Kepoin blognya: https://www.blogger-eksis.my.id
Menaruh Harapan terhadap Kepala Daerah yang Telah Dilantik
Sabtu, 22 Februari 2025 15:28 WIB
Momentum pelantikan kepala daerah serentak memunculkan ragam harapan dari masyarakat terhadap Pemerintah Daerah terpilih agar ada arah perubahan
[Tulisan ini dibuat berdasar pemaparan dari Akmal Malik sebagai Dirjen Otonomi Daerah, Pj Gubernur Sulawesi Barat 2022-2023, dan Pj Gubernur Kalimantan Timur]
Pelantikan serentak kepala dan wakil kepala daerah telah dilakukan di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelantikan serentak ini jadi momen bersejarah pertama yang terjadi di Indonesia. Ada 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 walikota, dan 85 wakil walikota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah yang telah dilantik untuk masa jabatan tahun 2025-2030.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan “Ini menunjukkan betapa besar bangsa Indonesia karena kita memiliki demokrasi yang hidup, demokrasi yang berjalan, dan demokrasi yang dinamis,” ungkap Presiden (20/02/2025)
Usai pelantikan serentak tersebut, tentu masyarakat masing-masing daerah akan menanti dan menaruh harapan bagi kepala daerah terpilih untuk segera wujudkan janji-janji yang telah disampaikan kepada masyarakat, baik yang memilih maupun yang tidak memilih mereka.
Menjadi pemimpin daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, tentu membuat kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih memiliki legitimasi dan otoritas kuat untuk memimpin daerah dengan kewenangan yang didukung undang-undang, serta didukung masyarakat pemilih yang diharap setia mengawal dan membantu wujudkan janji-janji mereka.
Sebagai eksekutor kebijakan desentralisasi dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih perlu memahami beberapa konteks dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya sebatas dimaknai sebagai pemberian kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD untuk melaksanakan urusan-urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Namun, pelaksanaan kewenangan yang selama ini lebih didominasi tuntutan hak-hak daerah semata, perlu diimbangi juga melaksanakan kewajiban-kewajiban daerah sebagai bagian dari NKRI.
Disparitas yang cukup tinggi antar daerah, perlu diimbangi dengan orkerstrasi yang harmonis oleh kementerian-kementerian yang telah ditunjuk untuk membantu Presiden. Artinya, sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi sebuah keniscayaan untuk wujudkan visi Presiden. Inilah salah satu esensi penting dilaksanakan Pilkada serentak dan pelantikan serentak oleh Presiden.
2. Kelembagaan daerah yang kolaboratif, ramping struktur, dan kaya fungsi akan menjadi casing yang efektif agar kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah berlangsung secara tepat sasaran. Kepala daerah terpilih harus mampu mengorkestrasi kelembagaan dengan tetapkan target dan capaian kelembagaan yang terukur pada masing-masing lembaga, sehingga memudahkan evaluasi oleh kepala daerah terhadap kinerja lembaga-lembaga SKPD yang mereka pimpin.
3. Kepegawaian daerah menjadi salah satu kunci terpenting dalam kesuksesan kepemimpinan seorang kepala daerah. Secara umum, rekrutmen ASN yang selama ini belum berorientasi pada pencapaian hasil, akan menjadi tantangan utama bagi kepala daerah untuk sukses memimpin daerahnya.
Secara umum ASN di beberapa daerah tidak terbiasa dengan penetapan kinerja personal yang terukur secara kuantitatif. Kecenderungan bekerja bussines as usual, banyak mewarnai kinerja ASN kita. Pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai, tidak sepenuhnya efektif mendorong kinerja pegawai. Bahkan pada beberapa tempat, justru membuat ASN berada dalam zona nyaman sehingga mereduksi kreativitas dan inovasi mereka.
Kepala daerah perlu menerapkan meritokrasi untuk mendorong kinerja pegawai yang optimal. Meritokrasi bukan hanya sekedar pemberian penghargaan, tapi juga sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan.
4. Pengelolaan keuangan daerah yang lebih berorientasi pada kualitas pelayanan dan terpenuhinya kepentingan dasar masyarakat. Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan kekuangan, perlu memastikan perencanaan yang disusun dan disepakati bersama DPRD, mampu menjawab permasalahan yang dipilih secara selektif untuk diselesaikan, mengingat kekuatan fiskal daerah yang pasti terbatas.
Seringkali kegagalan menentukan skala prioritas untuk pembiayaan pembangunan daerah, menjadikan pengelolaan keuangan daerah tidak memberikan dampak yang signifikan pada penyelesaian masalah-masalah yang nyata terjadi di daerah.
5. Pelayanan publik harus menjadi instrumen untuk memenuhi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pelayanan publik yang dikelola pegawai harus dipastikan dilakukan dengan SOP yang jelas, sehingga masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka terhadap layanan yang dilakukan pemerintah daerah. Dalam konteks ini, seorang kepala daerah harus rajin “turun ke lapangan” untuk memastikan pelayanan publik benar-benar bermanfaat bagi warga.
6. Perwakilan daerah yang kolaboratif dan sinergis untuk melaksanakan kewenangan dalam menjalankan urusan-urusan pemerintahan daerah secara bersama perlu dilakukan dengan prinsip kesetaraan. DPRD sebagai perwakilan rakyat daerah, perlu memastikan tujuan-tujuan bersama dalam mengelola kewenangan daerah dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.
Kondisi perwakilan daerah kita saat ini, seringkali diposisikan menjadi “rival” pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan artikulasi kepentingan masyarakat. Konflik-konflik antara Pemerintah Daerah dan DPRD selama ini lebih didominasi persoalan “berebut atensi” dari masyarakat, melalui distribusi sumber-sumber daya yang ada dalam lingkup pemerintahan daerah. Kondisi ini dapat direduksi dengan membangun komunikasi yang efektif antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD secara berkala.
7. Sistem pengawasan yang terukur akan menjadi feedback untuk perbaikan kinerja sistem, perlu menjadi atensi seorang pemimpin daerah. Selama ini pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dilakukan secara sistemik internal maupun juga eksternal. Namun, permasalahan ukuran-ukuran kinerja personal atau kelembagaan yang tidak memiliki ukuran yang terkuantifikasi dengan baik, justru cenderung mengaburkan hasil pengawasan yang dilakukan.
Artinya, efektifitas pengawasan juga ditentukan seberapa baik tata kelola kewenangan untuk melaksanakan urusan, kelembagaan, kepegawaian, keuangan, pelayanan publik dan sinergitas perwakilan masyarakat berjalan secara terukur.
Kepala daerah terpilih sudah mendapat mandat dari masyarakat daerahnya untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama yang diinginkan masyarakat daerah. Namun perlu dipahami bahwa kepala daerah terpilih dituntut untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang efektif guna memenuhi keinginan masyarakat yang dipimpinnya.
Karenanya, penguatan pemahaman terhadap kewenangan yang mereka miliki, penguasaan substansi yang baik terhadap urusan-urusan pemerintahan yang akan dijalankan, serta kepatuhan untuk mengikuti prosedural yang sudah diatur peraturan perundangan, menjadi kunci keberhasilan dalam memimpin daerah dalam lima tahun ke depan.
Semangat bekerja, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dilantik!

Seorang narablog yang menyalurkan hobi membaca dan menulisnya supaya bisa menjadi inspirasi bagi siapa saja.
0 Pengikut

Menaruh Harapan terhadap Kepala Daerah yang Telah Dilantik
Sabtu, 22 Februari 2025 15:28 WIB
Film Indonesia Cerminan Budaya dan Ekonomi Kreatif yang Bikin Bangga
Sabtu, 18 Januari 2025 07:17 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler