulyani Mumet

Menantu action ibu Sri Mulyani dalam bersih-bersih di lembaga yang memunguti pajak dan mengelolah kas keuangan negara

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Beberapa pekan belakangan ini Kementerian Keuangan mengalami transisi kepercayaan dari publik yang perlahan menurun. Ini disebabkan salah satu pejabat pajak ketahuan mempunyai harta kekayaan bergelimangan. Ia juga bertingkah laku hedon dengan memamerkan harta kekayaannya, misalkan memamerkan mobil Rubicon. Sudah jadi pengetahuan publik, harga Rubicon ada dikisaran Rp1,84 Miliar.

Total kekayaan pejabat pajak berinisial RAT itu mencapai Rp56 Miliar. Ini membuat publik terkejut. Kemudian Sri Mulyani mengambil langkah cepat dengan mencopot RAT itu dari jabatannya. Anak RAT juga terseret kasus penganiayaan anak di bawah umur, yang membuat publik/netizen menjadi geram.

Lalu netizen juga menemukan para pejabat yang masih di bawah pertanggung jawaban Sri Mulyani, yakni pejabat Bea Cukai berinisial ED yang memamerkan harta kekayaannya di sosial media. Ini membuat masyarakat Indonesia yang rutin membayar pajak, menjadi nyesek ketika melihat tingkah laku para pejabat seperti itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terlepas dari itu kali ini ini di Kemenkeu, oleh PPATK menemukan transaksi janggal sebesar Rp300 Triliun, sampai-sampai Prof. Mahmud MD pun angkat suara terkait hal ini. Hal ini direspon baik oleh ibu Sri Mulyani terkait transaksi Rp300 Triliun, yang katanya “Ayo Pak Mahmud, aku dibantuin, aku senang, kita bersihin”. Memang sangat tidak mudah bagi ibu Sri Mulyani dalam mengawasi seluruh para pejabat yang bersinggungan langsung dengan kas dan pajak negara. Sosok ibu Sri Mulyani yang mempunyai segudang pengalaman dalam bidang keuangan, tidak usah diragukan lagi. Kemudian soal integritas beliau sangat tinggi, ini terbukti dari beberapa penghargaan yang diterimanya, salah satunya di tahun 2019, Sri Mulyani kembali dinobatkan sebagai Menteri Keuangan Terbaik di Asia Pasifik versi majalah keuangan FinanceAsia. Penghargaan ini diperoleh tiga tahun berturut-turut setelah sebelumnya diperoleh pada tahun 2017 dan 2018.

Melompat agak jauh sedikit, memang agak miris ketika kami para pembayar pajak yang rutin membayarnya, melihat tingkah laku para oknum-oknum yang bersinggungan langsung dengan kas negara melakukan tindakan yang tidak mesti dilakukan. Hal ini bisa membuat kekecewaan dan kepercayaan publik menurun drastis. Karena mau tidak mau pajak mesti kita wajib bayarkan, sesuai dengan perintah Undang-undang bersifat memaksa sesuai dengan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Artinya jika pajak tidak dibayar maka bakalan ada sanksi yang diterima, mulai dari sanksi administrasi perpajakan terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga dan sanksi kenaikan sampai pada ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Apalagi Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) udah naik yang dulunya cuman 10% kini menjadi 11%. Sungguh amat rishkan ketika para oknum yang dipercayakan oleh rakyat untuk mengelolah keuangan kas negara, malah dipakai semena-mena dan poya-poya.

Walaupun begitu kita sebagai warga negara yang peduli akan kepentingan bangsa, mesti tertib membayar pajak. Seperti istilah “sapiens, vectigalia”, yang artinya “orang bijak, bayar pajak”.

Sungguh menjadi tanggung jawab luar biasa oleh ibu Sri Mulyani dalam bersih-bersih di dalam lembaga yang berhubungan langsung dengan kemenkue. Apalagi motto dari Kemenkue ialah “Guardian Star with You”. Di tambah Maklumat Pelayanan Kemenkeu yaitu: “Kami siap memberikan pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Kemudian asas dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmoni Sasi Peraturan Perpajakan, pasal 1 keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan serta di pergunakan untuk kepentingan nasional.

Mari kita bersama kita tunggu bersih-bersih ibu Sri Mulyani beserta jajarannya, agar marwah integritas para pejabat yang di bawah naungan Kemenkue dapat berjalan dan sesuai dengan kaidah-kaidah perundang-undangan yang berlaku. Tidak lupa juga peranan dari netizen dan seluruh masyarakat agar bersama di kawal.

Ikuti tulisan menarik Yafet Ronaldies lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu