Aparat Keamanan dan Kementrian Komdigi Blokir 7.176 Konten Judi Online
Minggu, 10 November 2024 21:11 WIBPemerintah klaim selamatkan uang rakyat Rp238 Triliyun.\xd \xd
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir, foto-Istimewa.
***
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian dari jejaringan (Daring) Media Sosial (Medsos) yang melibatkan Aparat Keamanan, Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Kementerian komunikasi dan digital (Komdigi) telah melakukan take down atau pemblokiran terhadap 7.176 konten judi online.
Konten itu terdiri dari 6.210 konten berada pada situs atau website dan ip, dan 633 berada pada platform Meta. Sedangkan 157 konten lainnya berada pada file sering, dan 170 konten menggunakan google/yutube, lima menggunakan konten pada twitter, dan satu (I) konten menggunakan tiktok.
Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir kepada awak media di Jakarta, Rabu 6 Nopember 2024, menghimbau masyarakat untuk tidak terjebak permainan situs judi online. Dia mengaku sudah melakukan pengecekan pada oprator siber (cyberspace) yang mengendalikan judi online dan mendapat keterangan bahwa kemenangan yang diberikan untuk pemain itu hanya merupakan pancingan. "Untuk itu agar masyarakat lebih mengutamakan untuk kehidupan keluarga, sebelum anda dimiskin oleh judi online,” kata Hokky Situngkir, mengingatkan.
Hokky juga mengatakan akun @OSB138 yang memiliki 83 ribu followers dan @video.perang.brutal yang memiliki 135 ribu followers terpantau melakukan pendistribusian konten dan link Judi online (Judol). Keduanya, kata dia, telah di-takedown.
Tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meneliti bahwa sejak triwulan pertama (Januari-Maret) 2024, tim telah menyelamatkan Rp 238 triliun kerugian uang rakyat dari judi online. Tim PPATK juga memprediksi jika praktek judi online ini dibiarkan hingga Triwulan ke IV-2024, maka kerugian uang rakyat bisa mencapai pada angka 981 Triliun rupiah. Dengandemikian berarti, upaya yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan judi online telah behasil menyelamatkan perputaran uang rakyat sebesar 50 persen (Minimal).
Berdasarkan Pasal 27 (2) junto Pasal 45 (3) Undang-Undang Ait, ancaman kepada pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat, dan mengakses informasi elektronik yang bermuatan judi online, dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun, atau dengan denda sebesar Rp10 miliar rupiah.
*) Foto: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Hokky Situngkir, foto-Istimewa.
Penulis Indonesiana
0 Pengikut
Kadin Gelar Rapimnas
4 hari laluPiagam Penghargaan Untuk Purna Bakti Pegawai Pemerintah Provinsi Jambi
Senin, 2 Desember 2024 15:35 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler