x

Iklan

roinil marsel

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 23 Mei 2023

Rabu, 24 Mei 2023 21:30 WIB

Kolonialisme Industri Ekstraktif: Jejak Kotor Kendaraan Listrik

Artikel ini menggambarkan fenomena yang sering terlupakan dalam industri kendaraan listrik, yaitu jejak kotor yang terkait dengan ekstraksi bahan mentah yang diperlukan untuk memproduksi komponen kendaraan listrik. Meskipun kendaraan listrik dianggap sebagai solusi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil, tetapi proses ekstraksi bahan mentahnya sendiri juga memiliki dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Kolonialisme industri ekstraktif adalah istilah yang merujuk pada praktik eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang oleh negara-negara maju atau perusahaan multinasional. Artikel ini menggambarkan bagaimana perusahaan-perusahaan besar dari negara-negara maju, terutama di sektor pertambangan, bekerja sama dengan pemerintah lokal untuk mendapatkan akses terhadap cadangan mineral dan logam berharga yang digunakan dalam produksi baterai kendaraan listrik, seperti lithium, kobalt, dan nikel. Dalam proses ekstraksi ini, sering terjadi pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi buruh, dan kerusakan lingkungan yang serius. Pemukiman penduduk lokal sering kali dihancurkan, tanah pertanian dirusak, dan air tercemar oleh limbah industri. Selain itu, kondisi kerja yang buruk dan upah rendah seringkali menjadi realitas bagi pekerja di sektor ini. Artikel ini juga menyoroti bahwa sumber daya alam yang diperlukan untuk memproduksi baterai kendaraan listrik tidak tersebar merata di seluruh dunia. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam ini berada di wilayah yang dulu menjadi koloni atau masih menjadi wilayah dengan kekuatan ekonomi yang lemah. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan kekuatan dan memperkuat ketimpangan sosial dan ekonomi antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Dalam kesimpulannya, artikel ini mengajak pembaca untuk melihat kendaraan listrik dari perspektif yang lebih holistik. Meskipun kendaraan listrik memberikan manfaat dalam mengurangi emisi karbon selama operasionalnya, namun ada perluasan dampak negatif yang terjadi selama tahap ekstraksi bahan mentah yang menjadi bahan baku kendaraan tersebut. Artinya, transisi ke kendaraan listrik harus disertai dengan upaya yang lebih besar untuk memastikan praktik ekstraktif yang bertanggung jawab dan berkelanjutan serta mendukung keadilan sosial bagi komunitas yang terkena dampak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Berawal dari tawaran kerjasama dengan Ford (salah satu produsen otomotif terkemuka di Eropa) memicu Indonesia untuk memproduksi kendaraan listrik. Perusahaan Ford tersebut mengajak atas dasar sumber daya alam yang tersedia di Indonesia. Hal inilah yang menjadi angin segar bagi Indonesia untuk bergabung di industri ini, dengan sumber daya nikel yang melimpah yang dimiliki Indonesia diharapkan dapat mendukung kelancaran kerjasama ini.

Sebelum membahas tentang jejak kotor kendaraan listrik di Indonesia, penting untuk memahami bahwa kendaraan listrik memiliki berbagai jenis dan varian, seperti mobil listrik, sepeda listrik, motor listrik, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, jejak kotor kendaraan listrik dapat bervariasi tergantung pada jenis dan varian kendaraan tersebut. Secara umum, kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan daripada kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar fosil, karena tidak menghasilkan emisi gas buang langsung selama penggunaan kendaraan. Namun, jejak kotor kendaraan listrik masih terkait dengan sumber daya yang digunakan untuk menghasilkan listrik yang diperlukan untuk mengisi ulang baterai kendaraan, serta pengelolaan limbah baterai yang digunakan di kendaraan tersebut.

Di Indonesia, mayoritas listrik masih dihasilkan dari pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar fosil, seperti batu bara dan gas alam. Oleh karena itu, kendaraan listrik di Indonesia masih memiliki jejak kotor yang signifikan terkait dengan emisi gas rumah kaca dan pencemaran udara yang dihasilkan selama proses pembangkitan listrik tersebut. Selain itu, pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik juga menjadi masalah lingkungan yang harus diperhatikan. Baterai kendaraan listrik mengandung bahan kimia berbahaya dan sulit didaur ulang, yang dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air jika tidak dikelola dengan baik. Namun, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan penggunaan energi terbarukan di sektor transportasi, termasuk kendaraan listrik. Beberapa inisiatif dan program yang telah diluncurkan antara lain adalah pembangunan infrastruktur pengisian baterai kendaraan listrik, insentif pajak dan subsidi untuk kendaraan listrik, serta pengembangan teknologi baterai ramah lingkungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya upaya ini, diharapkan jejak kotor kendaraan listrik di Indonesia dapat ditekan dan diatasi secara bertahap, sehingga kendaraan listrik dapat menjadi pilihan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan di masa depan.

 

Manfaat Kendaraan Listrik di Indonesia

Kendaraan listrik adalah solusi transportasi yang dianggap sebagai alternatif yang lebih ramah lingkungan dan hemat biaya. Beberapa manfaat kendaraan listrik bagi Indonesia:

  1. Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca - Kendaraan listrik menggunakan sumber daya listrik yang dapat dihasilkan dari sumber energi terbarukan, sehingga mengurangi emisi gas rumah kaca dan berkontribusi pada upaya mengurangi dampak perubahan iklim.
  2. Mengurangi Ketergantungan pada Bahan Bakar Fosil - Kendaraan listrik tidak memerlukan bahan bakar fosil seperti bensin atau solar, sehingga mengurangi ketergantungan pada sumber daya energi yang terbatas dan memperkuat kedaulatan energi negara.
  3. Mengurangi Biaya Operasional - Meskipun harga kendaraan listrik masih relatif mahal di Indonesia, biaya operasionalnya jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional, seperti biaya bahan bakar dan perawatan mesin yang lebih sedikit.
  4. Mengurangi Polusi Udara - Kendaraan listrik tidak menghasilkan gas buang yang mencemari udara, sehingga dapat membantu mengurangi polusi udara yang sering menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia.
  5. Meningkatkan Kualitas Udara dan Kesehatan - Dengan mengurangi polusi udara dan emisi gas rumah kaca, kendaraan listrik dapat membantu meningkatkan kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
  6. Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan - Kendaraan listrik merupakan salah satu cara untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti tujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan akses terhadap energi bersih dan terjangkau.

Dalam jangka panjang, penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan, ekonomi, dan masyarakat secara keseluruhan. Namun, pengembangan dan penyebarluasan kendaraan listrik di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk ketersediaan infrastruktur pengisian yang terbatas dan harga kendaraan yang masih terlalu mahal bagi sebagian besar masyarakat. 

 

Tantangan Dalam Penerapan Kendaraan Listrik di Indonesia

Dikutip dari harian Republika, ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) mengungkapkan bahwa perlu adanya dukungan untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang bersumber dari energi yang terbarukan (EBT) mengingat Indonesia masih menggunakan energi kotor yaitu batu bara. “bahan bakar listrik yang 63 persen ini masih dari batu bara juga membuat electric vehicle (EV) ini tidak sepenuhnya bersih lingkungan. Hanya pengalihan atau penundaan polusi saja, mengingat batu bara juga melahirkan limbah,” kata Darmaningtyas, minggu (14/8/2022). Selain itu, sumber daya manusia yang masih terbatas juga masih menjadi kendala besar untuk Indonesia memproduksi kendaraan listrik. Ketua KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) Soerjanto Tjahjono mengungkapkan bahwa diperlukan SDM yang mampu berkontribusi pada pencegahan kecelakaan maupun temuan yang mungkin timbul di masa yang akan datang dalam hal ini perubahan teknologi, material, sistem baru yang masih perlu diteliti lebih lanjut yang mempengaruhi pada aspek keselamatan, keandalan, keekonomian, dan lainnya. Apalagi kendaraan listrik sangat rentan terhadap area tegangan yang memicu adanya opening dan cracking karena adanya gesekan, benturan ataupun hal - hal lainnya. Ditambah iklim dan lingkungan indonesia yang tropis yang cenderung lembab, panas, berdebu sehingga mengganggu fungsi-fungsi elektronik. Apalagi, menurut informasi yang beredar menyatakan bahwa Indonesia akan mengoptimalisasikan nikel untuk memproduksi baterai sebagai sumber energi pada kendaraan listriknya. Oleh karenanya, perlu infrastruktur yang dapat memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan. Uji coba kendaraan listrik juga harus diobservasi lebih mendalam dan standby untuk mengevaluasi terkait unsur bahaya, kesulitan, serta mitigasi dan perbaikan SOP yang ada. Selain itu, perlu adanya pencatatan yang kontinu untuk menghitung total energi dan karbon pada saat batubara ditambang dengan alat berat sampai menghasilkan listrik. Meskipun masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketersediaan infrastruktur pengisian yang terbatas dan harga kendaraan yang masih terlalu mahal, pengembangan dan penyebarluasan kendaraan listrik di Indonesia harus terus didorong untuk mencapai tujuan ini.

 

Cerita Kelam dan Upaya Untuk Mengatasi Tantangan di Balik Proyek Kendaraan Listrik 

Berdasarkan dari beberapa literatur yang tersedia, jejak kotor industri kendaraan listrik ini adalah diakibatkan oleh perusahaan terkait. Salah satunya adalah gurita bisnis perusahaan Harita Group. Yang mana perusahaan ini adalah perusahaan yang memiliki berbagai bisnis di sektor sumber daya alam dan manufaktur, dalam hal ini, pertambangan nikel. Industri ini menjadi aktivitas pertambangan yang merugikan lingkungan. Aktivitas pertambangan seringkali memiliki dampak negatif terhadap lingkungan seperti deforestasi, degradasi tanah, dan pencemaran air. Namun, perusahaan-perusahaan dalam Harita Group telah berkomitmen untuk menjalankan praktik pertambangan yang bertanggung jawab dengan memperhatikan mitigasi dan pengelolaan dampak lingkungan. Meskipun demikian, jejaring bisnis Harita Group yang menggurita itu, bukan tanpa masalah. Operasi sejumlah perusahaan dibawah Harita Group, mulai dari PT Halmahera Persada Lygend, PT Gane Sentosa Damai, PT Trimegah Bangun Persada, PT Megah Surya Pertiwi, dan PT Halmahera Jaya Feronikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara serta PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang terafiliasi melalui PT Budhi Kemakmuran Jayaraya dan PT Citra Duta Jaya Makmur di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara meninggalkan jejak kerusakan lingkungan dan ruang hidup warga yang dahsyat, juga telah berdampak pada terganggunya kesehatan warga dan memicu konflik akibat tindakan kekerasan dan intimidasi serta kriminalisasi oleh perusahaan dan aparat keamanan. Sejak saat proyek kendaraan listrik ini dimulai yang menjadi awal perubahan lingkungan yang signifikan di daerah Kawasi, Pulau Obi. Operasi perusahaan tambang nikel ini memberikan dampak yang buruk bagi warga dan lingkungan. Awalnya warga hidup damai, bertani dan melaut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga – kini berubah menjadi area pertambangan yang meluluh-lantakkan wilayah daratan, pesisir, dan laut. Lahan-lahan warga dicaplok, tanaman perkebunan lenyap, sumber air tercemar, udara disesaki debu dan polusi, air laut keruh-kecoklatan, bahkan ikan-ikan tercemar logam berat. Ironisnya, proses pencaplokan lahan-lahan warga itu diselimuti kekerasan dan intimidasi, bahkan sebagian warga yang menolak lahannya digusur justru berhadapan dengan tindakan represif aparat negara dan perusahaan. Dampak yang dihasilkan perusahaan tambang ini menjadi kontra bagi narasi pemerintah dan industri yang mengklaim bahwa kendaraan listrik akan mengatasi krisis iklim karena rendah emisi, yang seolah-olah tidak punya daya rusak bagi warga maupun lingkungan. 

 

Eksploitasi lahan di Kawasi (Jatam, 2022)

Gambar diatas menjadi bukti konkret yang jelas atas jejak kotor kendaraan listrik yang dicanangkan Indonesia untuk mengurangi polusi. Dengan alih-alih ini perusahaan selalu menggunakan siasat licik untuk mengambil alih fungsi lahan dengan menerobos tanpa izin dan kemudian melakukan negosiasi dengan masyarakat. Meskipun, memang diakui bahwa tanah yang masyarakat setempat tinggali merupakan tanah milik negara. Ganti rugi paksa dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 117 Tahun 2017. SK Bupati ini hanya mengatur harga untuk tanaman jambu, dengan rincian: per satu pohon jambu berbuah hargai Rp 75.000, tidak berbuah Rp 35.000, dan yang kecil atau anakan seharga Rp 6.000. Di luar jenis tanaman itu dianggap tidak bernilai secara ekonomis. Dengan kata lain, pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan turut mengamini proses penggusuran lahan demi proyek pertambangan dan hilirisasi nikel yang dilakukan Harita Group. Berarti, surat keputusan yang dibuat ini tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, bahkan salah satu masyarakat yang menentang telah mendekam di penjara tahun 2019, Dominggus Johanis namanya. Dengan demikian, selain tanah dirampas, mereka juga ditindas oleh pihak perusahaan. Bahkan ironis, masyarakat yang bertumpu pada sektor agraria terpaksa beralih kerja menjadi buruh perusahaan dan beberapa warga yang memiliki lahan perkebunan juga ditutup aksesnya dengan alasan sebagai jalur lalu lalang operasional perusahaan. Sadisnya, masyarakat tersebut harus memiliki surat izin perusahaan untuk mengambil segala sesuatu di dekat lahan pertambangan tersebut. Selain itu, banyak sekali negative multiplier effect atas proyek kendaraan listrik ini seperti melenyapkan sumber air bersih, udara yang memicu ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut), meracuni laut, ancaman limbah tailing, dan pada akhirnya warga di relokasi. 

Meskipun demikian, niat Indonesia dalam melakukan projek ini patut dihargai. Pemerintah Indonesia telah mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya mereka untuk mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Beberapa langkah yang telah diambil untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di Indonesia meliputi:

  1. Kebijakan dan insentif: Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan insentif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik. Ini termasuk pembebasan pajak penjualan kendaraan bermotor (PPnBM) untuk kendaraan listrik, insentif fiskal untuk pembelian kendaraan listrik, dan pengembangan infrastruktur pengisian listrik.
  2. Infrastruktur pengisian listrik: Pemerintah dan perusahaan swasta sedang berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur pengisian listrik di seluruh Indonesia. Ini termasuk instalasi stasiun pengisian listrik umum di jalan raya, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
  3. Kerja sama dengan produsen kendaraan dan perusahaan energi: Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan produsen kendaraan dan perusahaan energi untuk memperluas penetrasi kendaraan listrik. Beberapa produsen kendaraan global telah menunjukkan minat dalam memasarkan kendaraan listrik di Indonesia.
  4. Pengembangan industri kendaraan listrik: Pemerintah mendukung pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Mereka mendorong penelitian dan pengembangan, investasi dalam produksi baterai, dan pembuatan kendaraan listrik di dalam negeri.

Namun demikian, mungkin ada beberapa tantangan dan kendala yang harus diatasi dalam mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, seperti:

  1. Infrastruktur Pengisian Listrik: Pengembangan infrastruktur pengisian listrik yang memadai adalah salah satu tantangan utama. Jaringan pengisian listrik yang terjangkau dan luas diperlukan untuk memberikan kepercayaan kepada pengguna kendaraan listrik bahwa mereka dapat mengisi daya kendaraan mereka dengan mudah dan nyaman di seluruh Indonesia.
  2. Biaya dan Ketersediaan Kendaraan Listrik: Kendaraan listrik masih memiliki biaya yang lebih tinggi daripada kendaraan konvensional yang bertenaga mesin pembakaran dalam. Pemerintah dapat berperan dalam memberikan insentif fiskal dan kebijakan yang mendukung agar kendaraan listrik lebih terjangkau dan tersedia bagi konsumen.
  3. Kesadaran Masyarakat: Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang manfaat kendaraan listrik masih perlu ditingkatkan. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya perlu melakukan kampanye edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang kendaraan listrik, keunggulannya, dan dampak positifnya terhadap lingkungan.
  4. Dukungan Industri dan Kolaborasi: Dukungan dari industri otomotif, produsen kendaraan, dan perusahaan energi juga penting untuk mempercepat pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Kolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam rantai pasok dan pemangku kepentingan lainnya akan membantu mempercepat inovasi, pengembangan teknologi, dan pemenuhan permintaan pasar.

Dalam upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, pemerintah Indonesia telah meluncurkan kebijakan dan insentif yang bertujuan untuk mendorong adopsi kendaraan listrik, membangun infrastruktur pengisian listrik, dan mengembangkan industri kendaraan listrik di Indonesia. Namun, informasi lebih lanjut yang terbaru akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang perkembangan proyek kendaraan listrik di Indonesia. 

 

Kesimpulan 

Pemerintah Indonesia telah menginisiasi ide yang baik untuk mengurangi polusi udara, namun dalam pengimplementasiannya masih banyak ditemukan jejak kotor yang merugikan masyarakat sekitar area tambang. Oleh karenanya perlu adanya tinjauan lebih mendalam terkait proyek ini, meskipun inisiatif tersebut merupakan langkah awal yang positif untuk mempromosikan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia dan mengurangi dampak negatif kendaraan terhadap lingkungan.























Referensi 

Hida, L.M (2022). Mengapa Pemakaian Kendaraan Listrik di Indonesia Belum CukuP jadi Solusi Perubahan Iklim. Retrieved from: https://theconversation.com/mengapa-pemakaian-kendaraan-listrik-di-indonesia-belum-cukup-jadi-solusi-perubahan-iklim-169021

Humas EBTKE (2022). Kendaraan Listrik, Aksi Nyata Wujudkan Energi Lebih Bersih dan Ramah Lingkungan. Retrieved from: https://ebtke.esdm.go.id/post/2022/11/20/3347/kendaraan.listrik.aksi.nyata.wujudkan.energi.lebih.bersih.dan.ramah.lingkungan

Rezkisari, I (2023). Masih Gunakan Energi Kotor Jadi Tantangan Kendaraan Listrik. Retrieved from: https://www.republika.co.id/berita/rglc7t328/masih-gunakan-energi-kotor-jadi-tantangan-kendaraan-listrik

Rizki, et al. (2023). Kejahatan Perusahaan Tambang Harita Group di Pulau Obi dan Pulau Wawonii, JATAM: Alam Tercemar, Warga Menderita. Retrieved from: https://www.suara.com/news/2023/03/25/092118/kejahatan-perusahaan-tambang-harita-group-di-pulau-obi-dan-pulau-wawonii-jatam-alam-tercemar-warga-menderita

Wahyudi, A. (2023). Jatam Rilis Laporan Jalan Kotor Kendaraan Listrik. Retrieved from: https://barisan.co/jatam-rilis-laporan-jalan-kotor-kendaraan-listrik/

 

Ikuti tulisan menarik roinil marsel lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler