Skill Tingkat Dewa Jokowi: Selesai Habisi Ketua Partai, Lanjut Rangkul dan Manjakan Ormas
Senin, 3 Juni 2024 08:35 WIBJokowi sangat pintar merancang skenario politik tingkat dewa. Jokowi sukses taklukan elite partai dan mengatur koalisi, serta penetrasi politik cawe-cawe di berbagai lembaga tinggi negara. Kini giliran Jokowi kasih keistimewaan kepada ormas.
Apakah ada hubungan Pemerintah Jokowi yang memberikan lampu hijau bagi ormas keagamaan untuk mengelola usaha tambang dengan dukungan politik ormas tersebut?
Memang ada dugaan keterikatan politik tertentu hingga Jokowi harus memberikan balasan budi berupa kegiatan bisnis berkelanjutan dan diperuntukkan untuk ormas terutama ormas keagamaan. Legitimasi politik penting bagi Jokowi untuk menjaga performa elektoral dan juga politik keberlanjutan Jokowi melalui kekuatan politik keluarganya yang saat ini sedang marak dibicarakan di ruang publik.
Dalam konteks politik dukungan, Jokowi sangat cerdas memilih Ormas Keagamaan sebagai patron politiknya. Dipastikan jika Jokowi akan membawa atmosfer dukungan ormas tersebut untuk menandingi kekuatan politik dan pengaruhnya yang berasal dari Partai. Setidaknya Jokowi lebih yakin militansi dan komitmen Ormas jauh lebih bis dipercaya dan dipegang daripada komitmen Ketua Partai Politik.
Dukungan GP Ansor
Selama ini Jokowi masih belum tentu memilih partai yang sudah ada, dan mungkin sekali justru Jokowi akan memutuskan mendirikan partai politik sendiri. Disinilah ada keterikatan politik privilage khusus ijin pengeloaan tambang Ormas dan strategi aliansi kekuatan yang sedang dibangun oleh Jokowi.
Sebagai catatan awal analisis , bagaimana Ormas juga sudah paruh dan tegak lurus ke Jokowi, penulis menghubungkan dua subjek politik yang saling berhubungan dan diduga sudah terjalin komunikasi politik secara intens.
Seperti Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (Ketum GP Ansor) Addin Jauharuddin dan Jokowi ada sinyalemen terjadi hubungan khusus. Ketua GP Ansor . Addin secara tegas memberikan dukungan dan bahkan perlindungan penuh Ke rezim Jokowi dengan mengatakan jika menyakiti Presiden Jokowi sama saja menyakiti banser.
"Siapapun yang menyakiti Jokowi dan keluarganya, maka sama saja menyakiti kami keluarga Bansor Ansor seluruh dunia," kata Addin di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Bahlil Angkat Bicara
Kabar gembira bagi PB NU karena Ormas terbesar ini akan segera mengantongi ijin tambang. Melalui Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Diakui oleh Bahlil jika Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan .
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Bahlil memastikan pembagian IUP ini akan dilakukan secara transparan tanpa adanya konflik kepentingan. Dia akan mencarikan mitra profesional bagi ormas keagamaan dalam pengelolaan tambang.
"Yang penting kita lakukan dengan baik supaya mereka bisa mengelola dan yang mengelola umat, tidak boleh ada konflik kepentingan, dikelola secara profesional, dan dicari mitra yang baik," kata Bahlil Selasa (30/4/2024)
Privilge Jokowi
Pemerintah menerbitkan aturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dikutip dari berbagai sumber, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kebijakan itu diapresiasi oleh Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
"Dengan keluarnya SK baru tersebut ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi. Karena dalam SK itu ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2024).
Anwar mengatakan, lewat kebijakan itu, ormas-ormas keagamaan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan ormas-ormas keagamaan juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan, dan menyejahterakan rakyat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," ucapnya.
Aturan Main
PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturan lengkapnya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ormas Keagamaan
Berdasarkan data Kementerian Keagamaan RI, dalam Direktori Organisasi Masyarakat Islam yang ada di Indonesia, terdapat hampir 89 jumlah ormas Agama Islam. Hal itu baik yang berbasis pada kepengurusan pusat maupun hanya dalam lingkup lokal kedaerahan.
Pemerintah memberikan izi usaha pertambangan (IUP) kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Ormas yang akan diberikan IUP, termasuk NU, Muhammadiyah, dan organisasi keagamaan lainnya, seperti Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Dicontohkan, dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.
Catatan Kritis
Sudah menjadi rahasia umum jika kekuatan ormas keagamaan sangatlah Besar baik dari kekuatan suara dan juga jaringan korporasi politik yang dimiliki. Bisa jadi Ormas Keagamaan akan bermetamorfosis dari kekuatan sosial-agama mendapatkan tambahan amunisi kelimpahan finansial hingga memiliki bargaining politik besar.
Inilah menurut penulis yang kemungkinan sudah dipikirkan dan dibahas sangat detail oleh Jokowi mengapa ormas keagamaan harus diberikan previlge khusus di dunia bisnis tambang. Jokowi sangat cerdas memanfaatkan infrastruktur sosial yang melimpah dan mengelolanya sumberdaya potensial tersebut untuk menjadi pasukan organik yang kekuatan dan kekuasaannya sebanding atau bahkan melebihi partai politik.
Penulis, Pengamat Politik dan Sosial
0 Pengikut
Aneh Tapi Nyata, Prabowo Kejam Reformasi Namun Ikut Menikmati Hasilnya
Minggu, 25 Agustus 2024 18:58 WIBPAN Bukan Lagi Partai Reformis Bisa Jadi Ketum Partainya Seumur Hidup
Minggu, 25 Agustus 2024 08:27 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler