Komnas Perempuan: Jurnalis Perempuan Rentan Menjadi Korban Kekerasan Berbasis Gender
Kamis, 4 Mei 2023 07:19 WIB
JAKARTA, INDONESIANA.ID - Berbagai kekerasan dan ancaman masih dialami jurnalis, tentu saja, termasuk jurnalis perempuan yang lebih rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi, dan berpotensi mendapatkan risiko ganda sebagai jurnalis dan sebagai perempuan.
"Regulasi seperti UU ITE dan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi mengancam kebebasan pers, kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan kriminalisasi bagi jurnalis yang bertentangan dengan UU Pers dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Olivia Salampessy, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Menurut Olivia Salampessy, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai cerminan hak kebebasan berekspresi belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik.
Situasi seperti ini disampaikan Olivia Salampessy berkaitan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023. Ia mengatakan Komnas Perempuan mendorong terwujudnya kebebasan pers dan ruang aman bagi perempuan pekerja media.
"Ini penting untuk menjamin terwujudnya hak perempuan berekspresi dan mendapatkan informasi," ujarnya.
Menurut lembaga survei Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media), pada akhir tahun 2021, ada sebanyak 85,7% dari 1.256 jurnalis perempuan di Indonesia pernah mengalami berbagai tindakan kekerasan. Sedangkan riset kolaboratif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan PR2Media pada 2022 menunnukkan ada 82,6% dari 852 jurnalis perempuan di 34 provinsi menyatakan pernah mengalami kekerasan seksual.
Bahrul Fuad, Komisioner dan Ketua Sub Komisi Pemantauan Komnas Perempuan menyampaikan sepanjang tahun 2022 ada empat kasus kekerasan seksual dan dan fisik terhadap perempuan jurnalis.
“Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian korban melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya. Dalam banyak kasus kekerasan berbasis gender, perempuan jurnalis sebagai korban kekerasan cenderung diam, dan tidak berani melaporkan kasusnya dengan berbagai pertimbangan,” ucap Bahrul.
Dalam kesempatan yang sama Veryanto Sitohang, Komisioner dan Ketua Sub Komisi Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan memngatakan jurnalis perempuan rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pada tanggal 14 Februari 2023, media ramai memberitakan pelecehan seksual yang dialami jurnalis perempuan saat meliput kegiatan rapat kerja nasional salah satu partai politik di Jakarta.
Menurut Veryanto, perlindungan terhadap perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya menjadi agenda penting diterapkan perusahaan pemilik media di bawah pengawasan Dewan Pers. Apalagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dewan Pers segera menerbitkan Pedoman Pemberitaan Kekerasan Seksual termasuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan pedoman perlindungan perempuan jurnalis dalam menjalankan tugasnya," kata Veryanto.
Sedangkan Tiasri Wiandani, Komisioner dan Ketua Tim Perempuan Pekerja Komnas Perempuan menyatakan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja dapat memengaruhi mental seseorang. Dalam upaya mendukung terlaksananya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Komnas Perempuan mengajak semua pihak menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman bagi semua dari kekerasan seksual, khususnya perempuan pekerja pers.
“Perusahaan atau pemberi kerja termasuk di sektor media, serikat pekerja/serikat buruh, dan pekerja memiliki peran dan tanggung jawab bersama menjadikan tempat kerja sebagai ruang aman dalam relasi hubungan kerja”, ujar Tiasri Wiandani.
Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasi terhadap jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan kepemimpinan perempuan. Meskipun berisiko dengan belum maksimalnya jaminan perlindungan bagi perempuan pekerja media.
“Komnas Perempuan mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, dan mendorong pemerintah membuka akses kepada jurnalis perempuan untuk melakukan tugas di daerah-daerah konflik dengan jaminan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,” kata Veryanto.***
Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
0 Pengikut
Vinri Panggoa, Bergerak untuk Pemenuhan Air Bersih di Jayapura
Rabu, 9 Agustus 2023 19:49 WIBCempluk Goes to School, Pendampingan Pasien Autoimun Lupus
Selasa, 8 Agustus 2023 17:02 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler