x

Iklan

Gendur Sudarsono

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Suap Dokter = 40% Harga Obat, Tiga Hal yang Mengejutkan

Penegak hukum atau IDI semestinya turun tangan lantaran suap buat dokter membuat harga obat meroket.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Temuan  investigasi Majalah Tempo edisi terbaru mengenai persengkongkolan antara dokter dan perusahaan farmasi  amat memprihatinkan.  Praktek kotor itu  masih berlangsung  hingga sekarang, bahkan modusnya tak banyak berubah. Sebelumnya, 14 tahun lalu, Tempo juga  melakukan penelisikan serupa dengan hasil yang mirip pula.

Penegak hukum, entah itu Komisi Pemberantasan Korupsi,  kejaksaan, kepolisian, atau setidaknya Ikatan Dokter Indonesia semestinya turun tangan. Suap membuat  harga obat meroket.  Publik dirugikan. Biaya perusahaan farmasi untuk menyogok  dokter cukup besar, yakni 40 sampai 45 persen dari harga obat. (Baca: Terkuak, 40 Persen dari Harga Obat buat Menyuap Dokter)

Dokter dan perusahaan farmasi  seharusnya bisa  dijerat dengan Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Hadiah atau imbalan untuk dokter  karena telah membikin resep obat dari perusahaan farmasi semestinya  dikategorikan sebagai gratifikasi. Yang jelas, Kode Etik Kedokteran  melarangnya.  Dokter tidak boleh “membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi, perusahaan alat kesehatan  atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan dokter”.  (Baca pula: Sanksi bagi Dokter Penerima Suap Obat)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Khusus dokter di lingkungan Kementerian Kesehatan terikat pula Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 14/2014 tentang Pengendalian Gratifikasi. Intinya sama, ada larangan untuk menerima imbalan dari perusahaan farmasi.

Baca juga:

Horee…!Ekonomi Membaik: Inilah Tiga Indikasinya

Asyik, Pegawai Negeri Sipil Akan Dapat THR

Memerangi  suap dokter amat penting karena  tak hanya merugikan rakyat tapi juga memicu ekonomi biaya tinggi sekaligus menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat. Berikut ini  realitas yang mengejutkan:

1. Uang Triliunan untuk Dokter

Farmasi termasuk  termasuk industri  yang kebal krisis ekonomi.  Di tengah ekonomi lesu,  industri ini masih  tumbuh antara   10 hingga 15  persen pada semester pertama  2015. Pada semester kedua, diperkirakan  juga akan tumbuh dengan angka sama. Ini berarti industri  farmasi bisa mencetak omzet  Rp 55 sampai 57,5 triliun pada tahun ini karena omzet tahun lalu sekitar Rp 50 triliun.

Jika sekitar 40 persen dari harga obat digunakan untuk promosi yang tak wajar atau untuk menyuap dokter, betapa besar  nilai dana yang disia-siakan itu. Jumlahnya bisa mencapai Rp 22 triliun!

2. Seorang Dokter Bisa Mendapat Miliaran

Dari investigasi Tempo terungkap,  seorang dokter  internis mendapatkan setoran sekitar Rp 1 miliar  dari sebuah perusahaan  farmasi.  Uang itu ditransfer dalam 15 kali transaksi. Pada 2014 ia menerima Rp 678 juta dan Rp 332 juta pada 2013. Tempo juga mendapat bukti dalam bentuk fotokopi kuitansi dan cek atas nama seorang dokter yang lain. Ia mendapatkan cek  senilai Rp 400 juta pada Mei 2013.

Tak cuma uang, dokter juga kerap ditawari hadiah lain seperti  berwisata, beribadah haji, dan bonus  lain yang menggiurkan. (Baca juga: Suap Obat, Dirut RSCM Pernah Ditawari PSK)

3. Asal Bikin Resep

Iming-iming itu menyebabkan seorang dokter enteng saja menulis resep obat bermerek yang mahal.  Dokter juga gampang sekali memberikan obat antibiotik atau vitamin yang tak  dibutuhkan oleh pasien.

Ada semacam aturan main antara perusahaan farmasi dan dokter. Seorang dokter harus mengumpulkan resep dengan nilai sebanyak 5 kali lipat dari setoran atau hadiah.  Misalnya, si dokter disuap Rp 100 juta, maka ia  harus membikin resep senilai Rp 500 juta. Seluk-beluk suap ini  digambarkan secara gamblang dan lengkap dalam Majalah Tempo edisi terbaru.*

Baca juga:

Ribut Sampah, Ahok Balik Gertak Yusril: Ngotot, Kami Ladeni!  

Aktivis Diseret Fadli Zon ke PN, Gubernur Ganjar: Lawan!

 

 

Ikuti tulisan menarik Gendur Sudarsono lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB

Terkini

Terpopuler

Establishment

Oleh: Taufan S. Chandranegara

Rabu, 10 April 2024 09:18 WIB