Pro dan Kontra Ijin Tambang Ormas Keagamaan, Rocky Gerung Sentil Jokowi

Selasa, 4 Juni 2024 18:35 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Bagi orang dekat Jokowi pasti akan mendukung habis-habisan kebijakan ini. Mengapa Jokowi di akhir masa jabatan presiden justru banyak meloloskan berbagai produk kebijakan yang kontroversial?

Presiden Jokowi memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kebijakan tersebut menui kontroversi serta polemik hingga menimbulkan tangapan dari berbagai pihak termasuk MUI hingga Muhammadiyah merespons kebijakan Jokowi tersebut.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini Pemerintah resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

 

Keputusan Jokowi dinilai sangat fantastis dan tak tanggung-tanggung, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan ini disebut sebagai pemberian WIUPK secara Prioritas.

 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

 

PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.

 

Keputusan Istimewa 

 

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

 

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturan lengkapnya:

Adapun salah satunya yaitu mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.

 

Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi pasal 83A ayat (1) dikutip, Jumat, 31 Mei 2024.

 

Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

 

Kemudian pada Pasal 83 ayat 3 dijelaskan bahwa IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

 

Diisebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

 

"Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," bunyi Pasal 83 ayat (5).

 

Penawaran WIUPK dalam Pasal 83 ayat (5) dijelaskan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya membantah keras jika aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan disebut bentuk bagi-bagi kue.

 

Siti Nurbaya Bela Jokowi 

 

Sudah diprediksi jika keputusan Jokowi tersebut diinternal birokrasi pemerintah tidak akan mengalami hambatan dan justru sebaliknya baik kementrian terkait dan juga pihak yang berkaitan langsung serta merta akan memuluskan dan mendukung kebijakan Presiden Jokowi. 

 

Dukungan datang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Menteri dari Nasdem ini menjelaskan pertimbangan ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola tambang. Dia mengatakan setiap ormas mempunyai sayap organisasi yang bisa mengelola bisnis secara profesional.

 

Hal itu dikarenakan pemerintah meyakini jika ormas-ormas keagamaan bisa profesional dalam mengelola tambang dengan melalui organisasi sayapnya.

 

"Nah, ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. 

 

Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal, minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya," sambungnya. Siti Nurbaya menegaskan pemerintah tidak ada , Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

 

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah mempercayakan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. 

 

Harusnya sebagai bagian dari kementerian berhubungan dengan lingkungan hidup, sikap hati -hati dan bijaksana untuk berkomentar dan sebaiknya justru memberikan catatan kritis jika semakin banyak ijin tambang diberikan potensi kerusakan alam akan terbuka lebar. 

 

Akan terjadi perburuan dan perebutan wilayah tambang dan pada akhirnya akan menjadi penyebab utama liarnya ijin tambang yang dikeluarkan untuk memenuhi permintaan ijin dari berbagai ormas keagamaan.

 

Rocky Gerung Bingung 

 

Tidak ramai juga jika Rocky Gerung ngak ikut nimbrung. Rocky Gerung merasa bingung karena Ormas Dapat Jatah Tambang. Menurut dosen filsafat ini Ormas Keagamaan tugasnya Berdoa Bukan Menunggu Tetesan Uang .

 

Bagi Pengamat politik Rocky Gerung tersebut bingung dan bertanya kenapa Presiden Jokowi malah bagi-bagi jatah tambang kepada para ormas keagamaan di Indonesia.

 

Diketahui pemerintahan Jokowi membagi-bagikan lahan IUP Tambang untuk ormas keagamaan di Indonesia salah duanya seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah (MUI).

 

Kiranya sudah diduga mengapa Jokowi memberikan ijin tambang ke Ormas Keagamaan pasti ada segudang maunya. Tidak masuk akal juga bagi publik untuk bertanya-tanya bukanya urusan pertambangan diurus dan dikelola oleh seorang atau profesional yang sudah mengerti di bidang dan ahlinya.

 

"Ormas keagamaan itu tugasnya untuk berdoa supaya negeri ini makmur sentosa, bukan menunggu tetesan uang dari negera atau dari korporasi kan," ujar Rocky Gerung, dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Minggu, 2 Juni 2024.

 

"Jadi salah sekali kan, sudah jauh menyimpang begitu ada uang lalu semua ormas itu menganggap ini adalah rezeki buat dia, itu dia enggak tahu bahwa rezeki itu memperburuk distribusi ekonomi kita karena ormas itu akan memonopoli itu, terutama pimpinan-pimpinan pusatnya," tambahnya.

 

Akan tetapi Rocky Gerung menilai lain juga tujuannya apabila IUP Tambang dijalankan oleh kaum yang sudah profesional.

 

PBNU Apreasiasi 

 

Di bagian belahan dunia lain, apa yang dilakukan oleh Jokowi mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh serta meriah. Dukungan tersebut langsung datang dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Ormas NU sebagai ormas keagamaan terbesar di Indonesia menjadi salah satu penerima fasilitas istimewa dari Jokowi tersebut. Tentunya Ketum PBNU Kyai Haji Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyambut gembira dan menyebut NU sudah siap dengan sumber daya manusia untuk mengelola.

 

Serta merta PBNU menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada Jokowi atas keputusan pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama.

 

"Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya-sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” kata Gus Yahya dalam siaran pers, Senin (3/6/2024). Gus Yahya kemudian menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi memberikan konsesi tambang ke sejumlah ormas, termasuk PBNU.

 

Menurut Gus Yahya, PBNU memiliki tanggung jawab untuk menggunakan konsesi tambang itu dengan sebaik-baiknya. Ia mengeklaim PBNU mampu mengelola konsesi tambang yang diberikan negara. 

 

"Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Gus Yahya.

Bagikan Artikel Ini
img-content
Heru Subagia

Penulis, Pengamat Politik dan Sosial

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler