x

Iklan

Ronggo Warsito

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sertifikasi untuk Pendidikan Berkualitas

Level pendidikan guru yang rendah akan berpengaruh pada kualitas belajar mengajar.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam logika sederhana, semakin tinggi tingkat pendidikan guru maka akan semakin pintar. Begitu pula sebaliknya, level pendidikan guru yang rendah akan berpengaruh pada kualitas belajar mengajar. Pendek kata, jika menginginkan outputpendidikan yang bermutu, mutlak memerlukan guru berkualitas.

Data Kemendikbud menyebutkan, sampai kini sebanyak 27,5 persen belum berijazah D4 atau S1 yang merupakan syarat minimal kualifikasi akademik guru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang itu juga mengamanatkan bahwa batas akhir guru memenuhi kualifikasi akademiknya serta mendapatkan sertifikasi adalah akhir tahun ini.

Regulasi itu juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sekadar informasi, program sertifikasi guru sudah berjalan sejak tahun 2007. Hal itu diatur dalam sejumlah beleid.

Pertama, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 8, disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kedua, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru. Dalam Pasal 4 peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyaluran tunjangan profesi bagi guru dilakukan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik menyampaikan kelengkapan berkas kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota sebagai berikut. Berkas itu dilengkapi fotocopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang mengeluarkan,dan fotokopi SK kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala terakhir bagi guru PNS yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Berkas lainnya, fotokopi “impassing” jabatan fungsional guru bukan PNS yang dilegalisasi kepala sekolah atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan surat keterangan beban kerja sebagai guru dari kepala sekolah pada satuan pendidikan tempat guru diangkat sebagai guru tetap dan fotokopi nomor rekening bank/pos guru yang bersangkutan.

Ketiga, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 1 beleid itu menyebutkan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Keempat, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik.

Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 4 peraturan itu menyatakan bahwa sertifikat pendidikan bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan ditetapkan pemerintah.

Keenam, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Dalam Pasal 3 ditegaskan bahwa guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Dari jumlah total 3 juta guru saat ini, terbagi dalam dua kelompok yaitu PNS dan guru tetap yayasan (GTY); dan guru tidak tetap (GTT). Aturan itu mengatur bahwa hanya kelompok pertama (PNS dan GTY) yang berhak mendapatkan sertifikasi. Guru PNS dan GTY berjumlah 2.294.191. Sebanyak 1,75 juta guru diangkat sebelum tahun 2005. Dari jumlah itu, 1,58 juta telah bersertifikasi. Sejumlah guru itu sudah mendapatkan sertifikasi yang diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (portofolio), dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Sedangkan sisanya 166.770 ribu belum bersertifikat profesi. 

Guru PNS dan GTY yang diangkat setelah tahun 2005 sebanyak 547.154 guru. Mereka ini akan disertifikasi tahun 2016-2019 melalui program pendidikan profesi guru (PPG)yang dibiayai sendiri oleh guru yang bersangkutan atauprogram afirmasi dibiayai pemerintah.

Dilihat dari prosentasinya, guru yang bersertifikat lebih banyak dibanding yang belum. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membenahi sistem pendidikan yang ada. Setidaknya dengan sertifikasi profesi, ada indikator yang jelas mengenai mutu guru. Sehingga, nantinya para guru benar-benar memiliki kemampuan yang mumpuni. ***

Ikuti tulisan menarik Ronggo Warsito lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler