x

Laporan Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Anak Tinggi

Iklan

Mukhotib MD

Pekerja sosial, jurnalis, fasilitator pendidikan kritis
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Petaka Anak di Negeri Agamis

Bangsa Indonesia selalu menjuluki negeri ini sebagai negeri agamis, beradab dan sebutan lain yang sebutan lain yang menunjukkan pada suasana menyamankan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tingginya kasus kekejian terhadap anak, terutama kekerasan seksual, melahirkan keprihatinan mendalam. Terlebih kekerasan seksual semakin lebih tinggi yang dialami anak-anak difabel. Dalam berbagai temuan, kekerasan yang dialami anak difabel bisa empat kali lebih tinggi dibandingkan anaka-anak tanpa difabel.

Ironi sedang terjadi di negeri yang terlanjur dijuluki oleh warganya sendiri sebagai negeri religius. Bahkan sebagian daerah berjuluk serambi mekkah, kota seribu masjid, dan jargon lain yang hebat-hebat.

Keagamaan yang selalu dipuja itu ternyata tak memberikan manfaat apa-apa bagi anak-anak. Mereka selalu saja hidup dalam ancaman kejahatan seksual dalam setiap tarikan nafasnya. Ajaran agama dan budaya luhur ternyata tak memiliki efek pada perilaku kejahatan bagi pemeluknya. Seperti juga perilaku kejahatan lain, seperti korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka kita menyambut gembira saat Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Instruksi Presiden No 5/2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap anak. Bahkan terakhir ini dimunculkan usulan hukuman perusakan urat atau saraf yang membangkitkan libido bagi pelaku kejahatan.

Tersiar kabar, Jokowi juga akan menerbitkan peraturan penerbitan mengganti undang-undang (perppu). Arahnya jelas, sebagai piranti hukum yang diharapkan mampu membebaskan anak-anak dari kejahatan Seksual, kekerasan dalam bentuk lainnya.

Piranti hukum ini, tentu melengkapi dan memerkuat posisi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang sudah ada sebelumnya, yang kehadirannya memang tak begitu dirasakan. Meski tetap harus dijaga keberadaanya, sebagai salah satu lembaga pengawas negara dalam pemenuhan hak-hak anak.

Persoalan Hilir

Apresiasi terhadap berbagai upaya pemerintah dalam merespons petaka yang dihadapi memang harus ditunjukkan juga. Tetapi upaya-upaya yang ada itu hanya ada dalam ranah hilirnya persoalan. Akar persoalan atau soal-soal dihulunya tak pernah ditangani, tak pernah diurusi. Bahkan ketika sebagian kelompok masyarakat hendak menangani, justru malah dihalang-halangi.

Sebut, misalnya, upaya-upaya yang dikembangkan mengenai pendidikan Hak kesehatan seksual dan reproduksi yang selalu saja direspons negatif dan bahkan dilarang di sebagian daerah. Mereka yang menolak pendidikan Hak seksual dan reproduksi ini tak pernah mau mengerti, di dalam pendidikan ini memuat pula mengenai Hak terbebasnya anak-anak dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Banyak orang juga masih selalu menganggap pelaku kekerasan terhadap sebagai tindakan yang hanya dilakukan oleh orang yang sudah kehilangan akal. Sehingga pemeriksaan terhadap pelaku kekerasan selalu saja diikuti dengan kondisi kejiwaannya.

Sulit ditumbuhkan kesadaran kekerasan seksual terhadap anak, merupakan akar dari relasi kuasa yang timpang. Kuasa yang penuh dari pelaku terhadap ketidakkuasaan anak-anak sebagai korbannya. Tidak hadirnya kesadaran ini, menjadikan kekeliruan cara pandang, terjadinya kekerasan seksual karena bersumber dari korbannya sendiri (victimizing).

Cara pandang penyalahkorban ini, sesungguhnya secara ideologis sedang mengukuhkan budaya patriarkhi yang memuja laki-laki sebagai penguasa seks, dan membenarkan laki-laki untuk mengumbar dorongan seksualnya, sebab dibangkitkan oleh korban. Sesat pikir semacam ini yang harus diluruskan.

Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler