x

Iklan

Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan

Marhaenisme
Bergabung Sejak: 1 April 2023

Senin, 8 Mei 2023 12:57 WIB

Cermati Beragam Perubahan Aturan Pemilu 2024 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022

Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadi aturan dasar penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur perubahan jumlah anggota DPR, pengecualian persyaratan, dan pengundian nomor. Perppu juga mengatur perubahan penyelenggaraan pemilu di provinsi-provinsi baru Papua.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tidak lama lagi, pemilihan umum sebagai ajang kontestasi demokrasi akan bergulir. Maka, kita sebagai rakyat Indonesia yang nantinya akan menentukan pemimpin kita, harus mengetahui dasar hukum dan landasan penyelenggaraan pemilu. Aturan main Pemilu diatur dengan Undang-Undang dan dilaksanakan oleh KPU. UU Pemilu yang diundangkan pada tahun 2017 merupakan aturan dasarnya, tetapi pemerintah juga menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang juga mengubah beberapa ketentuan dalam UU Pemilu sebagai aturan dasar penyelenggaraan pemilu.
 
Penerbitan Perppu ini oleh pemerintah disebabkan oleh implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
 
Pemerintah perlu melakukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah tersebut guna tetap terlaksananya pemilihan umum 2024 sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, pemerintah menganggap perlu juga melakukan penataan daerah dan daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024.
 
Dalam konsideransnya, pemerintah juga mempertimbangkan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024 juga. Beberapa hal yang ditetapkan berubah dalam Perppu ini, antara lain:
 
Pertama, KPU membentuk KPU Provinsi di 4 provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Selama KPU membentuk KPU Provinsi di 4 provinsi tersebut, fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU Pusat sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi.
 
Kedua, Bawaslu juga membentuk Bawaslu Provinsi di 4 provinsi yang disebutkan di atas. Begitu juga dengan Bawaslu, apabila belum terbentuk Bawaslu Provinsi di 4 provinsi tersebut, Bawaslu pusat melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sampai dengan terbentuknya Bawaslu provinsi tersebut.
 
Ketiga, pengecualian untuk persyaratan usia anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang disyaratkan paling rendah 21 tahun oleh undang-undang, apabila tidak terdapat calon yang memenuhi persyaratan usia tersebut, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Keempat, pengecualian persyaratan kepengurusan partai politik di seluruh provinsi dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagai persyaratan menjadi peserta pemilu 2024.
 
Kelima, mekanisme pengundian nomor urut pun diubah, partai politik peserta pemilu yang telah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU dan telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dapat menggunakan nomor urutnya yang lama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut oleh KPU secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
 
Keenam, jumlah kursi anggota DPR diubah dari 575 anggota menjadi 580 anggota.
 
Ketujuh, daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, tetapi khusus untuk 4 provinsi yang disebutkan di atas, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi-nya untuk Pemilu tahun 2024 ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.

Ikuti tulisan menarik Daffa Fadiil Shafwan Ramadhan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler