x

Iklan

Muhammad Mulyawan Tuankotta

Alumnus salah satu kampus ternama di Indonesia. Penulis aktif untuk isu-isu Ekonomi Indonesia dan Industri Minyak dan Gas. Coloumnist tetap www.selasar.com
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Membaca Pentas Sengketa KPK Vs Polri

Yang menjadi sorotan publik kini adalah langkah atau cara apakah yang akan ditempuh Presiden Jokowi menindak-lanjuti hasil rekomendasi Tim 9 bentukan Pak Presiden sendiri.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sudah hampir sekitar dua minggu lebih persoalan oknum KPK dengan Polri melembaga dan merisaukan banyak pihak. Keputusan Presiden Jokowi untuk membentuk Tim 9 Independen agar dapat menggali informasi dan kemudian memberikan petimbangan keputusan presiden-pun sudah disampaikan. Salah satu poinnya, presiden diminta untuk menolak melantik Budi Gunawan perihal statusnya yang sudah menjadi tersangka oleh KPK.

Yang menjadi sorotan publik kini adalah langkah atau cara apakah yang akan ditempuh Presiden Jokowi menindak-lanjuti hasil rekomendasi Tim 9 bentukan Pak Presiden sendiri. Diberitakan bahwa Presiden Jokowi sementara menggodok opsi Perpu jika penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan 1 komisioner KPK, dari 3 komisioner tersisa. Langkah ini bisa saja buntu mengingat dari sejarah ketika kasus kriminalisasi komisioner KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Perpu oleh Presiden SBY ditolak oleh Dewan.

Hak preogratif presiden ada pada apakah itu tetap melantik atau menolak pengangkatan calon kapolri BG. Dalam hal ini membatalkan pengangkatan BG dan kemudian mengangkat calon Kapolri baru adalah langkah pertama yang efektif. Wewenang untuk penyidikan atau kriminalisasi anggota KPK ada dibawah tangan Kapolri, dengan mengangkat Kapolri baru diharapkan langkah langkah untuk memediasi kedua insititusi dapat dijembatanikan, bukan tidak mungkin langkah untuk menghentikan kriminalisasi KPK ini dapat terjadi. Singkat kata, Kapolri baru dapat menggunakan wewenangnya untuk memerintahkan penghentian penyidikan terhadap komisioner KPK lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, jika Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka, KPK hanya diisi oleh dua pemimpin yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Undang-Undang KPK menyaratkan komisioner berstatus tersangka harus mundur. Jika tinggal dua komisioner KPK, hal ini secara relative akan membuat KPK lumpuh dikarenakan legalitas keputusannya dapat dipersoalkan. Untuk itu, kita semua yakni rakyat, mahasiswa, dan elemen yang peduli untuk menyelamatkan KPK juga tidak boleh terus bersandar pada solusi adanya penghentian komisioner KPK oleh Polri atau lewat tangan Presiden, sebab pada dasarnya penyidikan adalah langkah hukum yang saat ini ditempuh Polri dilakukan dalam koridor by the book.

Kita harus mendorong percepatan pemilihan paket komisioner KPK, sebab institusi yang berdiri pada tahun 2003 ini harus terus berjalan, diluar sana praktik korupsi dan berbagai kasus menanti untuk disidik. Data KPK tahun 2014 ada sekitar 411 kasus korupsi, dari pengadaan barang/jasa, perizinan, penyuapan, hingga penyalahgunaan anggaran, bermacam-macam. Angka kompetitif yang sama diperkirakan terjadi di tahun 2015,dan semua itu butuh perjuangan, untuk itu KPK harus terus maju!

Dukungan Rakyat

Terasa ramai sekali sengketa antara kedua lembaga tersebut tahun ini, jauh dibanding dua kasus sebelumnya Djoko Susilo dan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, kali ini kriminalisasi tersebut berhasil menyeret dua (hampir tiga) komisioner KPK. Hal ini terjadi di era dimana KPK sementara pada masa masa emasnya menyeret semua lapis pejabat tanpa pandang bulu. Upaya tersebut menumbuhkan harapan kepada KPK, kemudian mengkristal menjadi sebuah kepercayaan bahwa KPK adalah suara rakyat terhadap kerisauan korupsi yang terjadi di negeri ini. Apa buktinya? Lihat saja betapa ramainya #hashtag #saveKPK di media massa dan rakyat yang setia memberikan suara dan dukungan di depan Gedung KPK, jalan Rasuna Said. Belum ditambah mereka yang di daerah-daerah di Indonesia yang melancarkan aksi dukungan kepada KPK, semua seakan berteriak, “Tenang KPK, rakyat ada dibelakangmu!”, memang suara rakyat itu nyata kawan!

Kini prosedural formal hukum antara pihak pihak yang sementara bersengketa sedang dipentaskan, bercampur dengan kepentingan politik para penegak hukum kian menjadi tontonan bagi kita masyarakat Indonesia, memaksa memecah otak untuk membaca alur cerita dengan hati hati (read between the lines). Pada saat yang dibutuhkan, keberpihakan menjadi sebuah pertanyaan. Jika pertanyaan itu menghampiri saya, jawabannya jelas, semua tahu aksi terhadap KPK adalah aksi balas dendam, sebuah upaya pelemahan total menyeluruh terhadap institusi yang tercatat jelas rekamnya dalam sejarah perjuangan mencabut korupsi sampai akar-akar. 

 

#SaveKPK

Ikuti tulisan menarik Muhammad Mulyawan Tuankotta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler