x

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.

Iklan

Irwan

Irwan E. Siregar
Bergabung Sejak: 19 Januari 2022

Sabtu, 13 Mei 2023 15:22 WIB

Hentikan Pembahasan RUU Kesehatan

Sebuah forum dokter meminta Kementerian Kesehatan untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terasa semakin tidak sehat. Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB) meminta Presiden dan Menkopolhukam mengingatkan Menteri Kesehatan agar menghentikan pembahasan RUU ini. "Menkes harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI," kata Muhammad Joni, kuasa hukum dari Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB), Jumat, 12 Mei.

Forum yang diprakarsai dokter Iqbal Mochtar, dr Nazrial Nazar, dan dr Mohammad Baharuddin, menyampaikan poin-poin penting yang harus segera dilakukan pemerintah. Pada intinya, forum ini mendesak emerintah agar menarik DIM (Daftar Inventaris Masalah) dan menghentikan pembahasan RUU Kesehatan, sesuai tuntutan aksi damai ribuan sejawat tenaga medis dan kesehatan dari 5 (lima) organisasi profesi (OP), Senin, 8 Mei 2023.

Hal itu dilakukan karena RUU Kesehatan, terlebih lagi sejumlah DIM dan garis kebijakan/ politik hukum pemerintah cq.Menkes menihilkan kepentingan rakyat atas perlindungan hukum dan kepastian hukum yang adil, memberangus kelembagaan yang efektif berfaedah bagi sistem kesehatan (yakni: Konsil Kedokteran Indonesia/ KKI, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia/ MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi) yang diambil alih dalam “satu tangan” pemerintah pusat cq. Kemenkes –termasuk STR (surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Ijin Praktek), dan meniadakan syarat rekomendasi OP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Garis kebijakan hukum dari DIM pemerintah itu merupakan penumpukan total kekuasaan eksekutif-sentralistik, yang berubah mundur menjadi absolutisme," kata Muhammad Joni. Terbukti dengan adanya sisipan Pasal 14A (DIM 153) -- dan sejumlah DIM turunan dari sisipan Pasal 14A -- yang bertentangan diametral dengan garis kebijakan DPR RI yang justru mempertahankan dan mengakui kelembagaan-kelembagaan yang telah terbukti efektif, ajeg dan gayeng dalam sistem kesehatan.

Adanya sisipan Pasal 14A (DIM 153), menurut forum ini, adalah tindakan yang nyata-nyata menabrak kaidah hukum konstitusi dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) yang secara hukum mengikat, termasuk namun tidak terbatas Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015, No. 14/PUU-XII/2014, No. 10/PUU-XV/2017. Termasuk DIM turunan yakni: - DIM 38 dan DIM 1711 s.d. 1888 yang memberangus KKI yang telah absah secara yuridis konstitusional sesuai Putusan MK RI No. 82/PUU-XIII/2015; - DIM 2063 s.d. 2073 (pasal 316 s.d pasal 319) – yang menghapuskan MKDKI yang konstitusional sebagaimana KKI selaku “induk”-nya; - DIM 25 dan DIM 2048 sampai dari 2062 (Pasal 315) – yang menghapuskan Kolegium yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 10/PUU-XV/2017; - DIM 37 dan DIM 2044 s.d. 2047 (Pasal 315) –yang menghapuskan OP dalam ruang lingkup/ materi muatan RUU Kesehatan—yang telah absah secara yuridis konstitusional dengan Putusan MK RI No. 14/PUU-XII/2014, yuncto No. 10/PUU-XV/2017.

Selain itu, menurut forum ini, penghapusan kelembagaan sistem kesehatan itu telah menciptakan kegaduhan dan ketegangan serius komunitas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker dari 5 OP yakni: IDI, PDGI, PPNI, IBI, IAI, sebagaimana adanya unjuk rasa aksi damai ‘Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa’ (Aset Bangsa) pada Senin, 8 Mei 2023 di Jakarta dan berbagai daerah/ kota di Indonesia.

FDPKKB telah melayangkan 3 tiga kali Somasi kepada Menkes, namun Menkes tidak menjawab substansi somasi-somasi. Oleh karena itu FDPKKB dan sejumlah elemen tenaga medis yakni perhimpunan dokter umum, dan institusi-institusi formal dokter dari berbagai daerah telah bertekat buat segera melakukan upaya hukum laporan pengaduan dan/ atau gugatan hukum terhadap Menkes dan Budi Gunadi Sadikin. Dalam hal kebijakan dan substansi materi sejumlah DIM RUU Kesehatan yang menabrak kaidah hukum konstitusi dari sejumlah putusan MK RI telah menimbulkan keresahan massif tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP sebagaimana aksi damai ASET BANGSA;

Muhammad Joni menambahkan, oleh karena sejumlah DIM RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah dimaksudkan menghapuskan kelembagaan hukum yang eksis dan efektif menjalankan tugas dan fungsinya (KKI, MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi) yang absah dan konstitusional sesuai putusan-putusan MK RI, maka tindakan mengajukan sejumah DIM tersebut dapat dikualifikasi perbuatan melawan hukum yaitu putusan-putusan MK RI. Karena itu FDPKKB menyerukan komplain konstitusional (constitutional complaint) kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin karena tidak mematuhi putusan-putusan MKRI yang berkekuatan hukum mengikat dan belaku umum (Erga Omnes); oleh karena sejumlah DIM RUU Kesehatan yang diajukan pemerintah dimaksudkan menghapuskan kelembagaan hukum yang eksis dan efektif menjalankan tugas dan fungsinya (KKI, MKDKI, Kolegium, Organisasi Profesi) yang absah .

"Untuk meredakan keresahan tenaga medis dan tenaga kesehatan dari 5 OP itu dan menjaga kondisi nasional yang kondusif, FDPKKB meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam mengingatkan Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk (i) mematuhi putusan-putusan MK RI dalam merumuskan sejumlah DIM RUU Kesehatan; (ii) menarik sisipan Pasal 14A (DIM 153) dan sejumah DIM turunan; dan (iii) menghentikan pembahasan RUU Kesehatan sesuai petisi ASET BANGSA untuk pembahasan mendalam dan partisipasi bermakna (meaningfull partisipation) secara kualitatif-substantif yang bertanggungjawab, bukan kuantitatif-statistik belaka," tegas Muhammad Joni. (*)

Ikuti tulisan menarik Irwan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler