Ada 10 (sepuluh) Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan yang akan habis Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tahun 2016. Sepuluh televisi induk berjaringan itu; PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (MNC), PT Global Informasi Bermutu (Global TV), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7), PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Media Karya (TV One).
Menurut, Muzayin Nazaruddin, dari Program Studi Ilmu Komunikasi UII, yang mewakili berbagai insitusi dan individu di Yogyakarta, sepuluh televisi itu akan segera melakukan perpanjangan izin siarannya. "Komisi Penyiaraan Indonesia (KPI) meminta masukan kepada publik sebagai pemilik frekuensi untuk memberikan masukan melalui uji publik, mengenai perpanjangan izin," kata Muzayin. katanya.
Muzayin mengatakan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran menjadi momen penting dalam menegakkan sistem penyiaran televisi berjaringan yang selama ini diabaikan. Selain batu uji bagi KPI sebagai lembaga negara independen untuk berdaya dalam menegakkan aturan-aturan penyiaran.
"Dari sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan, ada tujuh yang kami rekomendasikan tidak diperpanjang izinnya," kata Muzayin.
Menurut Muzayin, Metro TV, TV One dan RCTI dinilai melakukan penggunaan frekuensi milik publik untuk kepentingan individu. Digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu dan pencitraan diri sang pemilik. Pada masa Pemilu 2014 terbukti tidak independen dan tidak objektif.
"Bahkan TV One menyiarkan materi kontroversial mengenai hasil hitung cepat (qucik count) Pemilu Presiden sehingga menimbulkan kebingungan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Trans TV dan SCTV direkomendasikan tidak diperpanjang izinnya dengan alasan banyaknya aduan masyarakat terhadap program hiburan yang tidak mendidik sehingga tidak sejalan dengan arah penyiaran Indonesia.
Sedangkan 2 lembaga penyiaran terakhir ANTV dan Global TV, dinilai kuantitas tayangan asing yang melebihi ambang batas sebagaimana aturan tayangan asing dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Muzayin mengatakan, Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan yang bisa diperpanjang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), harus disertai dengan perjanjian yang tegas. Misalnya, harus tunduk dan patuh pada perundang-undangan, termasuk di dalamnya penegakan aturan dalam hal pembatasan kepemilikan dan penerapan sistem siaran berjaringan.
Perjanjian lain yang harus ditaati dalam mendapatkan perpanjangan izin, Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan harus menegakkan kaidah hukum terkait dengan aksesibilitas siaran televisi untuk kaum tuna rungu, dan menegakkan aturan terkait dengan tayangan iklan rokok.
"Dalam memberikan rekomendasi, KPI harus memperhatikan betul rekam jejak kesepuluh Lembaga Penyiaran Swasta Induk Televisi Berjaringan tersebut berdasarkan aduan masyarakat, jumlah teguran, dan pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan," kata Muzayin.
Ikuti tulisan menarik Mukhotib MD lainnya di sini.