x

Iklan

Rutan Demak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 September 2022

Kamis, 25 Mei 2023 08:08 WIB

5 Orang Notaris Cuti, Kakanwil Kemenkumham Jateng Lantik Penggantinya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Notaris Pengganti, Selasa (23/05). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap kelima orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikan cuti kepada lima orang Notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

SEMARANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Dr A Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah 5 (lima) orang Notaris Pengganti, Selasa (23/05).

Kegiatan di gelar di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah dan berlangsung cukup singkat.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap kelima orang tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikan cuti kepada lima orang Notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagaimana diketahui, menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa Notaris mempunyai hak cuti.

Cuti Notaris ini dapat diambil setelah Notaris menjalankan jabatannya selama 2 (dua) tahun. Maka dari itu, selama menjalankan cutinya, Notaris wajib menunjuk seorang Notaris Pengganti.

Kehadiran Notaris Pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta.

Tidak hanya Notaris saja yang merasa dibantu, tetapi juga masyarakat, karena kegiatan yang berkaitan dengan akta atau hal lainnya tidak terganggu pada saat seorang Notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.

Memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Jateng mengharapkan Notaris Pengganti untuk patuh pada Peraturan Perundang-undangan yang ada.

"Kami harapkan saudara selalu menaati semua aturan yang berlaku. Di samping Undang-undang yang berkenaan dengan Jabatan Notaris juga harus menaati Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku," katanya memberikan arahan.

"Tentu kita berdoa dan berharap, kita semua dalam melaksanakan tugas tidak melanggar aturan. Jangan sampai tugas yang dilaksanakan itu melanggar peraturan yang ada, apalagi melanggar hukum pidana," imbuhnya.

Yuspahruddin menegaskan hal tersebut karena menurutnya masih banyak Notaris yang terseret dalam pemeriksaan Kepolisian sehubungan dengan adanya potensi pelanggaran.

"Untuk itu, marilah kita melaksanakan tugas dengan amanah dan integritas yang tinggi. Dan yang tak kalah penting, mari kita terus memperbanyak literasi, pelajarilah aturan dengan sebaik-baiknya," tandasnya.

Pada kesempatan ini juga, Yuspahruddin melantik dan mengambil sumpah seorang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Wilayah Kerja Kabupaten Brebes.

Menyaksikan acara tersebut, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor. Tampak juga keluarga dan kerabat peserta pelantikan dan pengambilan sumpah

Ikuti tulisan menarik Rutan Demak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler