x

Iklan

Ardi Ivanop

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 31 Mei 2023

Kamis, 1 Juni 2023 16:35 WIB

Apakah Piagam Madinah Bisa Menjadi Konstitusi Negara?

Sejarah piagam madinah dan konstitusi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Piagam Madinah ini adalah sebuah dokumen perjanjian tertulis yang diprakarsai Nabi Muhammad SAW dan para sahabat untuk mempersatukan beberapa golongan yang ada di Madinah saat itu.

Piagam Madinah, antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Isi Piagam Madinah hingga kini masih sering dikutip, baik dalam membuat sebuah naskah peraturan atau pun saat seorang tokoh berpidato.

Sejak Nabi Muhammad SAW menetap di kota Yathrib, telah berdiri negara dan pemerintahan Islam yang kemudian dikenal dengan Medina al-Munawwarah.Perubahan besar yang dilakukan Nabi dari masa Mekkah ke masa Madinah telah direncanakan dan direncanakan jauh-jauh hari, dimulai dengan Bai'at al-'Aqabah I pada tahun 621 M, dilanjutkan dengan Bai'at al-'Aqabah II yang memakan waktu terjadi pada tahun 622 M.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, beberapa bulan kemudian, Nabi berpindah dari Mekkah ke Yatsrib, diawali dengan “fakta persekutuan”, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk saling menjaga keselamatan dan melindungi mereka, yang juga dicontohkan dalam Bai' kedua. Di 'aqabah, penduduk Yathrib menyerahkan kekuasaan mereka kepada Nabi, yang mereka akui sebagai pemimpin mereka.

Dalam ilmu politik, kedua bayat ini disebut kontak sosial karena dianggap sebagai landasan berkembangnya negara Islam. Rasulullah SAW mengatur kehidupan sosial dan politik melalui dua jalur. Pertama, mengatur tata cara kerja batin umat Islam dengan efektif menjalin persaudaraan Muhajirin dan Anshar melalui Perjanjian Iman. Kedua, nabi menyatukan Muslim dan Yahudi dengan sekutunya dalam perjanjian tertulis yang menetapkan hak dan kewajiban yang sama untuk semua komunitas dalam kehidupan sosial dan politik.Kedua perjanjian tertulis tersebut kemudian menghasilkan konstitusi yang dikenal dengan nama Piagam Madinah.

Masyarakat kontrak yang disebutkan dalam teks piagam adalah kaum Muslimin, yaitu Muhajirin yang berasal dari suku Quraisy, Ansar, yang terdiri dari Banu Auf, Banu Saidat, Banu al-Harits, Banu Jusyam, Banu al-Najjar, Banu al-Najjar, Banu Amar ibn Auf, Banu al-Banit dan Banu al-Aus, orang-orang Yahudi termasuk Banu 'Auf, Banu al-Najjar, Banu al-Harith, Banu Saidat dan Banu Jusyam, dan kelompok politeis Arab.Dalam Sahih Bukhari Muslim, Abu Daud dan Ahmad bin Hanbal, Piagam Madinah dikenal dengan "Sahifah, al-Kitab atau Watsiqah". Dalam perkembangan selanjutnya, para ahli menafsirkannya berdasarkan perjanjian, hukum, konstitusi atau piagam.

Isi piagam tersebut, menurut Suyuthi Pulungan, terdiri dari 47 pasal, yang secara garis besar terdiri dari 14 asas, yaitu 1) asas rakyat; 2) asas persatuan dan persaudaraan; 3) prinsip kesetaraan; 4) asas kebebasan; 5) asas hubungan antar pemeluk agama; 6) prinsip menolong dan membela yang teraniaya; 7) prinsip hidup berdampingan secara bertetangga; 8) asas perdamaian; 9) asas pertahanan; 10) prinsip kebijaksanaan; 11) asas keadilan; 12) Asas Penegakan Hukum; 13) prinsip-prinsip manajemen; dan 14) prinsip taqwa, Amar ma'ruf dan Nahi munkar.

Salim Ali al-Bahnasawi menyatakan bahwa Piagam Madinah memuat 69 pasal atau bagian, sedangkan dalam reklasifikasi pasal-pasal tersebut terbagi menjadi empat bagian; Bagian pertama tentang hak dan kewajiban umat Islam, bagian kedua tentang hak dan kewajiban non-Muslim, bagian ketiga tentang tanggung jawab bersama umat Islam dan non-Muslim dalam membela negara, dan bagian keempat tentang Persamaan.Hak hak dan kewajiban antara Muslim dan non-Muslim.

Kata bahasa Indonesia “konstitusi” menjadi konstitusi, dalam bahasa Arab dikenal dengan “al-dustury” yang berarti segala peraturan dan ketentuan mengenai pemerintahan (konstitusi dll) atau konstitusi negara. Atas dasar pemahaman inilah setiap konstitusi harus ditulis. Dalam kepustakaan Belanda, kata tersebut memiliki arti yang berbeda, yaitu Undang-Undang Dasar sering disebut “grondwet”, sedangkan Undang-Undang Dasar adalah ketentuan tertulis dan tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar adalah bagian tertulis dari Undang-Undang Dasar. Umumnya struktur pemerintahan di dunia modern didasarkan pada hukum tertulis, tetapi pemerintah Inggris saat ini dianggap tanpa hukum.

Abul 'Ala al-Maududi telah lama menekankan empat dasar konstitusi Islam:Al-Qur'an al-Karim, al-Sunnah, berbagai konvensi al-Khulafa al-Rashidun dan penilaian para ahli hukum terkenal (Fuqaha). Meskipun Alquran adalah sumber dasar hukum, namun tidak dapat dianggap sebagai konstitusi dalam pengertian literatur politik. Sebab, konstitusi selain fungsinya sebagai hukum dasar, juga memuat unsur-unsur lain seperti struktur dan fungsi politik, hubungan antara keduanya, dan hak-hak sipil. Unsur-unsur tersebut tidak secara eksplisit dicantumkan, tetapi dapat dirumuskan dari ajaran politik yang terkandung dalam al-Qur'an. Kesimpulan ini berimplikasi pada perlunya merumuskan konstitusi bagi sistem politik Islam. Oleh karena itu, sistem politik tidak hanya memiliki "temporal ideal" tetapi juga basis struktural fungsional.

Piagam Madinah adalah contoh sederhana konstitusi untuk sistem politik Islam.Majid Khadduri menegaskan, pasca kesepakatan segitiga, Muhajirin Ansar Jude, nampaknya kesepakatan tersebut lebih dari kesepakatan aliansi. Dia memberikan dua alasan berikut. Pertama, karena perjanjian itu adalah upaya Nabi untuk mendamaikan suku-suku dalam perjanjian persahabatan untuk menyatukan (menggabungkan) semua elemen suku Arab Madinah yang berseberangan menjadi satu bangsa, dan perjanjian itu menjadi hukum Negara Islam. pada tahap embrionik (persiapan). Karena itu, Nabi bekerja keras untuk mendorong kesetiaan mereka pada agama dan negara baru.

Kedua, perjanjian itu tentang aliansi antara suku-suku Arab sebagai satu kelompok dan suku-suku Yahudi sebagai satu kelompok. Tetapi setiap suku Yahudi adalah suatu bangsa dengan orang-orang yang beriman, sekalipun mereka (Yahudi) tetap dalam agamanya.Muhammad al-Ghazali melihat dalam risalah tersebut nilai strategis bagi Nabi untuk mengembangkan risalahnya tentang hubungan antara Muslim dan Tuhan dan hubungan antara Muslim di satu sisi dan hubungan antara Muslim dan non-Muslim di sisi lain. Sedangkan kaum yahudi dan musyrik tetap setia pada agama dan kepercayaannya dan dapat terus hidup di tengah masyarakat madinah.

Piagam ini dibuat untuk memberikan kebebasan kepada semua kelompok. Piagam melindungi semua kelompok, menjamin kebebasan berekspresi dan kehendak umum. Nabi juga memberikan kebebasan kepada umat Nasrani Najran untuk menjalankan ajaran agamanya.

Berikut ini dapat disimpulkan dari uraian tersebut bahwa Piagam Madinah merupakan hasil pemikiran Nabi SAW sebagai bentuk ijtihad politiknya untuk menyatukan dan mengatur hubungan sosial antar masyarakat di wilayah Madinah. Isinya terdiri dari pasal-pasal yang memuat prinsip-prinsip kehidupan bernegara, antara lain: Menolong dan membela orang yang teraniaya, prinsip pertahanan negara bersama (defense), prinsip kebijaksanaan dan keadilan, prinsip ketaatan pada hukum dan prinsip kepemimpinan.

Masyarakat yang terlibat dalam perjanjian tersebut adalah Muhajirin yang berasal dari suku Quraisy, Ansar yang terdiri dari delapan suku, Yahudi yang terdiri dari lima suku dan Arab musyrik yang merupakan penduduk asli wilayah Yathrib yang tidak menerima Islam.Mengingat pentingnya Konstitusi bagi semua undang-undang, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menurut sifatnya wajib untuk berlakunya dan administrasi pemerintahan dalam masyarakat, Piagam Madinah adalah bentuk konstitusi Negara Madinah, sebagaimana dinyatakan. prinsip-prinsip berisi. Penatausahaan kepentingan umum dan basis sosial politik dalam konteks pembentukan masyarakat dan pemerintahan sebagai wadah persatuan penduduk Madinah yang agak majemuk

Ikuti tulisan menarik Ardi Ivanop lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB