Pencabutan Izin Usaha Menurut Prespektif Hukum Administrasi Negara

Selasa, 1 Oktober 2024 07:40 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pencabutan izin usaha adalah tindakan pemerintah yang membatalkan izin usaha yang telah diberikan kepada suatu perusahaan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pencabutan izin usaha di lakukan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku.

   Dasar hukum pencabutan izin usaha di dasarkan pada undang-undang tentang administrasi pemerintahan, yang memberikan kewenangan kepada penjabat pemerintahan untuk mengambil tindakan administratif, termasuk pencabutan izin usaha . contoh dasar hukum yang relevan adalah keppres No. 1 tahun 2022 yang memberikan kewenangan mentri investasi untuk menetapkan keputusan pencabutan izin usaha pertambangan.

   Untuk keputusan pemncabutan izin usaha menjadi sah, beberapa syarat harus terpenuhi . pertama, kewenangan pecabat yang mengeluarkan keputusan harus sah . kedua, prosedur yang digunakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. ketiga, syarat substansi harus terpenuhi , yaitu adanya alasan yuridis maupun alasan fakta terkait pelanggaran kewajiban perusahaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

   Salah satu contoh kasusnya adalah pembatalan izin usaha pertambangan CV X Daerah karna tidak memenuhi syarat substansi , yaitu tidak ada alasan yuridis maupun alasan fakta terkait pelanggaran kewajiban pemegang IUP. Pencabutan izin usaha pertambangan harus memperhatikan syarat sah keputusan. dalam kasus ini syarat sah tidak terpenuhi karna tidak ada alasan yuridis maupun alasan fakta terkait pelanggaran kewajiban pemegang IUP . oleh karena itu keputusan pencabutan izin dapat di batalkan.

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha adalah tindakan pemerintah yang dilakukan sebagai sanksi administratif atas pelanggaran peraturan atau ketentuan yang berlaku. Untuk keputusan pencabutan izin usaha menjadi sah, syarat sah keputusan harus dipenuhi, termasuk kewenangan pejabat yang sah, prosedur yang sesuai, dan syarat substansi yang terpenuhi.

Contoh kasus seperti pencabutan izin usaha PT. SIPP, pembatalan izin usaha pertambangan CV X Dareh, dan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multi Finance menunjukkan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindakan pemerintah untuk mempertahankan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.

Bagikan Artikel Ini
img-content
nazla tanjung

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler