x

Ilustrasi kendaraan listrik. Sumber foto: misautomoviles.com

Iklan

Fadila Amelia Karima

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 24 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023 08:35 WIB

Kendaraan Listrik, Mengagungkan Ramah Lingkungan yang Mengorbankan Lingkungan

Seperti sepenggal lirik dalam lagu yang seringkali kita dengar “orang bilang tanah kita tanah surga”. Itulah keadaan sumber daya alam Indonesia yang begitu melimpah. Tidak terkecuali, yang prosesnya harus melalui kegiatan pertambangan. Hal ini sah-sah saja dilakukan apabila tidak disertai dengan keserakahan. Kebijakan untuk mengurangi emisi global dengan kendaraan listrik turut serta menimbulkan efek pada lingkungan. Hilirisasi nikel semakin marak dilakukan di berbagai pelosok Indonesia yang kaya akan kandungannya untuk menyuplai energi kendaraan listrik ini. Namun, jangan sampai demi kemaslahatan malah menimbulkan kemelaratan terutama bagi mereka kaum kecil.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Gaungan persoalan kendaraan listrik di Indonesia semakin sering terdengar, Apakah ini merupakan pilihan yang tepat? Atau justru sebaliknya.

Sejumlah negara di dunia telah berkomitmen secara bertahap untuk mengganti kendaraan konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan berbahan bakar listrik. Komitmen ini didasari pada ancaman perubahan iklim dunia. Belum ditemukan cara pasti untuk menanggulangi permasalahan tersebut, dan kendaraan listrik dinilai merupakan solusi yang paling tepat untuk mengurangi emisi karbon global. Tidak mau tertinggal, Indonesia juga turut serta bergabung untuk menggunakan kendaraan listrik.

Sejak beberapa tahun kebelakang, para produsen kendaraan listrik dunia telah memasarkan produknya di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung merek kendaraan listrik asal Amerika Serikat, Tesla akan membangun pabriknya di Batang, Jawa Tengah. Hal ini tentunya semakin meyakinkan anggapan bahwa ekosistem kendaraan listrik di Indonesia akan tercipta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

20 Maret 2023, pemberlakuan kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik baik motor maupun mobil telah diresmikan oleh Pemerintah Indonesia. Subsidi bantuan dinilai dapat memperkenalkan dan meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk beralih pada kendaraan listrik. Kebijakan ini tentunya menimbulkan pro dan kontra. Bagi mereka yang mendukung, akan bahagia bisa mendapat kendaraan terbaru dengan harga diskon. Bagi mereka yang mengkritisi tidak ketinggalan memiliki argumennya sendiri. Subsidi kendaraan listrik untuk pribadi disinyalir hanya menguntungkan beberapa pihak dan memicu kemacetan yang terjadi semakin padat karena jumlah kendaraan pribadi yang semakin bertambah. Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya subsidi kendaraan listrik dilakukan terlebih dahulu untuk transportasi massal.

Mari kita menelisik jauh kebelakang terkait kendaraan listrik ini, kendaraan listrik dianggap lebih baik untuk lingkungan karena tidak perlu bahan bakar fosil dan berkontribusi terhadap emisi. Apakah kedua hal tersebut benar-benar terjadi?, latar belakang kemunculan kendaraan listrik yang prosesnya tidak baik dan tidak benar dapat memberikan dampak negatif pada lingkungan. Penggunaan mobil listrik hanya sebatas mengurangi tingkat polusi udara di jalanan ketika mobil listrik itu dikendarai, namun bisa saja tetap menyebabkan polusi udara dari sumber lain di tempat lain.  Oleh sebab itu, dibutuhkan pula sumber listrik yang juga ramah lingkungan, misalnya yang bersumber dari panel surya, turbin bayu maupun nuklir. Artinya, pengembangan dan penggunaan mobil listrik harus pula dibarengi dengan penggunaan sumber-sumber energi bersih yang terbarukan.

Pasokan energi untuk kendaraan listrik berasal dari baterai. Baterai yang digunakan menggunakan elemen nikel, litium hidroksida, dan juga grafit. Elemen nikel pada baterai memiliki rasio komposisi utama terbesar yaitu mencapai 80%. Sebagai negara penghasil dan pengekspor nikel terbesar, pemerintah Indonesia tidak khawatir terhadap ketersediaan sumber daya alam ini. Sementara, 70 ribu ton per tahun lithium hidroksida dan 44 ribu ton per tahun grafit pasokan Indonesia merupakan produk impor beberapa negara. Adanya kebijakan penggunaan kendaraan listrik membuat pemerintah berwacana untuk tidak bergantung pada produk impor dan akan mandiri untuk memenuhi kebutuhan baterai kendaraan listrik.

Indonesia sebagai negara penghasil nikel no 1 di dunia dan ingin terus menguasai jumlah permintaan nikel dunia yang semakin meningkat akibat kendaraan listrik (electric vehicle) akan berdampak pada semakin tereksploitasinya sumber daya alam untuk pembukaan tambang nikel dalam memenuhi pasokan baterai. Seperti yang sering terjadi, aktivitas tambang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang masif. Polusi yang disebabkan oleh sumber penghasil listrik, ditanggung oleh masyarakat desa karena letak industri pertambangan yang berada di desa.

Pertambangan Nikel dan Berkaca pada Derita Warga Pomala

Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah terbesar penghasil nikel Indonesia. Tak ayal banyak perusahaan tambang berdiri mulai dari milik pemerintah hingga swasta yang berstatus legal. Pomala menjadi contoh imbas lingkungan akibat kegiatan pertambangan. Misi mendukung konversi energi beremisi menjadi energi bersih dengan mengorbankan kondisi lingkungan hidup, harus dibayar dengan tingginya deforestasi dan rusaknya ekosistem laut menjadi tidak sebanding.

Mayoritas masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya menjadi nelayan harus menelan pahit ludah sendiri dan mencari alternatif mata pencarian lain. Melihat laut yang berubah warna menjadi cokelat keruh karena pengaruh sedimentasi lumpur dan membuat ekosistem laut menjadi rusak. Jika tangkapan laut yang tercemar dikonsumsi akan menimbulkan berbagai efek kesehatan. Wanita dan bayi adalah golongan paling rentan terhadap permasalahan ini. Wanita hamil yang terpapar logam berat akibat mengonsumsi ikan yang tercemar akan mengalami gangguan kerusakan saraf dan bayi yang dilahirkan akan mengalami tingkat cacat berat.

Diatas tanah rusak akibat aktivitas tambang daratan, dibawah laut rusak akibat limbah tambang yang ditimbulkan. Begitulah derita warga Pomala, tidak hanya masyarakat pesisir, petani juga merasakan kesulitan yang serupa. Deforestasi karena adanya pembukaan aktivitas tambang mengakibatkan sering terjadinya banjir dan banjir yang terjadi kini membawa sedimen lumpur yang menghantam area persawahan.

Air bersih rumahan yang didapat dari sumur bor kini bukan merupakan air yang aman digunakan. Penyakit kulit yang menimbulkan efek gatal hingga terkelupas terjadi pada masyarakat setelah menggunakan air sumur bor yang sudah tercemar. Masalah limbah memang sering kali berdampingan dengan kegiatan pertambangan. Perlunya penanganan limbah yang tepat agar tidak memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar. Deforestasi yang tidak dibarengi dengan reboisasi di titik-titik rawan perlu menjadi pertimbangan. Karena sejatinya hutan merupakan upaya alam untuk mencegah bencana lebih besar.

Masih Membahas Baterai Kendaraan Listrik

Pada hakikatnya baterai memiliki batas usia, tidak terkecuali dengan baterai kendaraan listrik. Limbah baterai kendaraan listrik yang termasuk dalam golongan limbah elektronik diharuskan memiliki penanganan khusus karena mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). “Tanggung jawab pengolahan baterai kendaraan listrik yang sudah melewati batas usia pemakaian merupakan upaya yang harus dilakukan oleh vendor produsen kendaraan, dengan menariknya dari peredaran pasar dan menampungnya dimanufaktur produksi” ujar Pengamat mobil listrik Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr. Ir. Agus Purwadi M.T. Edukasi perlu gencar dilakukan apabila nantinya Indonesia sudah sangat siap dengan kendaraan listrik, untuk tidak membuang limbah baterai ke sembarang tempat.

Upaya Pemerintah dalam mengganti energi kendaraan menjadi berbasis listrik perlu disertai beberapa regulasi serta langkah-langkah yang solutif dan inovatif. Pengisi daya kendaraan listrik umumnya mengandalkan listrik dari pembangkit listrik yang masih menggunakan bahan bakar fosil maka dibutuhkan sumber listrik yang ramah lingkungan, misalnya yang bersumber dari panel surya, turbin bayu maupun nuklir. Produksi baterai kendaraan listrik yang dilatar belakangi oleh kegiatan pertambangan nikel perlu dikaji ulang terkait limbah yang dihasilkan. Limbah pertambangan berupa lumpur (tailing) sering kali dibuang ke laut dalam. Eksploitasi nikel perlu dilakukan secara terbatas (stop hilirisasi nikel) dengan tidak mengurangi dukungan terhadap kendaraan listrik dan memberikan prioritas penggunaannya untuk kendaraan publik. Pemerintah dan perusahaan pelaksana pertambangan harus bertanggung jawab dengan berkontribusi terhadap lingkungan sekitar yang terdampak dengan melakukan reboisasi, reklamasi, pendampingan masyarakat, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Baterai kendaraan listrik bukan didesain untuk dapat di daur ulang maka perlunya dilakukan inovasi untuk dapat di daur ulang. Pemerintah dapat bekerja sama secara tegas dengan perusahaan produsen kendaraan listrik untuk menaungi masalah limbah baterai yang sudah tidak terpakai. 

Setiap pilihan bukanlah merupakan yang terbaik, akan selalu ada dampak negatif  dan dampak positif yang menyertainya. Alangkah bijaknya untuk mengambil sikap yang menimbulkan dampak negatif sekecil mungkin.

Ikuti tulisan menarik Fadila Amelia Karima lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler