Balada Guru PNS era PPPK, Ada yang Overload, Ada yang Minimalis

Rabu, 5 Juli 2023 13:53 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Senang ketika melihat rekan-rekan guru PPPK menerima SK tugasnya. Sedih karena bersamaan penempatan guru PPPK, ada beberapa guru PNS yang terancam mutasi. Kok bisa?

Belum satu minggu rekan-rekan guru PPPK melakukan penghadapan di sekolah, tetapi sudah ada beberapa hati guru PNS yang menjadi ciut karena berpeluang dimutasi. Hal ini terjadi karena droping guru PPPK tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan yang ada dilapangan.

Sebagai contohnya, di sekolah A, yang awalnya guru IPSnya cukup sedang guru IPAnya yang kurang (seharusnya butuh 4, tetapi hanya ada 2), tetapi seiring berjalannya waktu, guru IPS ada yang pensiun atau purna tugas, sedang guru IPA jumlahnya tetap. Saat penempatan PPPK, yang dikirim guru IPA sejumlah 2 orang, padahal kekurangan sudah diisi oleh guru lain, sehingga menjadi overload. Sedangkan untuk IPS, yang awalnya cukup, karena pensiun 2 orang, akhirnya jumlahnya kurang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketidaksesuaian ini tidak menjadi masalah manakala guru PPPK yang ditempatkan belum mengantongi sertifikat pendidik, tetapi jika sudah memiliki, maka jumlah jam yang ditetapkan jadi tidak terpenuhi, yang berakibat tidak diterimanya tunjangan profesi bagi guru yang kekurangan jam mengajar. Sehingga jika ingin aman tunjangan profesinya, maka guru tersebut (yang kekurangan jam) harus mencari sekolah lain untuk SKB atau jika diperlukan mutasi ke sekolah yang lebih membutuhkan.

Disamping jumlah jam yang over atau minim, permasalahan yang lain dapat terjadi. Ada sekolah yang jumlah guru pada mata pelajaran tertentu, misal IPA, melebihi kebutuhan sekolah, tetapi ada pula sekolah yang bahkan tidak mendapat droping guru PPPK. Kondisi ini menjadikan Dinas Pendidikan sebagai pengelola kebutuhan sekolah menghadapi dilema, mengingat aturan untuk guru PPPK yang tidak diijinkan mutasi.

Situasi yang serba dilematis ini, jika tidak disikapi dengan kepala dingin, tentunya akan berdampak yang tidak baik pada sebagian guru maupun sekolah. Dengan kesenjangan yang ada sangat mungkin terjadi kegelisahan yang pada akhirnya menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan bagi sekolah khususnya serta murid pada umumnya. Guru yang statusnya PNS sangat mungkin tergeser atau mengalami mutasi jika kelebihan jam mengajar ataupun kekurangan jam mengajar, karena guru PPPK tidak dapat dimutasi kecuali dalam situasi khusus.

Oleh karena itu, dinas pendidikan setempat sebagai pengelola penyelenggaraan pendidikan hendaknya dapat melakukan pendataan yang lebih akurat agar tidak menimbulkan konflik ataupun ketidaknyamanan dalam bekerja baik bagi guru PNS maupun PPPK. 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Anita Rakhmi Shintasari

Guru BK SMPN 22 Semarang-Penulis Indonesiana

1 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler