x

Iklan

dian basuki

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengapa Parpol Ngotot Merevisi UU KPK?

artai politik yang bersikukuh ingin merevisi UU KPK adalah PDI-P, yang jadi inisiator perubahan, Golkar, dan PKB. Alasan pendukung revisi UU KPK cenderung defensif.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

“Kita harus menyingkirkan korupsi dan membangun sistem peradilan kuat yang dipercaya rakyat.”

--Gloria Macapagal Arroyo (Politikus, 1947-...)

 

Proses pembahasan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tertunda lagi. Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan rencana perubahan undang-undang itu sebagai RUU Inisiatif DPR, yang semula dijadwalkan Kamis 19 Februari, ditunda hingga Selasa depan. Ini merupakan penundaan kedua. Alasan penundaan, karena dari 10 fraksi di DPR, dua fraksi—yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat—menolak revisi UU KPK, sekalian untuk memberi kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk berpikir kembali.

Penundaan ini bisa menjadi pendulum yang arah geraknya tidak terduga: antara bertambah yang menolak revisi atau bertambah yang mendukung revisi. Dua partai yang jelas-jelas menolak revisi adalah Gerindra dan Demokrat. Partai politik yang bersikukuh ingin merevisi UU KPK adalah PDI-P, yang jadi inisiator perubahan, Golkar, dan PKB. Beberapa partai lainnya bersikap mengambang.

Apa sebenarnya motif yang menopang hasrat untuk merevisi undang-undang ini? Jika maksudnya hendak menguatkan, mengapa materi revisinya cenderung memperlemah KPK? Mulai dari pembentukan dewan pengawas, pengaturan penyadapan yang harus meminta izin dewan pengawas, pemberian wewenang mengeluarkan SP3, hingga hanya boleh mengangkat penyidik dari kepolisian, kejaksaan, atau penyidik PNS—tak boleh KPK mengangkat penyidik sendiri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wewenang dewan pengawas yang sangat besar akan mengurangi kemandirian KPK. Bayangkan, dalam rancangan revisi, dewan ini bukan hanya berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan pegawai dan pimpinan KPK, tapi bahkan untuk menyadap terduga suap/korupsi pun KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas.

Wewenang memberi atau tidak memberi izin menyadap ini berpotensi menjadi ‘mainan’ baru untuk menghindari tertangkaptangannya aktivitas suap. Modusnya bisa menolak mengeluarkan izin atau membocorkan rencana penyadapan. Mungkin ini terkesan pesimistis terhadap dewan pengawas, tapi bukankah institusi Mahkamah Agung yang dianggap benteng terakhir keadilan pun bisa bobol?

Sungguh aneh pula sikap PDI-P. Ketika usulan revisi UU KPK digaungkan pada masa pemerintahan SBY, PDI-P dengan lantang menolak. Kini, setelah berkuasa, sikapnya berubah 180 derajat. Politikus PDI-P berdalih, substansi revisi sekarang berbeda dengan draf RUU di era Yudhoyono. Padahal, jika dicermati, ya sama saja, seperti pengawasan KPK dan pengaturan penyadapan.

Sejauh ini, KPK tidak pernah menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku saat ini. Jadi, revisi yang dipaksakan ini apa urgensinya? Rakyat berhak tahu alasan-alasan yang dapat lebih dipertanggungjawabkan. Apabila tidak jelas urgensinya, tak heran bila rakyat bertanya-tanya: revisi ini mewakili kepentingan siapa? Siapakah yang dirugikan oleh penyadapan KPK? Siapakah yang merasa tidak nyaman dengan pengawasan KPK? (foto: tempo) **

Ikuti tulisan menarik dian basuki lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler