DEMAK- Pengamanan Lapas/Rutan berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dijelaskan bahwa segala bentuk kegiatan dalam rangka melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan.
Berdasarkan hal tersebut, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah terus perkuat sinergitas dengan Kepolisian Resor Demak untuk jaga kondusifitas Rutan. Minggu (13/05/2023), Tim Polres Demak lakukan sambang ke Rutan Demak untuk pastikan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan dan sekitarnya.
Sinergitas ini merupakan wujud nyata implementasi dari kunci pemasyarakatan maju. Seperti yang kita ketahui bersama, kunci pemasyarakatan maju adalah Deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban, Berantas peredaran narkoba, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back to Basic. Hal tersebut sering kita sebut dengan rumus tiga plus satu (3+1).
Kepala Rutan Demak Riski Burhannudin menyampaikan bahwa, Sinergitas dengan aparat penegak hukum merupakan salah satu strategi yang dilakukan Rutan Demak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.
“Melalui giat sambang yang dilakukan oleh Tim Polres Demak, menunjukkan bahwa sinergitas antara Rutan Demak dengan Polres berjalan dengan baik. Giat tersebut merupakan dukungan penting bagi kami untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan maupun lingkungan sekitar”, ujar Riski Burhannudin.
Sinergitas antara Rutan Demak dan Polri dalam menjaga kondusifitas Rutan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para warga binaan pemasyarakatan dan Petugas Rutan. Selain itu, diharapkan juga dapat membantu mencegah terjadinya tindakan kriminal yang dapat membahayakan keamanan masyarakat di sekitar Rutan.
Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.