Kepada Pak Jokowi: Kami Mempertanyakan Urgensi Tapera Wajib bagi Pegawai Swasta
Jumat, 31 Mei 2024 14:50 WIBDi tengah isu guncangan ekonomi yang dahsyat muncul kebijakan kontroversial Tapera. Tabungan jenis ini bakal menyengsarakan masyarakat.
Diberitahukan Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Apa isinya sehingga Perpres tersebut mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat luas.
Intinya terlihat dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kali ini protes keras datang dari anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Sukur Nababan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pelaksanaan PP No. 21 tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Legislatif tersebut menilai kebijakan Tapera justru memperbanyak masalah dan meminta Jokowi fokus menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelum periode kepemimpinannya berakhir di bulan Oktober 2024.
"Jadi kalau menurut saya ini (Tapera) sudah batalkan saja ya. Sudah Pak Jokowi fokus dengan bagaimana menyelesaikan, jangan menambah persoalan-persoalan atau isu-isu yang lain," kata Sukur mengutip CNN Indonesia TV, Rabu (29/5) malam.
Apa Itu Tapera?
Dikutip dari berbagai sumber disebutkan Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat. Salah satu produk tabungan dalam bentuk tabungan dengan maksud mengumpulkan atau menghimpun dana dari masyarakat khususnya pegawai. Dimungkinkan jika dana tersebut dapat menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Merujuk Dasar hukum Tapera yakni UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Jokowi telah menerbitkan aturan pelaksanaan UU Tapera berbentuk Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Beban Pegawai
Diinformasikan jika profil bagi masyarakat yang berprofesi sebagai PNS. Tapera sebenarnya bukan produk yang baru. Kontroversi aturan ini ketika saat ini menjadi polemik pagi pegawai swasta yang harus menjadi peserta. Tentunya perintah tesebut sangat membebaninya baik pegawai swasta dan juga bagi perusahaan bernaung.
Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sementara ayat 2 pasal yang sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Apa benar Tapera bisa bua beli rumah ?
Jika merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, dapat dimanfaatkan oleh pegawai untuk pembiayaan perumahan sebagai berikut;
Pembiayaan rumah meliput pembelian rumah milik baru, pembangunan rumah baru dan perbaikan atau renovasi rumah.
Catatan khusus untuk pegawai yang sudah masuk sebagai peserta Tapera yakni penggunaannya dilakukan dengan syarat Khusus yakni utuk membeli rumah pertama, hanya diberikan 1 (satu) kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah
Persoalan jika dihitung secara riil, tabungan yang dikumpulkan oleh seorang pegawai swasta apakah cukup untuk membeli rumah. Kemudian selama ini pegawai tersebut untuk mencicil pun terlalu berat. Karenanya yang lebih baik dilakukan oleh pemerintah bagiamana caranya jangan merampas penghasilan yang sudah minimal tersebut.
Untuk di daerah misal pegawai swasta di Kabupaten Cirebon Jabar dengan penghasilan UMR sebesar Rp 2 Juta dipotong iuran Tapera 3 persen di dapatkan angka Rp 60 Ribu. Jika Rumah subsidi harga Rp 225 juta berarti pegawai tersebut harus bekerja di perusahaan selama 312 tahun. Semakin tidak rasional kan?
Kesimpulan
Didapati ekonomi sedang lesu dan juga daya beli masyarakat turun, pemerintah justru sangat egois mengumpul dana masyarakat dengan tabungan. Saat ini rakyat sedang menjerit karena penghasilan turun, untuk PNS gaji sudah habis untuk biaya hidup dan kebutuhan lainnya. Yang miris lagi sebagian rakyat justru dirundung kehilangan pekerjaan karenanya banyaknya perusahaan tutup.
Bila kiranya negara sedang urgen adanya fresh money, namun demikian sangat tidak elok bagi pemerintah harus mendapatkan dana segar dari rakyat. Silahkan mencari sumber penjaringan dana namun tidak harus menjadikan rakyat sebagai sapi perah. Ingatkan kembali, rencana ke jalan PPN 2 di tahun 2025 menjadi bukti bahwa secara umum rakyat akan mengambil resiko mengeluarkan biaya lebih untuk membeli barang dan jasa.
Penulis menyarankan agar Presiden Jokowi dan kementrian terkait agar memakai kalkulator pedagang telur agar terlihat seksama menghitung besaran riil yang didapat dari Tapera khususnya bagi pegawai swasta di daerah, apakah rasional atau hanya bagian keterpaksaan pemerintah untuk mengambil dana masyarakat secara membabi buta secara serampangan.
Penulis, Pengamat Politik dan Sosial
0 Pengikut
Kadin Indonesia Gerbong Politik atau Wadah Pengusaha?
Rabu, 18 September 2024 09:21 WIBAneh Tapi Nyata, Prabowo Kejam Reformasi Namun Ikut Menikmati Hasilnya
Minggu, 25 Agustus 2024 18:58 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler