x

kritik di media sosial apakah termasuk pencemaran nama baik?

Iklan

Muhammad Rizal Firdaus

Content Writer
Bergabung Sejak: 7 April 2023

Selasa, 11 April 2023 19:51 WIB

Kritik di Media Sosial Termasuk Pencemaran Nama Baik?

kritik di media sosial yang bisa jadi termasuk dalam pencemaran nama baik jika melampaui batasan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai negara demokrasi adanya kebebasan berpendapat adalah sabuah keharusan yang tidak bisa dielakkan. Penyampaikan gagasan dan mengkritisi pemerintah menjadi hal yang sering kita jumpai di media sosial.

Namun apakah adanya ruang media sosial tersebut aman untuk menyampaikan kritik serta gagasan yang kita miliki?, penyampaikan kritikan yang berlebihan bisa manjadi bumerang buat kita sendiri. Pasalnya sebagai negara hukum kita mempunyai aturan dalam menyampaikan pendapat dan kritik sosial.

Kritik yang kita sampaikan di media sosial bisa jadi menjadi delik pencemaran nama baik dan bisa merugikan kita sendiri. Lantas, apa sebenarnya pencemaran nama baik tersebut, dan sejauh mana batasan kritik agar tidak terjerat kasus pencemaran nama baik?

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Karanganyar, Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum, istilah ang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hukum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebagaimana yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali.

Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya di mata orang lain, meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

Kehormatan merupakan perasaan terhotmat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat. Menyerang kerhotmatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategoti menyerang kehormatan ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan.

Sedangkan nama baik merupakan penilaian haik menurut anggarapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang ukurannya ditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarkat tertentu di tempat mana perbuatan tersebut dilaukan dan konteks perbuatannya.

Pencemaran nama baik menurut KUHP

Salah satu perbuatn pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat

Menista dengan lisan (smaad) di pasal 310 ayat (2)

Menista dengan surat (smaadschrift) di pasal 310 ayat (2)

Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian unsur-unsur pencemaran nama baik atau penghinaan (menurut pasal 310 KUHP) adalah:

Dengan sengaja;

  • Menyerang kehormatan atau nama baik;
  • Menuduh melakukan suatu perbuatan;
  • Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.

Apabila unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuaan itu tergolong dalam pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, diperuntukan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum pasal 310 ayat (2) KUHP.

Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapa dijatuhi hukuman dengan pasal pencemaran nama baik atau penghinaan adalah:

  • Penyampaikan informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
  • Untuk membela diri;
  • Untuk mengungkapkan kebenaran.

Dengan demikian orang yang menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan rumusan psal di atas dapat dikemukakan bahwa pencearan nama baik bisa dituntut dengan pasal 310 ayat (1) KUHP. Apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu sersiar (diketahui oleh oarng banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindakan pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya.

Pencemaran nama baik dalam UU ITE

UU ITE 2008 Telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan psal 45 dan menambahak pasal 45 A dan 45 B yang kesemuannya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan teknologi informasi (Cyber Crime) adapun satu diantartanya adalah pasal 45 ayat (3) UUITE 2016:

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ata membua dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nam baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Perubahan elemen dasar ketentuan pasal 45 ayat (1) UU ITE 2008 menjadi pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliart menjadi 750 juta. Adapun dampak berkurangnya ancaman pidana tersebut maka tersangka atau terdakwa tidak dapar ditahan penyidik, penuntut umum maupun hakim.

Perbuatan semata-mata sebagai bentuk protes, selanjutnya dengan kriteria tersebut maka terdakwa dibebaskan dari dakwaan UU ITE, namun hal tersebut belum dapat dipedomani karena putusan dimaksuk belum berkekuatan hukum tetap.

 

Ikuti tulisan menarik Muhammad Rizal Firdaus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler