x

Iklan

Thamrin Dahlan

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

BNN Setara Kementrian, Kenapa Tidak?

Indonesia Darurat narkoba.. Presiden Jokowi gerah, meminta kepada para pembantunya untuk meningkatkan kewenagan BNN setara kementrian

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Presiden Joko Widodo mewacanakan (11/3) akan meningkatkan status BNN (Badan Narkotika Nasional) menjadi setara dengan kementerian. Langkah itu diambil sebagai wujud perhatian serius terhadap permasalahan narkoba di negeri ini. Jika wacana tersebut direalisasikan, BNN akan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, tidak lagi di bawah Polri.

Indonesia Darurat Narkoba bukan omong kosong. Tertangkapnya Bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan membuktikan bahwa dampak buruk narkoba sudah menyebar sedemikian luas. Proses oknum Pejabat Negara kecanduan (addict) obat terlarang ini bukan terjadi begitu saja. Ada perjalanan panjang sampai mereka masih tetap mengkonsumsi shabu shabu atau sejenisnya. Sifat addict atau ketergantungan itulah yang sulit dikendalikan oleh pengguna narkoba kalau tidak datang dari tekad diri sendiri.

Apabila oknum pejabat terkena kasus narkoba bagaimana pula dengan nasib rakyat. Pengedar narkoba mensasar korban apakah itu warga biasa atau pejabat bahkan santri melalui berbagai cara. Tentu saja dengan maksud agar barang dagangan illegal mereka laris manis. Semakin banyak pecandu maka semakin besar keuntungan bandar. Perbedaan harga yang menggiurkan menyebabkan penyuplai narkoba bisa mendapat keuntungan besar sehingga mereka selalu dan selalu mencari korban baru. Dari sisi korban, karena faktor ketergantunagan obat terlarang mereka berupaya mencari dan membeli berapapun harga yang ditawarkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aspek ekonomi supply and demand bermain disini. Oleh karena itu Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melindungi warga melalui beberapa sisi pendekatan. Mulai dari pencegahan, pemberantasan dan berujung ke rahablitasi. Walaupun BNN telah bekerja keras dengan keterbatasan kewenangannya namun peredaran narkoba masih terus terjadi sehingga tak salah kalau di simpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi Darurat narkoba..

Menanggapi Arahan Presiden tentang peningkatan Status BNN setara Kementrian, Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, mengatakan " Sebuah lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) tidak bisa begitu saja dinaikkan menjadi kementerian. Tetapi kalau Presiden menghendaki, Kementerian PANRB akan menindaklanjuti. “Pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden,” PANRB bisa memahami bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang jauh lebih buruk dari persoalan korupsi. Karena itu, Presiden Jokowi memerintahkan agar dilakukan penguatan BNN. “Hanya saja, penguatan seperti apa yang harus kita lakukan harus clear. Karena dalam organisasi terdapat business process, anggaran dan sumber daya manusia,” jelasnya.

Tetapi Rini menyatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, Undang-Undang 39/2008 membatasi jumlah kementerian hanya sampai 34 kementerian. Saat ini jumlah kementerian sudah 34. “Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian, maka harus ada kementerian yang dilikuidasi,” paparnya. Rini juga menyatakan Undang-Undang Narkotika telah secara tegas menyatakan bahwa BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK). http://www.menpan.go.id/berita-terkini/4514-penguatan-bnn-harus-clear-tidak-harus-jadi-kementerian

Dari sisi ketatanegaraan memang perlu Revisi Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Namun revisi UU akan memakan waktu yang sangat lama di DPR sedangkan upaya mengatasi Indonesia Darurat Narkoba tidak bisa ditunda tunda lagi. Menilik begitu rumitnya sistem birokrasi dan perundang undangan maka ada baiknya Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU). Ini adalah adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Dengan demikian ada relevansi hukum antara Indonesia Darurat Narkoba dengan penerbitan PERPPU.

Korban terus berjatuhan. Setiap hari 40 orang penduduk Indonesia meninggal karena dampak buruk narkoba. Data ini benar adanya setelah saya mendapatkan data empiris ketika menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas Penjangkauan Pendampingan (Satgas JD) Korban Narkoba di BNN. Selama kurun waktu 2008-2009 Satgas JD berhasil menjangkau 500 pecandu narkoba . Para pecandu itu kemudian di rehabilitasi di Lido milik BNN. Ketika kepada pengguna narkoba di tanya : "dimana teman teman sebaya kalian?" Jawaban mereka semua sama : " teman saya telah meninggal pak". "Berapa orang temanmu yang meninggal ? " Anak anak muda itu dengan mata berlinang mengangkat 10 jari sebagai ssyarat bahwa lebih darim itu,....

Trenyuh memang. Anak anak muda itu meninggal sia sia. Mereka tidak tertolong, wafat ditempat tempat umum jauh dari pelayanan rehabilitasi dan pelayanan kesehatan. Paradiqma bahwa pengguna narkoba itu kriminal masih melekat di budaya negeri ini. Itulah sebabnya pengguna takut berhadapan dengan petugas karena mereka menyangka akan di penjara. Walaupun UU 35/2009 telah mengubah perlakuan terhadap pengguna yang dikategorikan sebagai korban, namun secara psikologis agak sulit menghadirkan mereka untuk secara sukarela datang sendiri ke pusat pusat rehabilitasi narkoba.

Point yang ingin saya sampaikan disini adalah bahwa kondisi Indonesia Darurat Narkoba harus di hapuskan melalui kebijakan Pemerintah antara lain penguatan kewenangan BNN setara Kementrian. Presiden bisa saja menerbitkan PERPPU sambil menunggu Revisi UU 35/2009 oleh DPR . Direktorat 4 Narkoba yang berada dibawah Bareskrim Polri segera saja di masukkan ke Deputy Pemberantasan BNN agar ada satu komando dalam pemberantasan narkoba ditinjau dari sisi supply (peredaran narkoba). Jadi penguatan BNN bukan karena hanya ingin menaikkan Budi Waseso menjadi Jendral Polisi Bintang 4, namun ada kepentingan yang lebih besar dari itu yaitu menyelamatkan generasi muda dari Narkoba. Harus ada Gerakan Indonesia Tidak Boleh kalah melawan Narkoba.

Salamsalaman

TD

Ikuti tulisan menarik Thamrin Dahlan lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu