Digitalisasi Rupiah dan Penggunaan Artificial Intelligence sebagai Solver Terhadap Fraud

Jumat, 20 September 2024 08:01 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Digitalisasi Rupiah berpotensi besar meningkatkan efisiensi dan kecepatan transaksi. Juga meningkatkan inklusi keuangan dan mengurangi kemiskinan. Namun, ada ancaman yang harus diatasi, misalnya risiko serangan cyber. Artificial Intelligence bisa mengatasi kelemahan itu.

Oleh: Bayu Anugerah

Penggunaan uang elektronik telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, upaya digitalisasi rupiah sebagai alat pembayaran yang sah telah menjadi salah satu fokus pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi keuangan. Digitalisasi rupiah tidak hanya memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, tetapi juga membantu mengurangi biaya operasional dan meningkatkan transparansi dalam sistem keuangan.

Namun, dengan kemajuan teknologi, juga muncul potensi bahaya fraud yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan Artificial Intelligence (AI) sebagai solver terhadap fraud sangat penting dalam meningkatkan keamanan transaksi keuangan.  AI dapat menganalisis pola transaksi dan mengidentifikasi indikator fraud, sehingga dapat mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan ilegal.

Rupiah dalam bentuk digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, unit of account, dan alat penyimpan nilai. Fungsi ini sama dengan uang yang telah beredar, namun bentuknya yang digital membuatnya lebih fleksibel dan efisien. Tentunya untuk menggunakan Rupiah Digital secara maksimal, Bank Indonesia harus menerbitkan Rupiah Digital yang selanjutnya didistribusikan kepada pihak ketiga atau wholesaler, seperti bank maupun non-bank tertentu. Pihak ketiga akan mendistribusikan Rupiah Digital ini kepada retailer yang telah mendapatkan izin, dan kemudian retailer dapat menyebarluaskan Rupiah Digital kepada masyarakat luas.

Di Indonesia, ada beberapa dasar hukum yang mengatur pelaksanaan Digitalisasi Rupiah. Pertama, Peraturan Bank Indonesia Nomor. 18/40/PBI/2016 tentang Pembayaran Digital, Peraturan ini memberikan pedoman untuk pengembangan dan implementasi sistem pembayaran Rupiah Digital. Kedua, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12/PJOK.07/2018 tentang Perbankan Digital, peraturan ini memberikan pedoman pengembangan dan implementasi layanan perbankan digital.

Dalam pengembangan Rupiah Digital, Bank Indonesia telah menyiapkan dua desain, yaitu berbasis token (token-based CBDC) dan berbasis akun (account-based CBDC). Desain ini dapat membantu meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi transaksi, serta mengurangi biaya dan risiko kecurangan.

Salah satu contoh penggunaan AI dalam mengurangi fraud adalah dengan menggunakan machine learning untuk menganalisis data transaksi dan mengidentifikasi pola yang mencurigakan. Selain itu, AI juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya fraud dan cara menghindarinya. Dengan menggunakan AI, masyarakat dapat lebih mudah memahami cara mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas fraud, sehingga dapat membantu mengurangi jumlah kasus fraud di Indonesia.

Menurut Data dari Bank Indonesia, adopsi Rupiah Digital telah meningkat secara stabil dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah beberapa indikator kunci:

Tahun

Nilai Transaksi (IDR Triliun)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertumbuhan (%)

2018

Rp. 1,423

10.2

2019

Rp. 1,576

12.5

2020

Rp. 2,774

13.9

Dalam implementasinya, digitalisasi Rupiah memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, bank sentral, dan industri keuangan. Pemerintah harus membuat kebijakan yang mendukung penggunaan Rupiah digital, sedangkan bank sentral harus memastikan bahwa sistem keuangan yang digunakan aman dan stabil. Industri keuangan juga harus berperan aktif dalam mengembangkan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Menurut hemat penulis, digitalisasi Rupiah dapat mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan efisiensi dalam proses pembayaran, sehingga meningkatkan kecepatan dan kemudahan transaksi. Namun, digitalisasi Rupiah juga memiliki kelemahan, seperti memerlukan investasi infrastruktur yang signifikan untuk mendukung digitalisasi Rupiah, serta berisiko terhadap serangan cyber dan kebocoran data.

Digitalisasi Rupiah juga memiliki peluang untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi denganr meningkatkan efisiensi dan kecepatan transaksi, serta meningkatkan inklusi keuangan dan mengurangi kemiskinan. Namun, digitalisasi Rupiah juga memiliki ancaman, seperti ancaman serangan cyber dan kebocoran data yang dapat mengganggu keamanan transaksi, serta perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi adopsi digitalisasi Rupiah.

Menurut data dari Bank Indonesia, pada tahun 2020, transaksi digital di Indonesia telah mencapai Rp 2.774,5 triliun, dengan pertumbuhan sebesar 13,91% dari tahun sebelumnya. Volume transaksi digital banking pada Desember 2020 mencapai 513,7 juta transaksi dan bertumbuh 41,53%.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya untuk meningkatkan adopsi digitalisasi Rupiah, seperti dengan meluncurkan program "Gerakan Nasional Non-Tunai" pada tahun 2014, menerbitkan White Paper pengembangan Digital Rupiah atau “Proyek Garuda” pada 30 November 2022.

Namun, masih banyak tantangan yang dihadapi dalam proses digitalisasi Rupiah, seperti kurangnya kesadaran dan edukasi publik tentang pentingnya digitalisasi Rupiah, serta kurangnya infrastruktur yang memadai untuk mendukung digitalisasi Rupiah.Dengan demikian, perlu dilakukan upaya yang lebih keras untuk meningkatkan adopsi digitalisasi Rupiah, serta mengatasi tantangan dan ancaman yang dihadapi.

Maka dari itu penulis berkesimpulan bahwa, Digitalisasi Rupiah memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan kecepatan transaksi, serta meningkatkan inklusi keuangan dan mengurangi kemiskinan. Namun, digitalisasi Rupiah juga memiliki kelemahan dan ancaman yang harus diatasi, seperti kurangnya infrastruktur yang memadai, risiko serangan cyber dan kebocoran data, serta perubahan regulasi yang dapat mempengaruhi adopsi digitalisasi Rupiah.

 

Referensi:
- Opini, Menuju Era Uang Rupiah Digital, Agung Mulyono (Kepala Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Papua Barat), 2022 https://djpb.kemenkeu.go.id/portal/id/berita/lainnya/opini/3950 menuju-era-uang-rupiah-digital.html (diakses pada tanggal 19 Juni 2024).


- Digitalisasi Sistem Pembayaran Untuk Kemanfaatan Masyarakat, Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news release/Pages/sp_2417922.aspx (diakses pada tanggal 19 Juni 2024).


- Berbeda dengan Uang Elektronik, Apa itu Rupiah Digital?. PERBANAS. https://perbanas.org/index.php/publikasi/artikel-perbanas/berbeda-dengan-uang-elektronik-apa-itu-rupiah-digital (diakses pada tanggal 19 Juni 2024).

Bagikan Artikel Ini
img-content
Bayu Anugerah

Bayu Anugerah (Mahasiswa Universitas Jambi)

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler