x

Iklan

Pretty Sakta Riny, S.E

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 7 Juni 2023

Rabu, 7 Juni 2023 08:55 WIB

Bawaslu Sebagai Hegemoni Sentral Perwujudan Tujuan Hak Pilih Universal

Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi mulut dan telinga penyelenggara pemilu. Surveilans partisipatif diharapkan memungkinkan warga untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada petugas pemilu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pada pemilu 2024 ini, penundaan pemungutan suara masih menjadi perdebatan panjang dalam pemberitaan dan debat publik lainnya di kalangan elite politik. Namun secara umum semua sepakat bahwa pemilihan umum akan diselenggarakan pada tahun 2024 bersamaan dengan pemilihan DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota. Secara Harfiah dapat diketahui bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawasluu) sebagai lembaga penyelenggara pemilu tentunya memiliki peran dan fungsi yang penting sesuai dengan kewajibannya.
 
Berkaca pada normatifnya yang menjadi aturan kepemiluan yaitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 hakikatnya mengamanatkan Bawasluu untuk mencegah, memantau, dan menindak pelanggaran dalam proses pemilu dan menyelesaikan sengketa. Keempat pilar pengawasan inilah yang berperan penting dalam mewujudkan pemilu secara demokratis. Untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan upaya yang terpadu dan kolaboratif, mengingat jumlah Komisi Pemilihan tidak sebanding dengan pengawasan dari Komisi Pemilihan Umum itu sendiri. Pemantauan atau bahasa terkininya merupakan kegiatan supervisi pada pemilu baik internal atau eksternal. Misalnya, penyelenggara pemilu adalah internal organisasi yang harus diawasi aktivitasnya.
 
Secara statistik, masih ada penyelenggara pemilu dan KPU beserta jajarannya yang tidak pernah bekerja secara profesional, tidak netral, dan cenderung kehilangan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Secara eksternal, penyelenggara pemilu menghadapi persoalan serius terkait netralitas, mobilisasi dan intimidasi aparat ASN TNI/POLRI. Hilangnya hak pilih, gerakan hitam, SARA dan isu-isu primordial, serta kurangnya kepatuhan pemilih terhadap prinsip-prinsip proses gugatan.
 
Faktor-faktor ini menurunkan nilai dan berdampak buruk pada pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, pemantauan tidak menjadi tanggung jawab lembaga pemantau pemilu semata, tetapi membutuhkan partisipasi dan keterlibatan masyarakat untuk berkontribusi dalam pelaksanaan pemantauan yang komprehensif dan terukur.
 
Badan Pengawas Pemilu harus menjadi lokomotif untuk mewujudkan pemantauan partisipatif. Jauh dari mendistorsi pemilu yang demokratis, pemilu juga dapat terdistorsi dari tindakan yang mengintimidasi dan mencabut hak pemilih serta menghalalkan cara pemenuhan keinginan rakyat melalui kampanye yang cenderung menggerakkan pemilih untuk menerapkan aktivisme kulit hitam. Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu partisipatif harus membantu memastikan bahwa masyarakat secara aktif bekerja sama dan berpartisipasi dalam memantau proses pemilu.
 
Masyarakat melakukan pengawasan untuk memastikan penyelenggara pemilu bersikap netral, profesional, dan jujur. Selain itu, pemerintah kota memantau pemilih untuk memastikan mereka tidak melanggar peraturan selama pemilu. Yang tidak kalah penting, masyarakat termasuk partai politik yang dilarang oleh undang-undang untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu, seperti pejabat negara, anggota TNI/POLRI, bahkan pejabat pemerintah daerah sampai ke tingkat desa yang Anda awasi. Netralitas partai yang dilarang sangat penting dalam upaya kita mewujudkan pemerintahan yang baik di masa depan.
 
Selama proses pemilu, bisa dibayangkan ada pejabat pemerintah yang tidak netral tetapi mendukung kelompok atau warna politik tertentu. Kemudian ada polarisasi politik yang berdampak pada polarisasi masyarakat, yang juga berdampak pada akar rumput, cenderung mengganggu tatanan sosial, merusak stabilitas nasional, dan menghambat pembangunan berkelanjutan.
 
Sebagai bagian dari pemantauan partisipatif, masyarakat diharapkan menjadi mulut dan telinga penyelenggara pemilu. Surveilans partisipatif diharapkan memungkinkan warga untuk mengidentifikasi dan melaporkan dugaan kecurangan pemilu kepada petugas pemilu. Hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pejabat yang diangkat kembali sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku bagi pejabat yang diangkat kembali. Masyarakat juga diharapkan siap menjadi saksi dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang ditangani penyelenggara pemilu.
 
Untuk itu, agar hasil pengawasan partisipatif benar-benar berdampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, diperlukan kesadaran hukum yang baik dari seluruh lapisan masyarakat. Untuk mencapai pengawasan partisipatif penuh, pimpinan pemilu harus merencanakan kegiatan yang meningkatkan kapasitas elektoral dan kapasitas masyarakat luas.
 
Sekolah Kegiatan Pengawas Partisipatif (SKPP) yang dilaksanakan Bawaslu merupakan poin positif yang perlu dilaksanakan tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat kecamatan bahkan desa secara serentak. Kami percaya bahwa semakin banyak orang yang melakukan proses pengawasan, maka kualitas penyelenggaraan pemilu akan semakin baik, agar parpol peserta pemilu selalu percaya diri dan berpegang teguh pada prinsip mengikuti trajektori konstitusional. Dengan demikian, pemilu yang demokratis yang merupakan tujuan hak pilih universal akan terwujud, penyelenggaraan (kekuasaan) pasti dikelola sesuai dengan keinginan pemilih, dan pada akhirnya masyarakat yang adil dan makmur akan terwujud. (Pretty).

Ikuti tulisan menarik Pretty Sakta Riny, S.E lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu