Politik Cawe-cawe Jokowi yang Kebablasan
Minggu, 2 Juni 2024 06:46 WIBTidak sekedar membangun rumah besar politik dengan penghalang elite partai dalam koalisi besar, Jokowi uga mencengkeramkan pengaruh politiknya melalui jalur kekuasaan di pemerintahan pusat dan daerah.
Lama ngak bersuara, sekali berbicara langsung bikin heboh dan membuat banyak orang dibikin kecut. Aneh juga sih, tiba-tiba ada suara sumbang dari wapres dimana katanya wakil presiden hanya dijadikan ban serep dalam pemerintahan Jokowi.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, orang nomor dua RI ini mengatakan ‘ingin menjadi anak presiden’, namun tak bisa memilih saat dilahirkan. Hal ini disampaikan Ma'ruf dalam sambutannya di pembukaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia, Rabu (29/5).
Ma'ruf menyebut manusia tidak bisa memilih siapa orang tuanya, dia mencontohkan, jika bisa memilih orang tua, seorang anak akan memilih menjadi anak seorang presiden.
"Orang tidak bisa milih siapa bapaknya, siapa ibunya. Apa bisa milih? Kalau bisa milih, saya ingin jadi anak presiden. Tapi kan nggak bisa. Itu majbur (ditakdirkan Allah)," kata Ma'ruf.
"Ada yang lahirnya hitam, ada yang putih, ada yang hidungnya mancung, ada yang hidungnya pesek, apa bisa milih. Kalau bisa milih, semua cakep," tuturnya.
Dinasti Politik
Kontroversi ucapan Wapres akhirnya sampai juga ke telinga berbagai elite partai dan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada keterikatan ucapan anak presiden dan hak -hak istimewa yang melekatnya. Frase anak presiden yang terucap dari seorang Wapresnya Jokowi menjadi sindiran keras dalam lingkungan keluarga Jokowi.
Sudah jelas jika Jokowi dan keluarganya berada di wilayah yang saat ini sedang getol memperkuat posisi politik guna mengarah ke terbentuknya dinasti. Karenanya sasaran kritik tajam datang dari bebagai arah dilayangkan ke Jokowi dan anehnya Jokowo sendiri merespon dengan santai dan diplomatis. Bikin nitizens kesal dan cemberut.
Putusan MK
Kiranya produk hukum dan UU di Indonesia sedang diobok-obok oleh rezim yang berkuasa. Masalah intervensi produk hukum yang .wnjafi hambatan bagi laju politik golongan tertentu akhirnya dibabat dan dilindas. Keseluruhan kebrutalan menerobos dan mengobrak-abrik peraturan tersebut akhirnya membuka pintu kritik dan polemik panjang.
Publik membaca bahwa adanya berbagai kesengajaan untuk merubah produk hukum sebagai cara legal formal mencari keabsahan konstitusional.
Polemik kedua berkaitan putusan MK adalah disetujuinya batas usia minimal kepala daerah. Berbagai upaya masyarakat bertanya dan memprotes dan juga memberikan pandangannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang meloloskan gugatan terhadap batas minimal usia kepala daerah tersebut.
Diketahui gugatan syarat usia calon kepala daerah tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
Sebenarnya kepentingannya untuk siapa dan urgensi kebutuhan ditujukan untuk apa?
Kaesang Maju Pilgub DKI
Pada akhirnya sudah bisa ditebak jika putusan tersebut dipersembahkan diduga untuk keluarga Jokowi yakni Kaesang Pangarep. Isu tersebut akhirnya mendulang atensi lantaran dinilai memuluskan langkah putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang santer diisukan akan maju ke Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui dari berbagai sumber media yang beredarnya, jika DPP Partai Gerindra memang tengah mempersiapkan Budi Djiwandono untuk maju di Pilgub Jakarta 2024. Digadang-gadang Budi Djiwandono akan mengandeng Kaesang. Sudah banyak bermunculan foto Budi-Kaesag yang beredar di media massa dan sosial.
Foto tersebut menandakan keduanya akan diusung Gerindra untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Duet "Budi-Kaesang berpasangan, disertai ada logo DKI Jakarta. Foto tersebut juga terdapat tulisan "For Jakarta 2024 Budi Djiwandono, calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang Pangarep, calon wakil ketua umum DKI Jakarta.
Budi dua periode menjadi anggota dewan menjadi perhitungan dan kedekatan dengan elite partai secara personal dimana Budi adalah keponakan Prabowo Subianto Capres terpilih dari Paslon 02 ( Prabowo -Gibran).
Kaesang dan Umur Kepala Daerah
Dikutip dari berbagai sumber, saat ini isu santer terdengar jika Kaesang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024, Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, suami Erina Gudono tersebut berusia 30 tahun.
Berhubungan umur yang belum masuk manjadi calon kepala daerah, akhir muncul kontroversi Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 . Dalam putusan tersebut berisi mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Disusul kemudian, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
No Komen
Diketahui jika Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin mengaku tak bisa mengomentari putusan hakim yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. Tentunya Akai bungkam tersebut sudah diprediksi sebagai bagian skenario politik untuk mengawal tuntas keputusan MK untuk meloloskan Kaesang Pangarep maju ke Pilkada DKI.
"Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri)," kata Syarifuddin kepada wartawan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (31/5).
Pada akhirnya, Syarifuddin tetap tak mau mengomentari Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dianggap sejumlah pihak menjadi pintu masuk Ketum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
Jokowi Lempar Handuk
Sudah menjadi kebiasaan pura -pura tidak tahu dan tidak mempunyai wewenang, jawaban Jokowi tersebut persis sama dengan jawabannya ketika Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan terhadap batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam salah satu acara di sela kunjungan kerja di Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Jokowi terpaksa merespon berbagai macam pertanyaan berkaitan putusan MK. Dalam jawabannya Jokowi meminta para awak media untuk menanyakan langsung ke pihak Mahkamah Agung. Ia juga menyarankan publik untuk menggali respon langsung dari pihak yang menggugat.
"Tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan yang menggugat," jawab Jokowi.
Sudah menjadi tradisi penulis melihat Jokowi enggan memberikan pandangannya secara detail dengan alasan mengakui bahwa ia belum membaca secara lengkap hasil putusan itu.
Penulis, Pengamat Politik dan Sosial
0 Pengikut
Aneh Tapi Nyata, Prabowo Kejam Reformasi Namun Ikut Menikmati Hasilnya
Minggu, 25 Agustus 2024 18:58 WIBPAN Bukan Lagi Partai Reformis Bisa Jadi Ketum Partainya Seumur Hidup
Minggu, 25 Agustus 2024 08:27 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler