Walikota Jambi Akan Buat Raperda Tower

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content0
img-content
Iklan
img-content
Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Walikota Jambi Syarif perintahkan tim terpadu membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Menara Telekomunikasi di Kota Jambi

Walikota Jambi Syarif Fasha perintahkan bawahannya, untuk membuat Rencana Peraturan Daerah (Raperda,) melalui Tim Terpadu guna menertibkan bangunan dan pengawasan terhadap Menara Telekomunikasi dalam wilayah Kota Jambi yang dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda.)  

Pembangunan menara tower telekomunikasi di Kota Jambi, bak “ jamur tumbuh dimusim hujan,” semau pengusaha untuk membangunnya. Baik diatas Rumah Ibadah, maupun di atap rumah penduduk. Dasarnya hanya kesepakatan, antara pemilik lahan, dengan pemilik bangunan Tower.      

Intruksi Walikota Jambi itu direalisasikan, dengan rapat pembahasan pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Menara Telekomunikasi yang digelar di ruang aula Dinas Perhubungan Kota Jambi, di Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Kamis (11/12/2014.)

Turut hadir, dalam acara itu. Seperti Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Agus Setiawan,SH. Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Iman Wijaya,SH diwakili Kasi Perd ata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kantor Kejaksaan Negeri Jambi RD Pasari bu,SH. Hakim PTUN Jambi Efendi, pihak Polresta Jambi, dan perwakilan Kodim 0415/Batanghari. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpa du Kota Jambi Fahmi,SP, perwakilan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jam bi, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Kota Jambi, BLH (Badan Lingkungan Hid up) Kota Jambi, para camat dan lurah se-Kota Jambi.

Pimpinan sidang rapat Walikota Jambi H Syarif  Fasha,ME yang diwakili oleh dua orang asisten yaitu masing-masing Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daer ah Pemerintah Kota Jambi yakni Drs Syaiful Huda,MM dan Asisten II Bidang Pere kono mian dan Pembangunan KZE Reynold,SH. Mengatakan, Pada tahun 2013. Pemkot Jambi sudah merencanakan pembahasan Program Rencana Izin Mendirik an Bangunan Telekomunikasi (RIMBT)  itu, melalui Dewan. Namun, karena sesuatu hal. Program itu belum dapat di realisasikan.

“Ini pernah diajukan pada 2013, tetapi gagal, dan (segera) diajukan kembali pada 2016 mendatang. Karena di tahun 2015 ini, (tidak bisa diupayakan pembuatannya) karena sangat terbatas waktunya, dan juga apabila dipaksakan pada ABT (Anggaran Biaya Tambahan Tahun Anggaran) 2015, juga sangat sempit waktunya. Sehingga kita yakin, pada 2016 sudah bisa dibuat,” jelas Walikota Jambi Syarif  Fasha.

Untuk sementara, Izin membangun menara Telekomunikasi, atau lazim diketahui oleh masyarakat Jambi dengan istilah sebutan “Tower”  di Kota Jambi sudah dist op, atau dihentikan, atau di “Moratorium.”  Hingga ada pemberitahuan selanjut nya. Menurut Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPM dan PPT) Pemerintah Kota Jambi Fahmi,SP kepada wartawan, di ruang ker janya, Jalan Basuki Rahmat, Komplek Perkantoran Balaikota, Kecamatan Kotaba ru, Kota Jambi, Jum’at (12/12/2014). Perizinan tersebut akan dibuka kembali, set elah adanya Perda yang tertuang dalam rencana induk menara bersama telekomu nikasi.

“Walikota Jambi Syarif Fasha telah mengeluarkan surat Nomor: 640/164.A/BPM PPT/IV/2014. pada tanggal 28 Maret 2014 kepada seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan juga kepada camat dan lurah. Dalam surat itu menyebut kan bahwa, tidak mengeluarkan rekomendasi terkait rencana pembangunan menara tele komunikasi (tower) di wilayahnya, atau di lingkup masing-masing,” papar Fahmi menegaskan.

Dampak, dari maraknya bangunan tower (menara telekomunikasi) di Kota Jambi, sudah merusak estetika (keindahan) kota. Pengaturannya perlu diatur, ada sekitar lebih kurang tiga ratusan tower di Kota Jambi, dan bentuknyapun beragam keting gian tower, mulai dari 12 meter, 32 meter, 42 meter dan yang tertinggi sampai 72 meter. Oleh sebab itu harus distop, dan izin pembangunannya dihentikan sementa ra, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Tentang Penyelenggaraan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi yang ditetap kan oleh Walikota Jambi H Syarif Fasha,ME bertanggal 20 Agustus 2014, tertuang di dalam kententuan bab Lima Pasal 16,(1) Pengawasan terhadap menara telekomun ikasi dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Walikota. (2) Penga wasan terhadap menara telekomunikasi dilaksanakan mulai rencana pendirian samp ai dengan operasional. Dalam Pasal 17 (1) Pengendalian rencana pendirian menara telekomunikasi dilakukan oleh pejabat yang berwenang. (2) Pengendalian menara telekomunikasi dilakukan secara terpadu melalui pemberian perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penertiban bangunan Tower ini dilakukan Pemkot Jambi, terkait kebebasan berdiri nya bangunan tower, sampai ke sudut kota. Bahkan hingga ke atap rumah warga, dan areal lingkungan sekolah, serta tempat sarana ibadah. Hal ini berdampak sekali pada estetika (keindahan) kota, sehingga menimbulkan layaknya "hutan menara". Setelah ditetapkannya Perda oleh DPRD Kota Jambi dimasa mendatang. Prosedural proses izin pendirian menara tower telekomunikasi dilakukan dengan tertib.

Contoh semisalnya, proses pendirian menara tower telekomunikasi itu, dimulai dari Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Jambi, melalui bidang keselam atan pelayaran dan udara pada Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Jambi. Sete lah itu, diikuti dengan rekomendasi dari Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Jam bi bidang cipta karya. Untuk izin gangguannya atau istilah dengan sebut an "HO," dari instansi Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jambi.

Sedangkan, untuk memperoleh Surat Keterangan Pemanfaatan Ruang (SKPR) dari Kantor Dinas Tata Ruang dan Perumahan (Distarum) Kota Jambi, yang selanjutnya dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan menara tow er telekomunikasi itu, oleh pihak Kantor Badan Penanaman Modal dan Pela yanan Perizinan Terpadu (BPM dan PPT) Pemerintah Kota Jambi.

Terkait dengan penyelenggaraan menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB dan telah beroperasi sebelum PERDA Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetap kan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 Raperda ini, bahwa penyelenggaraan menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan telah beroperasi sebelum peraturan daerah (Perda) ini ditetapkan, diberikan tenggang waktu paling lama 3 bulan, sejak diberlakukannya peraturan daerah ini, untuk mempe roleh IMB Menara Telekomunikasi. (Djohan) Jambi

 

Bagikan Artikel Ini
img-content
Djohan

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler