Sejarah Konstitusi dari Masa ke masa

Jumat, 2 Juni 2023 10:15 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sejarah konstitusi

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI. Tugas pokok dari BPUPKI adalah menyusun rancangan undang-undang dasar. Namun dalam prakteknya, persidangan berjalan cukup lama khususnya dalam membahas masalah dasar negara.

UUD 1945 sebagaimana konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang menghasilkan identitas negara, akte kelahiran rakyat Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintahan NKRI, dan dasar negara.Perjalanan ketatanegaraan Indonesia dimulai sehari setelah Iri. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan Revolusi Grondwet, atau naskah yang kemudian dikenal dengan UUD 1945.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, dikenal empat jenis konstitusi dalam empat periode perubahan ketatanegaraan sejak awal Indonesia merdeka hingga saat ini. Keempat episode tersebut meliputi periode pertama UUD 1945, periode kedua UUD RIS 1949, periode ketiga UUD 1950 dan periode keempat UUD 1945 beserta ulasannya.UUD 1945 kemudian berturut-turut diamandemen pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, dengan naskah yang diundangkan pada tanggal 5 Juli 1959 menjadi tolok ukur perubahan di luar naskah, yang kemudian menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Konstitusi. Sejarah Konstitusional

nyatanya Konstitusi (Hukum Tata Negara) berbeda dengan Konstitusi (Grundgezets) karena pendapat orang tentang Konstitusi diabaikan di negara-negara modern, sehingga pentingnya Konstitusi disamakan dengan Konstitusi. Pembiaran ini dipengaruhi oleh gagasan kodifikasi yang mensyaratkan agar semua ketentuan hukum dicatat untuk mencapai keseragaman hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum. Demikianlah akibat kodifikasi bahwa setiap ketentuan hukum harus ditulis karena penting, dan konstitusi yang ditulis adalah konstitusi. Secara umum terdapat dua macam konstitusi yaitu :

1) Konstitusi tertulis.

2) Konstitusi tak tertulis.

Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.Negara yang dikategorikan sebagai negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis adalah Inggris dan Kanada. Di kedua negara ini, aturan dasar terhadap semua lembaga-lembaga kenegaraan dan semua hak asasi manusia terdapat pada adat kebiasaan dan juga tersebar di berbagai dokumen, baik dokumen yang relatif baru maupun yang sudah sangat tua seperti Magna Charta yang berasal dari tahun 1215 yang memuat jaminan hak-hak azasi manusia rakyat Inggris. Karena ketentuan mengenai kenegaraan itu tersebar dalam berbagai dokumen atau hanya hidup dalam adat kebiasaan masyarakat itulah maka Inggris masuk dalam kategori negara yang memiliki konstitusi tidak tertulis.

Pada hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.Beberapa sarjana mengemukakan pandangannya mengenai jenis tugas atau kewenangan itu, salah satu yang paling terkemuka adalah pandangan Montesquieu bahwa kekuasaan negara itu terbagi dalam tiga jenis kekuasaan yang harus dipisahkan secara ketat. Ketiga jenis kekuasaan itu adalah 

1. Kekuasaan membuat peraturan perundangan (legislatif).

2. Kekuasaan melaksanakan peraturan perundangan (eksekutif).

3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

Van Vollenhoven menilai kekuasaan eksekutif itu terlalu luas dan karenanya perlu dipecah menjadi dua jenis kekuasaan lagi yaitu kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan kepolisian. Menurutnya kepolisian memegang jenis kekuasaan untuk mengawasi hal berlakunya hukum dan kalau perlu memaksa untuk melaksanakan hukum.Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Azas-azas Hukum Tata Negara di Indonesia mendukung gagasan Van Vollenhoven ini, bahkan ia mengusulkan untuk menambah dua lagi jenis kekuasaan negara yaitu kekuasaan Kejaksaan dan Kekuasaan Pemeriksa Keuangan untuk memeriksa keuangan negara serta menjadi jenis kekuasaan ke-lima dan ke-enam.Berdasarkan teori hukum ketatanegaraan yang dijelaskan diatas maka dapat disimpulkan bahwa jenis kekuasaan negara yang diatur dalam suatu konstitusi itu umumnya terbagi atas enam dan masing-masing kekuasaan itu diurus oleh suatu badan atau lembaga tersendiri yaitu:

1. Kekuasaan membuat undang-undang (legislatif).

2. Kekuasaan melaksanakan undang-undang (eksekutif).

3. Kekuasaan kehakiman (yudikatif).

4. Kekuasaan kepolisian.

5. Kekuasaan kejaksaan.

6. Kekuasaan memeriksa keuangan negara.

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum) Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :

1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)

Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)

Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)

Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

UUD 1945 sebagai konstitusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang menetapkan identitas negara, akte kelahiran rakyat Indonesia, cita-cita Indonesia merdeka, tujuan pembentukan pemerintahan NKRI, dan pendirian negara.Perjalanan ketatanegaraan Indonesia dimulai sehari setelah Iri. Soekarno memproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) meratifikasi Revolusi Grondwet, atau naskah yang kemudian dikenal dengan UUD 1945. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, dikenal empat jenis konstitusi dari empat periode perubahan ketatanegaraan sejak awal kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Empat bagian tersebut meliputi bagian pertama UUD 1945, bagian kedua UU RIS 1949, bagian ketiga UUD 1950, dan bagian keempat UUD 1945 beserta uraiannya.UUD 1945 kemudian diamandemen berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002, dengan menggunakan teks yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 1959 sebagai tolak ukur amandemen ekstratekstual yang kemudian menjadi lampiran penting teks UUD 1945.

 

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Raka Nur Ramdhan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler