x

Iklan

Thamrin Dahlan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kepala BIN Mengharapkan Peran RT/RW Menangkal Tragedi Paris

Indonesia harus waspada. Peran RT/RW sangat diharapkan BIN ketika ada orang baru di lingkungan masing masing. Segera lapor hal hal yang mecurigakan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Tragedi yang terjadi pada hari  Jum'at, 13 November 2015  di kota Paris mengejutkan dunia.   Korban tak berdosa berjatuhan dalam takdir bom dan tembakan di 7 tempat secara bersamaan. Boleh juga menghubungkan tanggal 13 sebagai tanggal celaka atau sial ditambah dengan bulan Syafar di hari Jum'at pula menambah spekulasi bahwa hari itu merupakan hari bencana.  Mungkin saja peristiwa mengenaskan ini terjadi secara kebetulan pada tanggal 13 tersebut, namun dari peristiwa ini banyak pembelajaran yang  bisa di petik oleh penduduk dunia.

Berdasarkan berita yang dilansir media dunia bahwa perencanaan oleh pihak yang patut diduga sebagai dalang kerusuhan dilakukan selama 9 bulan.   Waktu yang cukup lama mempersiapkan teror mengingat lokasi yang di akan diledakkan terdapat hanya di satu kota saja. Satu hal yang menjadi pertanyaan publik, kemana peran intelijen Negara Prancis sehingga peristiwa ini tidak bisa dicegah.   Tentu saja domain otoritas Negara yang menjadi kota wisata dunia dengan maghnet Menara Effel bisa memberikan penjelasan kelak.

Selalu saja peristiwa mengenaskan di satu negara menjadikan negara lain mulai was was khuatir peristiwa serupa melanda negerinya.  Demikian pula dengan Indonesia.  Dalam satu wawancara live di Metro TV Minggu 15 November 2015 , Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso yang ketika itu berada di Turki mengatakan bahwa peran pemerintah dalam upaya pencegahan terhadap terorist dan sejenisnya yang meresahkan masyarakat telah dilaksanakan.  Tentu saja upaya BIn tidak bisa diutarakan secara transparan karena bersifat rahasia dalam operasi senyap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada kesempatan itu Sutiyoso sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam hal ini Ketua Rukun Tangga dan Ketua Rukun Warga (RT/TW) dalam memberikan informasi apabila ada sesuatu yang mencurigakan di kawasan kewenangannya.  RT/RW sebagai wakil pemerintah terdepan dan melekat di masyarakat agar mengaktifkan kembali peraturan yang sudah berlaku selama ini yaitu pelaporan dari warga baru selama 1 x 24 jam.  Upaya penangkalan ini dimaksudkan agar segala sesuatu yang mencurigakan apalagi tamu yang patut diduga mempunyai niat jahat bisa di cegah lebih awal.

Semenjak disahkan pada tanggal 7 Nopember 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengarahkan dan mendorong Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pengenalan kepada masyarakat melalui sosialisasi,  dengan sasaran awal kegiatan sosialisasi terlebih dahulu ditujukan kepada jajaran kementerian/ lembaga dan instansi pemerintah lainya.  Kini saatnya BIN mensosialisasikan UU No 17 /2011 kepada masyarakat agar peran serta  warga dalam mendukung tugas intelijen negara bisa lebih dioptimalkan. 

Point yang ingin  saya sampaikan disini adalah Pemerintah Berkuasa hendaknya  menganjurkan kepada Ketua RT/RW agar menerapkan sistem pengamanan terpadu kawasannya.  Peran serta itu akan semakin mencapai sasaran apabila para pejabat di tingkat ini di kumpulkan dalam satu seminar nasional per daerah kabupaten guna mendapatkan sosialisai UU Intelijen.  Ketua RT/RW diberikan penjelasan  tentang bahaya terorisme dengan cara memberikan penambahan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.  Syukur syukur pemerintah menerbitkan satu buku panduan sebagai pedoman bagi RT/RW apa apa yang mereka lakukan. Menjadi kewajiban RT RW untuk kemudian mengadakan rapat desa guna menyebarkan informasi terkait masalah keamanan dan ketertiban di lingkungan masing masing khussnya menangkal terorisme.

Selain itu dipaparkan pula bagaimana jalur pelaporan ke pemerintah secara cepat dan apa upaya dini yang bisa dilakukan Pak RT dan Bu RW. Pencegahan lebih baik dilakukan pada sentra terdepan masyarakat, dalam artian pergerakan manusia itu tidak terlepas pada siklus 3 wilayah saja.  Selain tempat tinggal, warga dapat dipastikan berada di tempat bekerja atau di kawasan pendidikan . Kemudian kawasan tempat berkumpulnya warga seperti pasar, statsiun/ terminal  dan kawasan publik lainnya hendaknya menerapkan pula sistem pengamanan dini terhadap terorist.

Apabila sistem keamanan merata di setiap sudut nusantara dilakukan maka dalam keterbatasan sumber daya   BIN bisa mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat.  Tentu saja dengan pola baku BIN dan para pihak aparat yang bekerja di bidang intelijen menyadari bahwa pergerakan teroriit ini sangat massif. Oleh karena itu masyarakat banyak berharap kepada BIN dengan segala kemampuan dan kewenangannya mampu mencegah dan menangkal terjadinya tragedi berdarah di Indonesia. 

Salamsalaman

TD

Ikuti tulisan menarik Thamrin Dahlan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler