x

Iklan

Christian Saputro

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 18 Juni 2022

Rabu, 19 April 2023 13:51 WIB

AJI-LBH Bandar Lampung : Pelaporan TikTokers Bima Yudho ke Polisi, Bentuk Kemunduran Demokrasi

Pelaporan Tiktokers Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, Selasa, 13 April 2023. Dalam laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung. “Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin, 17 April 2023. Sumaindra menjelaskan, mestinya setiap pihak bisa menghargai kritik orang lain. Sebab, sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan. Terlebih, kebebasan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam pelaporan Tiktokers Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung, Selasa, 13 April 2023. Dalam laporan bernomor: LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian yang mengandung SARA melalui video kritiknya terhadap pemerintah Lampung.

“Selain mencederai kebebasan setiap orang dalam berpendapat, kami menilai pelaporan tersebut merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Lampung,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi, Senin, 17 April 2023 dalam rilisnya ke media.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sumaindra menjelaskan, mestinya setiap pihak bisa menghargai kritik orang lain. Sebab, sebagai negara demokrasi, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan keniscayaan. Terlebih, kebebasan tersebut merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

“Jadi, setiap orang maupun negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut,” ujar Sumaindra.

Senada dengan Sumaindra, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu turut menyesalkan pelaporan tersebut. Apalagi pelaporan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, beleid tersebut memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

“Padahal, kritik menjadi instrumen penting dalam demokrasi. Sebab, para pengambil kebijakan mesti di kontrol supaya kinerjanya semakin baik,” ucap Dian.

Oleh karena itu, AJI dan LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah segera merevisi UU ITE yang bisa memberangus kebebasan berpendapat warga. Diketahui, indeks demokrasi Lampung pada 2021 yakni pada angka 80,18%. Namun, terdapat indikator yang masih lemah yakni terjaminnya kebebasan berkumpul, berekspresi, berserikat, dan berpendapat antara masyarakat hanya 53,9 poin.

Selain pelaporan, AJI-LBH Bandar Lampung juga menyoroti intervensi terhadap keluarga Bima. Segala bentuk intervensi terhadap orang yang kritis tak seharusnya terjadi. Sebab, hal itu bisa membuat masyarakat takut untuk menyampaikan aspirasi. Untuk itu, AJI-LBH Bandar Lampung mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya.

Sebelumnya diberitakan, Bima, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn. Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Bima menyindir sejumlah sektor di Provinsi Lampung, di antaranya infrastruktur, proyek Kota Baru, sistem pendidikan, birokrasi dan pertanian. Atas konten tersebut ia dilaporkan dan mendapat intervensi dari berbagai pihak. 

Ikuti tulisan menarik Christian Saputro lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu