x

Warga menyalurkan hak pilihnya

Iklan

Lina Sitorus

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 30 Mei 2023

Rabu, 31 Mei 2023 07:52 WIB

Meneguhkan Pemilu yang Jujur dan Berkeadilan

Kejujuran dan keadilan merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, ketiadaan asas ini akan menyebabkan pemerintahan negara tidak sah. Secara teoritis, kejujuran adalah prinsip yang mempersatukan bangsa dan menjadi landasan dan pilar dasar kesepakatan dalam mengatur kehidupan kita bersama.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pemilihan umum adalah suatu proses pemilihan seseorang pengisi jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, DPR/DPRD hingga kepala daerah. Pengertian lain dari pemilihan umum adalah upaya mempengaruhi rakyat secara persuasif (bukan paksaan) dengan melakukan kegiatan retoris, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan sebagainya. Ini adalah mekanisme untuk memilih dan mendelegasikan atau menetapkan kedaulatan kepada seseorang dan pihak yang mereka percayai.

Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.  Indonesia sejak pemilihan umum ini harus dipandang sebagai sarana untuk menjaga kedaulatan rakyat. Prinsip-prinsip tersebut hanya dapat diwujudkan jika penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan memiliki itikad baik dan masyarakat ikut menjaga suara rakyat.

Sementara dalam prakteknya pemilihan umum selama ini telah diselenggarakan dengan baik dari segi tahapan-tahapannya, namun kenyataannya belum dilaksanakan secara demokratis. Apalagi jika berbicara tentang prinsip kejujuran dan keadilan, hal itu tidak diatur dengan baik oleh penyelenggara dan peserta pemilu, bahkan para pemilih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbagai indikasi kecurangan seperti politik uang, mobilisasi massa, politisasi birokrasi, ketidaknetralan aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu, telah menyebabkan pemilu di Indonesia tidak demokratis dan tidak berdaya. Kontraproduktif mengingat keharusan menjaga moralitas, integritas, dan kapabilitas baik oleh kontestan maupun penyelenggara pemilu merupakan kunci untuk menjaga kualitas pemilu.

Kejujuran dan keadilan merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Artinya, ketiadaan asas ini akan menyebabkan pemerintahan negara tidak sah. Secara teoritis, kejujuran adalah prinsip yang mempersatukan bangsa dan menjadi landasan dan pilar dasar kesepakatan dalam mengatur kehidupan kita bersama.

Prinsip kejujuran dalam penyelenggaraan pemilihan umum inilah yang berfungsi untuk menjamin kesepakatan bersama dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kejujuran ini, kita bangsa Indonesia dapat menghapus prasangka satu sama lain.

Selanjutnya, keadilan merupakan asas fundamental yang tidak dapat dipisahkan dari asas kejujuran. Ia merupakan asas yang menjadi arah dan tujuan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Secara normatif, keadilan merupakan unsur hukum yang paling tinggi.

Istilah adil terkait erat dengan semua definisi setara dan kesetaraan, seimbang dan keseimbangan, masuk akal dan masuk akal, seimbang dan keseimbangan, sebanding dan komparatif. Keadilan umumnya terkait dengan pengertian menempatkan sesuatu pada tempatnya, atau memberikan perlakuan yang sama atau setara kepada orang lain.

Demokrasi yang awalnya lahir pada masa Yunani Kuno, berkembang pesat hingga saat ini. Demokrasi yang dikenal masyarakat saat ini adalah demokrasi konstitusional. Demokrasi konstitusional ini secara khusus dicirikan, menurut Miriam Budiardjo, dengan gagasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang kekuasaannya terbatas dan tidak dibenarkan bertindak semena-mena terhadap rakyatnya. Pembatasan kekuasaan pemerintahan ini dituangkan dalam konstitusi, oleh karena itu sering disebut sebagai pemerintahan yang berdasarkan konstitusi.

Konstitusi juga mengatur tentang bagaimana pemerintahan dibentuk dan biasanya dilakukan melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala di setiap negara. Dengan diselenggarakannya pemilihan umum secara demokratis, diharapkan lahir pemerintahan yang sah dan cakap seperti yang dicita-citakan oleh seluruh negeri.

Arora dan Awasthy sebagaimana dikutip Gaffar (2010) mengemukakan bahwa pemilihan umum erat kaitannya dengan negara dan demokrasi. Hakikat demokrasi adalah melibatkan rakyat dalam membangun dan mengatur pemerintahan melalui kegiatan-kegiatan seperti partisipasi, perwakilan, dan pengawasan.

Negara demokrasi modern adalah negara yang menerapkan demokrasi perwakilan. Dalam demokrasi perwakilan ini, hak-hak rakyat dijalankan oleh perwakilannya, baik yang berada di lembaga legislatif maupun eksekutif. Oleh karena itu wakil rakyat ini harus dipilih oleh rakyat sendiri melalui pemilihan umum. Apalagi dalam negara demokrasi, peranan badan perwakilan yang juga menduduki jabatan badan legislatif menjadi semakin penting, khususnya dalam merumuskan undang-undang dan mengambil keputusan-keputusan mengenai kebijakan negara.

Berbagai sistem pemilihan umum telah dikenal selama ini dan setiap negara mengadopsi salah satu sistem pemilihan umum tersebut untuk disesuaikan dengan kondisi masing-masing, termasuk Indonesia. Di sebagian besar negara demokrasi, pemilihan umum dianggap sebagai simbol sekaligus tolok ukur demokrasi itu sendiri. Hasil pemilihan umum yang diselenggarakan dalam suasana terbuka dengan kebebasan berbicara dan berserikat dinilai telah mencerminkan dengan tepat partisipasi dan aspirasi masyarakat.

Salah satu pilar utama dalam setiap sistem demokrasi adalah mekanisme penyaluran suara rakyat secara berkala melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara berkala. Pentingnya penyelenggaraan pemilihan umum secara periodik bermula dari beberapa alasan.

Pertama, pendapat atau aspirasi masyarakat mengenai aspek-aspek kehidupan bersama bersifat dinamis dari waktu ke waktu. Dalam kurun waktu tertentu, ada kemungkinan beberapa orang memiliki pendapat yang berbeda tentang suatu masalah dari apa yang mereka miliki sebelumnya. Kedua, selain pendapat masyarakat yang terus berubah dari waktu ke waktu, kehidupan bersama masyarakat juga berubah sebagai akibat dari faktor dinamika internasional atau domestic. Pemilihan umum telah berulang kali diselenggarakan di Indonesia dengan menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia pada masa pemerintahan orde baru secara berkala setiap lima tahun sekali.

Khususnya pada kontestan pemilihan umum dan penyelenggara pemilu harus mencermati dugaan kecurangan dalam setiap tahapan pemilu menyebabkan prinsip jujur dan adil tidak dapat diterapkan secara optimal.

Prinsip jujur dan adil selamanya hanya akan menjadi hiasan dan kata-kata yang tidak berarti, tertulis dalam peraturan pemilu namun sangat sulit menjadi paradigma kebanggaan pemilu yang demokratis. Hanya bangsa ini yang tahu kapan keadaan menyedihkan ini akan berakhir. Disadari sepenuhnya bahwa pemilihan umum membutuhkan tenaga dan anggaran yang tidak sedikit sehingga pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 nanti harus bersih dan berkeadilan.

Dalam konteks ini, keadilan pemilu tidak hanya terhenti pada bagaimana menciptakan sebuah aturan main yang adil dan berkepastian hukum, melainkan juga dapat dijadikan sebagai alat untuk menjaga suara rakyat. Keadilan pemilu tidak hanya terhenti pada tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa dalam berbagai bentuknya, melainkan juga mampu memastikan bahwa semua warga negara terjamin hak-haknya dari kemungkinan berbagai kecurangan yang terjadi.

Keadilan pemilu juga sampai pada level bagaimana institusi penyelenggara pemilu diisi oleh orang-orang nonpartisan serta mampu bekerja dengan integritas yang terjaga. Bahkan, keadilan pemilu juga menjangkau titik yang paling rumit, di mana rakyat sebagai tumpuan demokrasi memiliki pemahaman yang cukup akan keberadaannya sebagai penentu proses peralihan kekuasaan melalui pemilu yang berjalan secara fair. Dengan demikian, keadilan pemilu mencakup semua aspek yang mempengaruhi bagaimana pemilu sebagai sebuah kontestasi berjalan secara bebas dan setara.

Dengan semangat itu, asas pemilu yang adil sesungguhnya hendak mengawal penyelenggaraan pemilu sebagai prosedur peralihan kekuasaan negara secara konstitusional. Dalam konteks itu, tanpa hukum pemilu yang adil, sulit tentunya menghasilkan pemilu yang dipercaya. Sepadan dengan itu, tanpa proses yang adil, hasilnya pun tidak akan dapat diterima. Oleh karena itu, keadilan merupakan prinsip sekaligus mandat yang mesti diwujudkan dalam penyelenggaraan setiap pemilihan umum.

 

Ikuti tulisan menarik Lina Sitorus lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler