x

Sumber Gambar Ilustrasi: kemenkeu.go.id

Iklan

sucahyo adi swasono

Pegiat Komunitas Penegak Tatanan Seimbang (PTS); Call Center: 0856 172 7474
Bergabung Sejak: 26 Maret 2022

Selasa, 30 Mei 2023 14:54 WIB

Korupsi dan Malu adalah Sebagian dari Iman

Sungguh memalukan dan memilukan. Dan, "malu adalah sebagian dari iman", benar-benar telah diabaikan ...

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pejabat Sekelas Menteri Berani Korupsi, begitulah informasi yang telah tertangkap oleh publik dan headline di media massa. Dan, bila tak salah atau tak keliru, adalah menteri kali kesekian yang terjerat kasus korupsi di negeri ini, di orde pemerintahan terkini. Menteri yang berkompeten atau membawahi tentang seluk-beluk  informasi sebagai bagian yang cukup penting dalam tatanan berbangsa dan bernegara.

Belum lagi, di orde-orde sebelumnya yang ketahuan maupun yang tidak ketahuan. Maka, sebuah fenomena yang mengerikan dan mengenaskan bagi situasi dan kondisi tatanan bangsa-negara yang berjuluk gemah ripah loh jinawi tata tentrem rukun raharja, subur makmur kang sarwa tinandur.

Sungguh memalukan dan memilukan. Dan, malu adalah sebagian dari iman, benar-benar telah diabaikan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lha, sekaliber menteri saja sudah korupsi, apalagi yang selain menteri? Bukankah menteri itu adalah pembantu presiden sebagai kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan di ranah kekuasaan eksekutif?

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan, ketika sang menteri diangkat, dikukuhkan, dengan janji dan sumpah, serta berkesanggupan menjalankan tugas dan kewajibannya, itu sudah jelas! Namun, mengapa masih saja melakukan perselingkuhan yang salah satunya adalah korupsi? Apakah dalam hal ini bukan berarti telah mencederai sendiri dari apa yang telah disumpah-janjikan tentang Padamu Negeri kami berjanji dan mengabdi dengan segenap jiwa raga kami? Bahkan, diawali dengan mengucap: "Demi Tuhan saya bersumpah dan berjanji ..." Lupa, ataukah melupa begitu resmi menjabat?

Kemudian, seorang gubernur, bupati, walikota, kepala dinas, camat, lurah, dan seterusnya pun telah katahuan melakukan tindak pidana korupsi, maka yang demikian itu adalah tak lebih dari apa yang disebut sebagai trickle down effect, dalam artian menetesnya teladan perbuatan buruk dan nista dari atasan kepada bawahan. Sehingga bawahan pun tak segan-segan mengadopsi apa yang telah dicontohkan oleh atasan, bahkan bawahan lebih kreatif dalam melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan skala masing-masing, daripada atasan yang telah ketahuan korupsi.

Apakah seorang ketua RT dan ketua RW pun terbebas dari soal korupsi, walaupun bukan bagian dari jabatan struktural yang " sebagai jabatan sosial atau kerja sosial? Ah, siapa bilang? Setidak-tidaknya, saya yang memposisikan diri sebagai warga negara yang wajib menegakkan satu klausul sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 1945, bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,"  maka saya sebagai yang apapun predikat disematkan terhadap diri saya pribadi dan atau sebagai warga negara di negeri ini, di republik ini, wajib bersuara dan wajib berani mengatakan dan menyatakan bahwa seorang ketua RT dan ketua RW pun, adalah setali tiga uang. Dengan catatan, menurut skala, kapasitas, dan kapabilitas yang bisa dilakukan dalam hal berkorupsi. Dan, setidak-tidaknya pula, saya sempat dan pernah menjadi sekretaris RW di kampung dimana saya bertempat tinggal selama 3 (tiga) periode (waktu itu, 1 periode = 3 tahun).

Begitu saya diminta oleh sang ketua RW saat itu agar berkenan dan menerima tawaran untuk menjadi sekretaris RW, lalu sayapun menyanggupinya, maka sebagai jurnaslis independen informal yang tidak terikat oleh lembaga jurnalisme apapun, prinsip-prinsip jurnalisme yang pernah saya terima dan telah tertancap di alam pikiran saya, wajib saya terapkan guna mendapatkan informasi yang akurat, objektif ilmiah, berstrategis, tanpa harus menimbulkan gesekan sosial di lingkup kampung tempat saya berdomisili. Sehingga informasi yang asbun atau asal bunyi bukanlah bagian dari yang saya terapkan, karena sebagai pengemban prinsip-prinsip jurnalisme maka kewajiban utama yang berpihak pada kebenaran", wajib saya tegakkan dalam situasi dan kondisi apapun dan bagimananpun, sebagai konsekuensi logisnya. Sehingga, konfirmasi, klarifikasi dari sebuah investigasi atas sebuah data informasi permasalahan di segenap kehidupan masyarakat yang bisa dijangkau, harus dijalankan dengan seksama, bukan asal.  

Nah, dalam hal korupsi yang sudah menemasuki tataran stadium akut di segala lapisan, kalangan, dan segmen di negeri yang saya sebagai warga negara telah "terlanjur cinta" ini, maka jangan dikira-disangka bila di lingkup RT dan RW pun tak ada korupsi? Walaupun memamg, tak boleh dipukul rata ataupun di-gebyah uyah"  ...

Sekian, dan terima kasih. Salam Seimbang Universal Indonesia_Nusantara (SSUI_N) ...

*****

Kota Malang, Mei di hari kedua puluh lima, Dua Ribu Dua Puluh Tiga.    

Ikuti tulisan menarik sucahyo adi swasono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB