Perangkap Tambang Belenggu Hidup Kami

Minggu, 21 Mei 2023 17:26 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Adanya pertambangan di Indonesia tidak hanya membawa dampak positif, tetapi juga terdapat banyak dampak negatif dari sisi lingkungan, ekonomi dan sosial. Begitu juga dengan janji pasca tambang yang tinggal kenangan.

Proses Pertambangan (Foto: Unsplash/Dominik Vanyi)

Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah di Indonesia menjadikannya memiliki sebutan sebagai tanah surga. Sumber daya alam memang selayaknya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Namun, adanya kolonial industri ekstraktif yang mengeksploitasi secara besar-besaran menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah alam ini mampu bertahan?.

Industri ekstraktif yaitu industri yang bahan bakunya diperoleh langsung dari alam. Contohnya adalah hasil pertanian, hasil perikanan, hasil pertambangan, dan beragam industri alam lainnya. Tujuannya untuk meningkatkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia. Perangkap industri ekstraktif yang membelenggu Indonesia nyatanya menimbulkan banyak masalah baik dalam skala mikro maupun makro. Rakusnya sistem kolonial industri ekstraktif ini merampas tanah, air, udara dan bahkan kedaulatan masyarakat.

Salahsatu contoh kasusnya dapat dilihat dari film dokumenter dengan judul “Sexy Killer” yang tayang pada tahun 2019, dimana terdapat kerusakan alam akibat dari proses penambangan batu bara di wilayah Kalimantan. Aspek yang terdampak tidak hanya aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial, lingkungan dan aspek lainnya yang tentunya patut menjadi pertimbangan adanya pertambangan ini.

Kasus lainnya adalah lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo. Kasus ini menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat sekitar yang hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. Pencemaran logam berat dari darat, air dan udara sampai adanya ancaman penurunan tanah. Menurut sejumlah ahli geologi yang dilansir dari Solopos, semburan lumpur lapindo dapat berlangsung hingga 40 tahun.

Hingga tahun 2021, lumpur Lapindo terus meluber dan menggenangi kawasan seluas 800 hektar lebih meliputi 16 desa dan kelurahan di tiga kecamatan yakni Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Data Posko KKLula, total warga pindah mencapai 20.000 keluarga lebih.

Eko Widodo, Koordintor Pos Koordinasi Keselamatan Korban Korban Lumpur Lapindo (Posko KKLuLa) mengatakan, berbagai persoalan belum selesai kendati bencana sudah 15 tahun lalu. Perihal ganti rugi tanah misal, belum semua selesai.

“Di data kami, masih ada 75 berkas aset yang sampai saat ini belum selesai karena dulu Lapindo hanya membayar untuk bangunan. Aset tanah belum dibayar.” ungkap Eko, dilansir dari Mongabay.

Bisakah sobat bayangkan bagaimana kehidupan kami tanpa pertambangan di Indonesia?.

Akankah kami memiliki kehidupan yang damai tanpa bayang-bayang alat berat yang setiap hari mengusik telinga, sumber air yang tercemar, dan debu yang merasuk ke dalam paru-paru kami?.

Atau… malah sebaliknya? Akankah kami lebih baik hidup dikelilingi pertambangan yang menciptakan lapangan kerja dan menjanjikan kehidupan yang layak serta janji memperbaiki kembali lingkungan yang telah dijajah olehnya?.

 

Wilayah Pertambangan di Indonesia per Tahun 2023 (Foto : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral)

 

Menurut Indonesian Petroleum Association, sekitar 75% dari eksplorasi dan produksi migas dilakukan di bagian barat wilayah Indonesia. Adapun keempat wilayah penghasil minyak bumi itu adalah Sumatera, Laut Jawa, Kalimantan Timur dan Kepulauan Natuna. Di sisi lain keempat wilayah utama penghasil gas alam terdiri atas Kalimantan Timur, Arun di Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Kepulauan Natuna.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk pembangkit listrik hingga 135,5 GW pada tahun 2025, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (PerPres) No.22 / 2017. Pasokan energi primer di Indonesia terutama didasarkan pada bahan bakar fosil seperti minyak, gas, dan batubara. Kebijakan energi nasional menetapkan proporsi sumber energi pada tahun 2025 yaitu minyak (20%), gas (30%), batubara (33%), dan energi baru-terbarukan (17%).

Peningkatan konsumsi listrik melalui tren pengembangan kendaraan listrik di Indonesia ternyata mempengaruhi produksi bijih nikel sebagai bahan baku baterai, sistem penyimpanan atau storage system dan bisa menjadi komponen elektronik. Keselarasan antara kebutuhan listrik dengan pembengkakan pertambangan menjadikan eksploitasi SDA semakin membesar. Baterai memang sebagai komponen utama kendaraan listrik. Namun, Limbah baterai ini dapat menjadi penyebab pencemaran lingkungan serius apabila tidak dikelola baik karena mengandung logam berat dan bahan kimia berbahaya.

Solusinya, second life battery adalah baterai yang digunakan kembali untuk aplikasi berbeda, misalnya untuk energy storage atau stationary use, dimana baterai dengan kapasitas antara 50-80 persen dapat digunakan kembali (reuse). Daur ulang ulang dapat juga melibatkan penggunaan baterai bekas sebagai bahan baku untuk membuat produk baru yang berbeda dari baterai, seperti pigmen keramik atau logam paduan. Metode yang paling banyak digunakan dalam proses daur ulang baterai adalah metode pirometalurgi dan hidrometalurgi.

Peran Penting Perempuan di Dunia Pertambangan

Dunia pertambangan semakin meluas sehingga menciptakan ratusan lapangan pekerjaan. Tak dapat dipungkiri, kesetaraan gender diberlakukan oleh beberapa perusahaan tambang untuk menarik pekerja, khususnya perempuan. Perusahaan menjanjikan keadilan bagi pekerja perempuan dalam pemenuhan hak asasi manusia. Namun, tahukah kamu seberapa pentingnya perempuan dalam industri ekstraktif?.

Perempuan memiliki posisi penting dalam pengelolaan kekayaan alam. Namun, peran ini dihilangkan oleh pertambangan. Perempuan yang menjadi kepala keluarga bahkan tidak memiliki tanah kelolanya untuk menghidupi keluarganya. Perempuan hanya memiliki dua pilihan, yaitu bekerja di pertambangan sekitarnya atau migrasi di luar kota. Ancaman terhadap hak asasi manusia selalu mengintai di setiap sudut dari kedua pilihan tersebut. Entah kekerasan verbal maupun non verbal yang dapat ditemui para perempuan kapan saja. 

Pemberlakuan HAM untuk perempuan di beberapa perusahaanpun tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak dapat dihindari, apabila kesetaraan gender tidak dilaksanakan secara adil, perempuanlah yang akan mendapat dampak negatif lebih banyak daripada laki-laki.

Dampak negatif yang mengintai perempuan yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan, salahsatunya adalah masalah kesehatan reproduksi perempuan. Hal tersebut terancam akibat tercemarnya sumber air dari limbah tambang. Seperti yang kita ketahui, kebutuhan spesifik perempuan terhadap air lebih besar dari laki-laki. Air asam tambang merupakan salah satu isu lingkungan yang seringkali dihadapi oleh perusahaan pertambangan, baik tambang batubara maupun bijih.

Berdasarkan laporan komnas perempuan yang dilansir dari  The Columnist, jika sampai perempuan terpapar limbah merkuri sebagai akibat pengelolaan tambang yang kurang maksimal, maka seorang perempuan akan terganggu kesehatan reproduksinya antara lain adalah siklus menstruasi yang tidak teratur serta munculnya benjolan-benjolan di sekitar payudara dan leher. Selain itu, juga kandungan zat merkuri yang dapat merusak janin. Oleh karena itu, sudah sepatutnya hak-hak milik perempuan ditegakkan dalam dunia pertambangan. Perlu adanya keseimbangan antara kebijakan perusahaan, pemerintah dan kearifan lokal masyarakat setempat.

Salahsatu solusi dari permasalahan ini adalah implementasi dari berbagai progam dan kebijakan pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) sudah menerbitkan Permen No. P.31/MENLHK/Setjen/SET.1/5/2017 tentang pedoman pelaksanaan pengarusutamaan gender bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Peraturan ini diharapkan dapat menjadi alat untuk merubah perlakuan terkait gender sehingga perempuan tak lagi menjadi korban.

Menagih Janji Pasca-Tambang

Dampak penggunaan energi fosil yang berlebih dapat meningkatkan bahaya perubahan iklim. Hal ini menyebabkan kondisi pangan dan kebutuhan air bagi masyarakat dapat terganggu. Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan selesai. Tujuannya untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial sesuai dengan kondisi awal wilayah pertambangan. jamian reklamasi dan pascatambang yaitu dana yang disediakan oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai jaminan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Teknik Pertambangan yang Baik, didalamnya memuat tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha Mineral dan Batubara.

Reklamasi yang diabaikan oleh perusahaan dapat menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat sekitarnya. Sanksi terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan kegiatan pascatambang sudah tertulis tegas dalam undang-undang. Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Dikutip dari Antara News, sejak tahun 2011 hingga 2021, sudah terdapat 40 nyawa yang melayang karena lubang bekas tambang di Kalimantan Timur. Pengawasan yang ketat oleh berbagai pihak seharusnya ditingkatkan. Lubang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan manusia. Lubang yang menyerupai kolam dapat menggerus tanah di sekitarnya yang bisa saja merupakan akses jalan bagi warga. Perlunya pembatas yang dipasang di sekitar wilayah pertambangan untuk proteksi dalam jangka waktu tertentu.

Janji pascatambang wajib ditepati demi keberlangsungan hidup masyarakat, keberlanjutan ekosistem lingkungan dan mengembalikan kondisi sosial seperti semula. Hal ini harus dilakukan untuk mengembalikan air dan pangan masyarakat sebagai sumber kehidupan. Semua pihak meliputi pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan tambang, pekerja tambang, dan warga harus tegas untuk melaksanakan peraturan serta kesepakatan yang berlaku. Jika memang warga perlu menagih janji tersebut, tagih dengan rasa berani serta komunikasi yang baik. Hal tersebut perlu dilakukan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik lagi.

Salam Lestari.

 

Referensi :

Fakhy Adimas Raditya. 2023. Antisipasi Limbah Baterai Kendaraan Listrik melalui Ekonomi Sirkular. Tersedia pada: https://www.antaranews.com/berita/3412893/antisipasi-limbah-baterai-kendaraan-listrik-melalui-ekonomi-sirkular.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM One Map)

Sushmita Chelin Indra. 2021. Lumpur Lapindo Tidak Bisa Berhenti? Ini Penjelasan Ahli. Tersedia pada: https://www.solopos.com/lumpur-lapindo-tidak-bisa-berhenti-ini-penjelasan-ahli-1169033.

Supriyadi. 2020. Tambang, Konflik Sosial dan Kesehatan Reproduksi Perempuan. Tersedia pada: https://thecolumnist.id/artikel/tambang-konflik-sosial-dan-kesehatan-reproduksi-perempuan-397.

Syahni Della. 2017. Hari Anti Tambang: Bikin Banyak Masalah, Indonesia Mesti Tinggalkan Industri Pertambangan. Tersedia pada: https://www.mongabay.co.id/2017/05/29/hari-anti-tambang-bikin-banyak-masalah-indonesia-mesti-tinggalkan-industri-pertambangan/.

Wibisono Gunawan. 2022. Ketika Reklamasi Pascatambang diabaikan Perusahaan. Tersedia pada: https://m.antaranews.com/amp/berita/2778485/ketika-reklamasi-pascatambang-diabaikan-perusahaan.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagikan Artikel Ini
img-content
Ananda Nurfiana Shafira

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler