x

Ujian Masuk Bersama Perguruan Tinggi (UMB-PT) merupakan kesempatan akhir para lulusan SMU sederajat untuk masuk ke perguruan tinggi pilihannya. FOTO : ut.ac.id (KOMUNIKA ONLINE)

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Wajah Kusam Perguruan Tinggi

Pembekuan terhadap ratusan perguruan tinggi sangat memprihatinkan. Di tengah-tengah semangat meningkatkan mutu pendidikan, ini tak semestinya ada.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sepanjang tahun 2015, terdapat 243 kampus dinonaktifkan operasionalnya. Tak hanya larangan mengadakan aktivitas perkuliahan, melainkan juga menerima mahasiswa baru dan wisuda.

Situasi ini tentu saja membuat prihatin. Bukan soal sistem pendidikan di negeri ini harus segera berbenah. Terutama, yang menjadi kepedulian kita tentu saja para mahasiswa yang dirugikan dan bahkan tak bisa mendapatkan hak-haknya. Terlebih bagi mereka yang semestinya bisa segera merampungkan perkuliahannya.

Para mahasiswa itu, tentu saja berada dalam sisi korban. Sebagai pengguna jasa ia dikelabui habis-habisan. Mereka tak mendapatkan informasi yang benar terkait kondisi perguruan tinggi yang dipilihnya menjadi tempat belajar. Bisa dipastikan tak ada yang akan membela posisinya sebagai korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalau dasar penonaktifan semata-mata karena persoalan konflik yayasan sebagai pengelola, atau tak menyampaikan pelaporan kepada Kementerian mungkin masih bisa diharapkan perbaikan-perbaikan dengan segera. Termasuk pindah lokasinya Perguruan Tinggi dengan tak menyampaikan pemberitahuan.

Tapi bagi Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan karena terkait dengan izin operasional, tentu tak bisa dibiarkan begitu saja. Ini sudah bisa dikategorisasikan sebagai tindakan penipuan. Kejahatan intelektual yang lebih kejam dibandingkan dengan mereka yang melakukan pencopetan di jalan-jalan.

Pasalnya, praktik ini melibatkan para intelektual, bahkan bisa jadi sebagiannya seorang guru besar atau profesor, doctor dan orang-orang dengan gelar akademik lainnya.

Kita melihat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pantas memberikan dukungan kepada mahasiswa yang kampus tempatnya belajar dinonaktifkan dengan alasan tidak adanya izin operasional.

 

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu