Masa Depan Energi Nuklir di Indonesia

Senin, 15 Juli 2024 21:09 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Meskipun radiasi dari reaktor nuklir dapat di kontrol dengan aman, tantangan seperti rendahnya penerimaan publik dan kebutuhan regulasi yang mendukung tetap ada. Manfaat energi nuklir meliputi emisi karbon yang rendah, diversifikasi sumber energi, dan penciptaan lapangan kerja baru.

Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang dapat digunakan dalam perkembangan nuklir, pemanfaatan nuklir yang sekarang telah banyak berkembang dalam berbagai bidang seperti industri, kesehatan, penelitian dan litbang. Hal itu disampaikan Dr. M. Hadi Kusuma, M.T, salah satu staff yang bekerja di bidang nuklir Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Serpong melalui presentasinya.

Radiasi yang dihasilkan melalui reaktor tidaklah terlalu berbahaya, melainkan ada standar SOP yang dapat menjamin hanya 0,01 % setelah berada di tempat reaktor yang akan terbawa di badan. Berbeda dengan radiasi yang dipancarkan oleh matahari karena memiliki resiko yang lebih tinggi dimana memiliki intensitas radiasi rata-rata 4,8  per hari.

Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang ketenagaan nuklir menetapkan bahwa “Pemanfaatan tenaga nuklir wajib memperhatikan keselamatan, keamanan dan ketentraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.” informasi yang diberikan oleh Ai Nurlaela, dosen Pendidikan Fisika UIN Syarif Hidayatullah, dalam mata kuliah Fisika Nuklir mengatakan bahwa pemanfaatan nuklir di Indonesia hanya dimanfaatkan untuk penelitian dan bidang seperti industri, kesehatan,  tetapi tidak digunakan dalam bidang senjata ataupun kemiliteran. Hal ini diperkuat dengan penjelasan oleh (Badan Pengawas Tenaga Nuklir, 1997) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2012  tentang pengesahan traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir “Indonesia telah berketetapan tidak mengembangkan atau memiliki senjata nuklir dan pemusnah massal, dengan menjadi negara pihak pada instrumen Internasional tentang pengendalian dan penghapusan senjata nuklir dan pemusnahan massal yaitu PTBT.

Hal ini membuat tantangan dalam pengembangan Energi Nuklir yang ada di Indonesia. Menurut (Herawati & Sudagung, 2020) salah satu aspek tantangan yaitu Persepsi dan penerimaan publik masih rendah sehingga perlunya sosialisasi dan edukasi mengenai manfaat dan resiko energi nuklir perlu ditingkatkan supaya dapat penerimaan dan dukungan dari masyarakat. Pendapat lain oleh (Pratama et al., 2023) mengatakan tantangan lain yaitu regulasi dan kebijakan pemerintah bahwa Indonesia perlu memastikan bahwa kerangka regulasi yang ada cukup mendukung dan mengatur dengan baik pengembangan energi nuklir.

Selain daripada tantangan, manfaat energi nuklir yang ada di Indonesia lebih banyak menguntungkan salah satunya keberlanjutan dan energi bersih. Menurut (Yanto, 2022) Energi nuklir menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan fosil, sehingga dapat berkontribusi pada upaya penurunan emisi gas rumah kaca dan mitigasi perubahan iklim, hal ini juga (Syah Aji, RH ; Iswandi Putra, 2021) berpendapat mengenau diversifikasi sumber energi dengan mengembangkan energi nuklir, Indonesia dapat mendiversifikasi sumber energi, mengurangi ketergantungan pada batu bara dan minyak bumi, serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Ini. Pendapat lain menurut  (Uji et al., 2023) energi nuklir berpengaruh pada ekonomi lokal dan nasional sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru, baik dalam tahap konstruksi, operasi, maupun pengelolaan fasilitas nuklir, sehingga energi yang lebih murah dan stabil dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sosial.

Indonesia juga memiliki potensi energi nuklir seperti sumber daya alam dan bahan bakar nuklir. (Pratama et al., 2023) Potensi sumber daya uranium yang cukup besar, terutama di kalimantan dan papua. meskipun belum terlalu dieksploitasi secara besar-besaran, potensi ini dapat menjadi basis pengembangan energi nuklir di masa depan. Pendapat lain dari (Fautngiljanan, 2023) potensi energi Nulir ada pada Teknologi yang tersedia, Karena indonesia sudah memiliki 3 reaktor untuk penelitian yang berfungsi pengembangan teknologi dan pelatihan sumber daya manusia. (Fakhrudin et al., 2023) berpendapat Perkembangan teknologi reaktor yang semakin aman dan efisien Indonesia memiliki peluang untuk mengadopsi teknologi terbaru dalam pengembangan energi nuklir. Terakhir Efisiensi dan stabilitas pasokan, energi nuklir dikenal dengan efisiensinya yang tinggi dan kemampuan untuk menyediakan listrik secara stabil tanpa tergantung pada kondisi cuaca. Energi ini menjadikan energi nuklir sebagai pilihan menarik untuk memenuhi kebutuhan listrik yang terus meningkat.

Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi nuklir berkat kekayaan alamnya, terutama sumber daya uranium di Kalimantan dan Papua. Energi nuklir di Indonesia telah dimanfaatkan dalam berbagai bidang seperti industri, kesehatan, penelitian, dan litbang, dengan radiasi yang dihasilkan dari reaktor yang terkontrol dengan baik dan aman. Meskipun tantangan seperti persepsi publik yang rendah dan kebutuhan akan regulasi yang mendukung masih ada, manfaat energi nuklir seperti emisi karbon yang rendah, diversifikasi sumber energi, dan penciptaan lapangan kerja baru menjadikannya pilihan menarik untuk masa depan energi nasional. Dengan teknologi yang tersedia dan peningkatan sosialisasi serta edukasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengadopsi energi nuklir sebagai bagian penting dari solusi energi berkelanjutan.

Referensi

Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (1997). Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. 1, 1–54.

Fakhrudin, M., Rozi, A., Mahmudi, I., Hanum, M., & Dewi, J. P. (2023). Penerapan Energi Nuklir sebagai Pembangkit Listrik Indonesia pada Tahun 2035. Management and Science Proceedings), 3(2), 910–916. http://www.openjournal.unpam.ac.id/index.php/SNH

Fautngiljanan, J. (2023). Energi Nuklir Dalam Net Zero Emission Indonesia: Tinjauan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Ketenaganukliran Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 2(2), 147–169. https://doi.org/10.23920/litra.v2i2.1088

Herawati, N., & Sudagung, A. D. (2020). Persepsi Masyarakat dan Potensi Public Acceptance Terkait Wacana Pembangunan PLTN di Kabupaten Bengkayang. Jurnal Pengembangan Energi Nuklir, 22(2), 111. https://doi.org/10.17146/jpen.2020.22.2.6125

Pratama, C. A., Priyatna, M., & Adharani, Y. (2023). Kesiapan Regulasi Indonesia Dalam Mengelola Energi Nuklir Serta Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 3(1), 56–70. https://doi.org/10.23920/litra.v3i1.1496

Syah Aji, RH ; Iswandi Putra, M. (2021). Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 8(6), 2001–2010. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i5.34766

Uji, A., Song, J., Dolšak, N., & Prakash, A. (2023). Comparing public support for nuclear and wind energy in Washington State. PLoS ONE, 18(4 April), 1–21. https://doi.org/10.1371/journal.pone.0284208

Yanto, A. (2022). Sosialisasi Transisi Energi Dan Pemanfaatan Nuklir Dalam Bauran Energi Indonesia Di Politeknik Manufaktur Bangka Belitung. Jurnal Besaoh, 2(01), 20–38. https://doi.org/10.33019/besaoh.v2i01.3768

Penulis lain : Rahma Amelia Oktapiani (11220163000008), Haifina Nuzha Nairiza Hamdie (11220163000032), Febriana Eka Damayanti ( 11220163000040), Tiara Zahira (11220163000054)

Bagikan Artikel Ini
img-content
08 Rahma Amelia Oktapiani

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler