x

Iklan

Syukri MS

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Rakyat Wajib Awasi DPRD Jalankan Fungsinya

Di beberapa daerah, RAPBD yang diajukan oleh bupati/walikota didiamkan dan tidak dibahas oleh DPRD. Ujung-ujungnya pelayanan publik terganggu.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan sebuah lembaga politik yang menjadi bagian dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, di samping bupati/walikota. DPRD kabupaten/kota semacam parlemen daerah yang diisi oleh wakil rakyat hasil Pemilihan Umum tahun 2014 lalu.

Kehadiran anggota parlemen di kabupaten/kota merupakan sebuah tuntutan demokrasi. Sebab, dalam sebuah pemerintahan yang demokratis, rakyat harus terlibat dalam semua kebijakan publik. Seperti Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan bupati/walikota, perlu disetujui oleh rakyat. Dalam konteks ini, rakyat direfleksikan oleh para anggota DPRD kabupaten/kota.

Begitu pentingnya posisi wakil rakyat ini maka dalam setiap rapat, mereka disebut sebagai anggota dewan yang terhormat. Sebutan itu diharapkan agar mereka dapat melahirkan keputusan-keputusan terhormat. Ternyata, sebutan itu membuat mereka begitu berkuasa untuk “menghitamputihkan” rancangan anggaran yang diajukan oleh bupati/walikota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kata orang bijak, kekuasaan cenderung membutakan mata hati. Terbukti memang, dibeberapa daerah, RAPBD yang diajukan oleh bupati/walikota didiamkan, tidak dibahas. Entah kenapa? Ujung-ujungnya pelayanan publik akan terganggu akibat tertundanya pembahasan RAPBD. Akibatnya, rakyat yang menanggung semua dampaknya.

Sebenarnya, membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta rancangan perda APBD merupakan salah satu fungsi lembaga terhormat itu. Seandainya KUA, PPAS dan rancangan perda APBD tidak dibahas oleh wakil rakyat itu, dapat dipastikan bahwa parlemen daerah tersebut tidak berfungsi.

Apa saja fungsi DPRD kabupaten/kota di Indonesia? Dalam pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:

  1. Pembentukan Perda Kabupaten/Kota;
  2. anggaran; dan
  3. pengawasan.

Bagaimana fungsi Pembentukan Perda Kabupaten/Kota harus dijalankan oleh para wakil rakyat itu (Pasal 150):

  1. membahas bersama bupati/walikota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota;
  2. mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota; dan
  3. menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/walikota.

Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara (Pasal 152 ayat 2):

  1. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/walikota berdasarkan RKPD;
  2. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota;
  3. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan
  4. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kab/kota.

Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh anggota DPRD itu diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap (Pasal 153):

  1. pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota;
  2. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan
  3. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK.

Nah, sebagai rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya untuk duduk di lembaga terhormat itu, sudah selayaknya terus mengawasi lembaga itu agar tetap berfungsi. Rakyat harus berani menanyakan kepada wakil-wakilnya, apakah fungsi itu sudah dijalankan? Kalau sudah, mana hasilnya. Kalau belum, apa alasannya?

Begitulah sebuah demokrasi yang sehat. Rakyat harus berani mengawasi wakil-wakilnya, apakah lembaga itu menjalankan fungsinya atau tidak? Wakil rakyat juga harus berani mengawasi bupati/walikota dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, pelaksanaan undang-undang, dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. Dengan demikian, good governance dan clean goverment yang dicita-citakan segera dapat terwujud.

Ikuti tulisan menarik Syukri MS lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler