x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Selasa, 11 April 2023 11:13 WIB

Rutan Demak Dirikan Klinik Kesehatan

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kini memiliki sebuah Klinik resmi setelah mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin pada hari Senin (10/04/2023).

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

DEMAK- Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutrkan bahwa salah satu penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan adalah perawatan kepada warga binaan pemasyarakatan. Dalam pasal 60 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2022 menyebutkan, perawatan yang dimaksud meliputi pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam hal pemeliharaan kesehatan, Rutan Demak selalu mengupayakan kualitas pelayanan kesehatan kepada warga binaan terus ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar pemenuhan kesehatan yang layak untuk warga binaan dapat terpenuhi.

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah kini memiliki sebuah Klinik resmi setelah mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak. Kabar ini disampaikan oleh Kepala Rutan Demak, Riski Burhannudin pada hari Senin (10/04/2023).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keberadaan Klinik ini merupakan upaya dari pihak Rutan Demak untuk memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Dengan adanya klinik ini, diharapkan kesehatan narapidana di Rutan Demak dapat lebih terjaga dan dapat mengurangi risiko penyebaran penyakit di dalam Rutan.

Proses pengajuan izin operasional klinik di dalam Rutan Demak sendiri tidaklah mudah. Riski Burhannudin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait dan pemenuhan administrasi perizinan operasional Klinik.

“Jauh-jauh hari kami telah melakukan pemenuhan persyaratan terkait izin Klinik ini, dari mulai persyaratan adanya Dokter penanggung jawab, Apoteker, dan persyaratan dokumen lainnya. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Riski Burhannudin.

Capaian ini tentunya berkat dukungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Demak I, Puskesmas Demak III, dan khususnya Dokter Nur Aini Ayu Meiliawati yang berkenan menjadi dokter penanggung jawab Klinik Rutan Demak.

Diakhir sambutan, Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang turut andil dalam menyukseskan perolehan izin Klinik Rutan Demak.

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler