Abstrak : Pemerintah mendapat kritik dari masyarakat karena dianggap tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi berisi permintaan perbaikan substansi Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Kompas dan media Indosia turut serta memberikan tanggapannya terhadap permasalahan tersebut yang dimuat pada kolom editorial masing-masing.
Hasil dan Pembahasan
Menurut pendapat saya, Perppu Cipta Kerja yang disahkan tersebut, substansinya jelas-jelas merampas hak-hak masyarakat Indonesia, dan jelas menggangu kesejahteraan rakyat banyak. Dalam Perppu Ciptaker memiliki beberapa poin kontroversial diantaranya yaitu :
1. Waktu istirahat pekerja
a. Istirahat antara jam kerja paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.
b. Istirahat mingguan 1 untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Jadi, libur pekan hanya 1 hari yang sama halnya ciptaker sebelumnya, hak untuk libur mingguan yang sebelumnya 2 hari dalam sepekan berubah menjadi paling sedikit 1 hari saja.
2. Uang pesangon
Dalam Perppu, buruh tideak berpeluang mendapat aturan 2x jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bukan karena efisiensi.
jadi pesangon untuk pekerja menjadi menyusut.
Tenaga ahli daya
Dalam Perppu, tidak ada aturan baku yang membolehkan lapangan menggunakan tenaga outsourcing sehingga bisa digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Menurut UU Ketenagakerjaan, hanya jenis 5 pekerjaan yang boleh dialihdayakan, yaitu cleaning service, catering, security, mineral oil and gas services, dan transportation.
Ikuti tulisan menarik Ainun Okta A. lainnya di sini.